SKENARIO
SIDANG
A.
SIDANG
PERTAMA
Jambi, 15 April 2015
Sidang Sengketa Tata Usaha Negara
Nomor : 120/2015/PTUN/Jambi
Antara : Hari
Saputra sebagai penggugat berhadapan dengan
Walikota Jambi (Pristi
Yulandari) sebagai tergugat.
Opas
|
:
|
“Majelis
Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri (setelah Majelis Hakim memasuki ruang
sidang dan duduk ditempatnya hadirin dipersilahkan duduk kembali).
|
Hakim Ketua
|
:
|
Kepada
para peserta sidang silahkan persiapkan hal-hal yang berkenaan dengan
persidangan, agar tidak mengganggu jalannya proses persidangan.
“hari ini tanggal 15 April 2015 sidang sengketa Tata Usaha
Negara nomor: 120/2015/PTUN/Jambi dibuka dan terbuka untuk umum,
hadirin dimohon untuk tenang selama proses persidangan. (Hakim mengetuk palu 3X)
Setelah
melalui pemeriksaan pendahuluan dan rapat permusyawaratan yang dilaksanakan
tanggal 11 Maret 2015, maka dinyatakan bahwa gugatan
dapat diterima, selanjutnya sidang dapat dimulai.
Panitera,
apakah penggugat dan tergugat sudah hadir?
|
Panitera
|
:
|
Penggugat
dan Tergugat
sudah hadir pak Hakim
|
Hakim ketua
|
:
|
Persilahkan
mereka dihadapkan kemuka sidang
|
Panitera
|
:
|
Baik
pak Hakim, para pihak dipersilahkan memasuki ruang sidang dan menempati
tempat yang telah disediakan.
|
Hakim ketua
|
:
|
Apakah
benar saudara sebagai pihak penggugat dalam perkara ini?
|
Penggugat
|
:
|
Benar
pak Hakim yang mulia, saya penggugat dalam perkara ini
|
Hakim ketua
|
:
|
Apakah
anda telah dipanggil secara patut?
|
Penggugat
|
:
|
Saya
sudah dipanggil secara patut yang mulia
|
Hakim ketua
|
:
|
Dapatkah
saudara memperlihatkan surat panggilan tersebut?
|
Penggugat
|
:
|
Dapat
pak Hakim yang mulia (maju kedepan Hakim sambil memperlihatkan surat
panggilan)
|
Hakim ketua
|
:
|
Saudara
penggugat, sebutkan identitas saudara. Nama?
|
Penggugat
|
:
|
Hari Saputra pak
|
Hakim ketua
|
:
|
Apakah
pekerjaan saudara?
|
Penggugat
|
:
|
Wiraswasta
pak, saya sebagai pemilik Toko Harum Manis Jaya Pak
|
Hakim ketua
|
:
|
Dapatkah
saudara menunjukkan identitas saudara?
|
Penggugat
|
:
|
Dapat
pak Hakim (maju kedepan sambil memperlihatkan identitasnya)
|
Hakim ketua
|
:
|
Saudara
penggugat, apakah dalam hal ini anda didampingi penasehat hukum?
|
Penggugat
|
:
|
Iya
pak Hakim yang mulia
|
Hakim ketua
|
:
|
Apakah
saudara dapat menghadirkan penasehat hukum saudara?
|
Penggugat
|
:
|
Dapat
pak Hakim
|
Panitera
|
:
|
Kuasa
hukum penggugat dipersilahkan maju kemuka sidang
|
KH P.
|
:
|
(maju
kemuka sidang meberi hormat kepada para Hakim)
|
Hakim ketua
|
:
|
Benarkah
saudari sebagai kuasa hukum penggugat dalam perkara ini?
|
KH P.
|
:
|
Benar
pak Hakim
|
Haki ketua
|
:
|
Kalau
benar, tolong tunjukan surat kuasa saudari
|
KH P.
|
:
|
(maju
sambil memperlihatkan surat kuasa dari penggugat kepada Hakim
|
Hakim ketua
|
:
|
(setelah
memeriksa dari KH P., lalu menoleh ke arah tergugat). Apakah benar saudara
sebagai pihak tergugat dalam perkara ini?
