Ada beberapa teori yang
mencoba mendefinisikan arti dari kepentingan umum yaitu:
- teori keamanan yaitu : kepentingan
masyarakat yang paling utama adalah kehidupan yang aman dan sentosa.
- teori kesejahteraan: kepentingan
masyarakat yang utama adalah kesejahteraan, yaitu terpenuhinya
kebutuhan-kebutuhan pokok manusia, seperti : pangan, sandang, kesehatan dan
kesempatan kerja.
- teori efisiensi kehidupan:
kepentingan utama :masyarakat adalah hidup secara seefisien mungkin agar supaya
kemakmuran dan produktivitas meningkat, yaitu ada sarana komunikasi yang baik,
pusat informasi yang cepat dan cermat, sarana kesehatan dan pendidikan dll. .
Teori kemakmuran bersama
(common Wealth): kepentingan masyarakat yang utama adalah kebahagiaan dan
kemakmuran bersama, dimana ketegangan-ketegangan sosial dapat di kendalikan
dengan baik dan perbedaan antara si kaya dan si miskin tidak melebar.
2. Tindakan Hukum Dalam Rangka Menyelenggarakan Kepentingan Umum
Ada beberapa macam
tindakan hukum dalam rangka menyelenggarakan kepentingan umum yaitu:
a. dengan membebankan kewajiban
kepada organ-organ itu untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
b. dengan mengeluarkan UU yang
bersifat melarang atau menyuruh lakukan suatu perbuatan yang ditujukan pada
tiap-tiap warganegara untuk kepentingan umum.
c. memberikan perintah-perintah atau
ketetapan-ketetapan yang bersifat memberikan beban.
d. memberikan subsidi-subsidi atau
bantuan-bantuan kepada swasta.
e. memberikan kedudukan hukum kepada
seseorang sesuai dengan keinginannya, sehingga orang tersebut mempunyai hak dan
kewajiban. .
f. melakukan pengawasan terhadap
pekerjaan swasta.
g. bekerjasama dengan perusahaan lain
dalam bentuk yang ditentukan untuk kepentingan umum.
h. mengadakan perjanjian denganwarganegara
berdasarkan hal-hal yang diatur dalam hukum.
3. Pelaksanaan Kepentingan Umum
Pelaksanaan kepentingan
umum dapat dilakukan oleh.:
a. Administrasi negara
b. subyek atau badan hukum lain yaitu
yang:
1). mempunyai hubungan
hukum dengan administrasi negara baik secara hukum public maupun secara hukum
privat.
2). Mendapatkan atau
mempunyai izin (vergunning), konsesi dan dispensasi dari pemerintah.
3). Mendapat bantuan atau
subsidi dari pemerintah
4). Mendapatkan kekuasaan
pemerintah
5). Bekerjasama dengan
pemerintah baik yang diatur oleh hukum (PT) atau pemerintah yang hanya sebagai
pemegang kekuasaan dan bukan pemegang saham atau juga pemerintah sebagai
pemegang saham satu-satunya.
c. Yayasan yang
didirikan/diawasi/dipimpin oleh Pemerintah
d. koperasi yang didirikan atau yang
diawasi oleh pemerintah.
e. perusahaan negara atau perusahaan
milik negara.
0 Komentar Untuk "PENGERTIAN, TINDAKAN DAN PELAKSANAAN KEPENTINGAN UMUM"
Post a Comment