Pengelolaan sumber daya alam yang mengacu pada Pasal
33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
sebagai landasan konstitusional sekaligus landasan ideologi penguasaan atas sumber daya alam di Indonesia yang secara umum terdapat dalam Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial yang merupakan tujuan awal berdiri bangsa
Indonesia.
Untuk memenuhi ketentuan
di dalam Undang-Undang
Dasar 1945 tersebut, maka diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan yang mengamanatkan, “bahwa hutan adalah
karunia Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara,
yang perlu disyukuri, diurus, dimanfaatkan serta dijaga kelestariannya untuk
kemakmuran rakyat, baik untuk generasi sekarang maupun yang akan datang”.
Kekayaan negara dalam sektor sumber daya alam terkhusus dalam sektor
kehutanan, membutuhkan aturan-aturan yang dapat memastikan kesejahteraan
masyarakat, untuk itu dibutuhkan suatu aturan hukum di sektor kehutanan yang
dapat memastikan tujuan negara seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945.
OLEH : FEBRIAN CHANDRA
0 Komentar Untuk "AMANAT PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM"
Post a Comment