Di dalam ilmu hukum memiliki karakteristik tersendiri dalam metode penelitiannya, hukum lebih menekankan kepada aspek peraturan perundang-undangan baik itu peraturan terdahulu yang sekarang ataupun yang akan datang, di dalam bahasa hukum dikenal dengan tiga tingkatan yang pertama Ius Historisrecht, Ius Constitutum, dan Ius Constituendum. Tiga hal tersebut merupakan dasar ataupun pedoman yang benar-benar harus dipegang oleh praktisi hukum maupun ahli hukum.
Setelah mengenal 3 hal tersebut di atas sebagai seorang praktisi hukum ataupun ahli hukum sering sekali menggunakan 2 metode dalam penelitiannya. 2 hal tersebut dikenal dengan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris atau biasa juga dikenal dengan penelitian hukum yuridis normatif dan penelitian hukum yuridis empiris. Namun sebenarnya 2 penelitian tersebut berbeda contohnya saja penelitian hukum normatif dan penelitian hukum yuridis normatif, Karena penelitian hukum normatif itu merupakan norma secara umum, dan yuridis normatif itu norma berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun sering sekali keliru dalam hal penggunaannya. Karena penelitian normatif lebih menekankan kepada bahan-bahan hukum ataupun sumber-sumber hukum, baik itu primer ataupun sekunder yang berasal dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, maupun putusan-putusan. Dan dapat juga dilengkapi dengan data-data penelitian dan itu hanya sebagai data pendukung. Sedangkan
penelitian empiris lebih menekankan kepada aspek terapan di lapangan jika dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat ditemukan permasalahan hukumnya. Dalam penelitian hukum empiris mengenal dua metode penarikan yang pertama das solen atau yang dikenal dengan peraturan hukum dan yang kedua das sein atau yang dikenal dengan peristiwa hukum yang terjadi.
penelitian empiris lebih menekankan kepada aspek terapan di lapangan jika dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat ditemukan permasalahan hukumnya. Dalam penelitian hukum empiris mengenal dua metode penarikan yang pertama das solen atau yang dikenal dengan peraturan hukum dan yang kedua das sein atau yang dikenal dengan peristiwa hukum yang terjadi.
Dari hal-hal tersebut di atas seharusnya kalian sudah dapat mengetahui secara cepat mengenai metode penelitian hukum tanpa harus membaca buku ataupun materi-materi lainnya karena Penjelasan diatas merupakan penjelasan secara singkat tepat dan efisien. Namun perlu diingat, bahwa membaca buku adalah sumber dari ilmu jadi jangan malas membaca dan jangan hanya membaca artikel-artikel dari internet karena jika kalian dapat membandingkan antara artikel artikel-artikel di internet dengan buku-buku maka kalian adalah seorang kritis, Jangan takut untuk kritis karena jangan sampai membiarkan salah itu menjadi benar.
OLEH : FEBRIAN CHANDRA
31 Agustus 2019
31 Agustus 2019
0 Komentar Untuk "METODE PENELITIAN HUKUM (PELAJARI SECARA CEPAT)"
Post a Comment