1. Aspek kewenangan
Aspek kewenangan secara tegas dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
yang menyatakan bahwa:
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Kewenangan pembentukan Peraturan Daerah berada pada Kepala Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah
setelah mendapat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mengenai
dasar kewenangan pembentukan Peraturan Daerah diatur dalam:
a. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945
yang berbunyi:
”Pemerintahan Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturanperaturan
lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”;
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [Pasal
25 huruf c, Pasal 42 ayat (1) huruf a, dan Pasal 136 ayat (1)] yang masing-masing
berbunyi sebagai berikut:
1. Pasal 25 huruf c : ”Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang menetapkan
Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD”;
2. Pasal 42 ayat (1) huruf a : ” DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk
Perda yang di bahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan
bersama”;
3. Pasal 136 ayat (1) : ”Perda ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat
persetujuan bersama DPRD”.
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan pembentukan Peraturan Daerah telah
ditetapkan beberapa produk hukum yang meliputi:
a. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 169 Tahun 2005 tentang Program
Legislasi Daerah;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk
Produk Hukum Daerah;
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur
Penyusunan Produk Hukum Daerah;
e. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/1586/SJ tanggal 25 Juli 2006
perihal Tertib Perancangan dan Penetapan Peraturan Daerah.
2. Aspek keterbukaan
Dalam setiap pembentukan Peraturan Daerah diperlukan adanya keterbukaan
yaitu pemberian kesempatan kepada masyarakat baik dari unsur akademisi, praktisi,
maupun dari unsur masyarakat terkait lainnya untuk berpartisipasi, baik dalam proses
perencanaan, persiapan, penyusunan dan/atau dalam pembahasan Raperda dengan
cara memberikan kesempatan untuk memberikan masukan atau saran pertimbangan
secara lisan atau tertulis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
3. Aspek Pengawasan
Dalam pembentukan Peraturan Daerah dilakukan pengawasan, baik berupa
pengawasan preventif terhadap Raperda maupun pengawasan represif terhadap
Peraturan Daerah.
Pengawasan preventif dilakukan dalam bentuk evaluasi secara berjenjang
terhadap Raperda tentang APBD, Raperda tentang Pajak Daerah, Raperda tentang
Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Penataan Ruang. Terkait dengan pengawasan
preventif, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 903/2429/
SJ tanggal 21 september 2005 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD/Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
APBD/Perubahan APBD Tahun 2006.
Sedangkan mengenai evaluasi dilakukan dengan pertimbangan, antara lain, untuk
melindungi kepentingan umum, menyelaraskan dan menyesuaikan materi Peraturan
Daerah dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau Peraturan Daerah
lainnya.
source: Panduan Praktis MemahamiPERANCANGAN PERATURAN DAERAH, Edisi KelimaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIADirektorat Jenderal Peraturan Perundang-UndanganTahun 2011
0 Komentar Untuk "ASPEK PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH"
Post a Comment