PENGERTIAN, TINDAKAN DAN PELAKSANAAN KEPENTINGAN UMUM

1. Teori Kepentingan Umum
Ada beberapa teori yang mencoba mendefinisikan arti dari kepentingan umum yaitu:
- teori keamanan yaitu : kepentingan masyarakat yang paling utama adalah kehidupan yang aman dan sentosa.
- teori kesejahteraan: kepentingan masyarakat yang utama adalah kesejahteraan, yaitu terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan pokok manusia, seperti : pangan, sandang, kesehatan dan kesempatan kerja.
- teori efisiensi kehidupan: kepentingan utama :masyarakat adalah hidup secara seefisien mungkin agar supaya kemakmuran dan produktivitas meningkat, yaitu ada sarana komunikasi yang baik, pusat informasi yang cepat dan cermat, sarana kesehatan dan pendidikan dll. .
Teori kemakmuran bersama (common Wealth): kepentingan masyarakat yang utama adalah kebahagiaan dan kemakmuran bersama, dimana ketegangan-ketegangan sosial dapat di kendalikan dengan baik dan perbedaan antara si kaya dan si miskin tidak melebar.

2. Tindakan Hukum Dalam Rangka Menyelenggarakan Kepentingan Umum
Ada beberapa macam tindakan hukum dalam rangka menyelenggarakan kepentingan umum yaitu:
a. dengan membebankan kewajiban kepada organ-organ itu untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
b. dengan mengeluarkan UU yang bersifat melarang atau menyuruh lakukan suatu perbuatan yang ditujukan pada tiap-tiap warganegara untuk kepentingan umum.
c. memberikan perintah-perintah atau ketetapan-ketetapan yang bersifat memberikan beban.
d. memberikan subsidi-subsidi atau bantuan-bantuan kepada swasta.
e. memberikan kedudukan hukum kepada seseorang sesuai dengan keinginannya, sehingga orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. .
f. melakukan pengawasan terhadap pekerjaan swasta.
g. bekerjasama dengan perusahaan lain dalam bentuk yang ditentukan untuk kepentingan umum.
h. mengadakan perjanjian denganwarganegara berdasarkan hal-hal yang diatur dalam hukum.

3. Pelaksanaan Kepentingan Umum
Pelaksanaan kepentingan umum dapat dilakukan oleh.:
a. Administrasi negara
b. subyek atau badan hukum lain yaitu yang:
1). mempunyai hubungan hukum dengan administrasi negara baik secara hukum public maupun secara hukum privat.
2). Mendapatkan atau mempunyai izin (vergunning), konsesi dan dispensasi dari pemerintah.
3). Mendapat bantuan atau subsidi dari pemerintah
4). Mendapatkan kekuasaan pemerintah
5). Bekerjasama dengan pemerintah baik yang diatur oleh hukum (PT) atau pemerintah yang hanya sebagai pemegang kekuasaan dan bukan pemegang saham atau juga pemerintah sebagai pemegang saham satu-satunya.
c. Yayasan yang didirikan/diawasi/dipimpin oleh Pemerintah
d. koperasi yang didirikan atau yang diawasi oleh pemerintah.

e. perusahaan negara atau perusahaan milik negara.

0 Komentar Untuk "PENGERTIAN, TINDAKAN DAN PELAKSANAAN KEPENTINGAN UMUM"

Post a Comment