|
Tergugat
|
:
|
Benara
pak Hakim yang mulia
|
Hakim ketua
|
:
|
Apakah
saudara telah dipanggil secara patut?
|
Tergugat
|
:
|
Saya
telah dipanggil secara patut pak Hakim
|
Hakim ketua
|
:
|
Saudara
tergugat sebutkan identitas saudara, nama?
|
Tergugat
|
:
|
Nama
saya Pristi Yulandari
pak Hakim yang mulia
|
Hakim ketua
|
:
|
Tempat
dan tanggal lahir saudara dimana?
|
Tergugat
|
:
|
Jambi,
17
agustus 1994
|
Hakim ketua
|
:
|
Apa
jabatan saudara?
|
Tergugat
|
:
|
Jabatan
saya sebagai Walikota Jambi pak Hakim yang mulia
|
Hakim ketua
|
:
|
Dapatkah
saudara menunjukkan identitas saudara?
|
Tegugat
|
:
|
Dapat
pak Hakim (sambil maju kedepan menunjukan KTP nya)
|
Hakim ketua
|
:
|
Apakah
dalam hal ini saudara didampingi oleh penasehat hukum?
|
Tergugat
|
:
|
Iya
pak Hakim, saya didampingi oleh penasehat hukum saya
|
Hakim ketua
|
:
|
Dapatkah
saudara menghadirkan penasehat hukum saudara tersebut?
|
Tergugat
|
:
|
Dapat
pak Hakim
|
Panitera
|
:
|
Kuasa
hukum tergugat dipersilahkan menuju kemuka sidang
|
KH T.
|
:
|
(maju
sambil memberi hormat kepada para Hakim)
|
Hakim ketua
|
:
|
Silahkan
menempati tempat yang telah disediakan.
Benarkah
saudari kuasa hukum tergugat dalam perkara ini?
|
KH T.
|
:
|
Benar
pak Hakim
|
Hakim ketua
|
:
|
Tolong
saudara tunjukan surat kuasa khusus saudara?
|
KH T.
|
:
|
(Maju
kearah pak Hakim dan menunjukan surat kuasanya)
|
Hakim ketua
|
:
|
(membaca
surat kuasa yang diberikan). Kuasa Hakim tergugat, apakah perlu dibacakan
surat gugatan kembali?
|
KH T.
|
:
|
Bapak
Hakim yang mulia, kami mohon dengan sangat agar gugatan tersebut dapat
dibacakan kembali.
|
Hakim ketua
|
:
|
Baiklah,
kami akan membacakan kembali surat gugatan tersebut (silahkan Hakim anggota I
membaca surat gugatan tersebut)
|
Hakim anggota 1
|
:
|
Baik
pak Hakim yang mulia
(membaca surat gugatan)
|
Hakim ketua
|
:
|
Kepada
pihak tergugat apakah saudara sudah mendengar isi dan mengerti isi gugatan
dari penggugat tersebut?
|
KH T.
|
:
|
Kami
telah mendengar dan mengerti yang mulia
|
Hakim ketua
|
:
|
Apakah
saudara keberatan dengan surat gugatan tersebut?
|
KH T.
|
:
|
Iya
pak Hakim yang terhormat, kami keberatan dengan isi surat gugatan tersebut
|
Hakim ketua
|
:
|
Apakah
saudara sudah mepersiapkan eksepsi secara lisan ataupun tulisan atas gugatan
tersebut?
|
KH T.
|
:
|
Kami
belum mempunyai eksepsi
baik lisan maupun tulisa pak Hakim yang mulia, kami mohon pak hakim memberikan waktu agar kami bisa
mepersiapkannya terlebih dahulu.
|
Majelis Hakim
berembuk mempertimbangkannya
|
||
Hakim ketua
|
:
|
Baiklah,
mengingat asas peradilan kita cepat, sederhana dan murah, agar saudara
mepersiapkan 1 minggu setelah sidang ini.
|
KH T.
|
:
|
Baik
pak Hakim yang mulia
|
Hakim ketua
|
:
|
Setelah
mendengar gugatan yang telah dibacakan dan atas keberatan pihak tergugat,
maka untuk menunggu pihak tergugat mepersiapkan jawaban atau esepsinya atas
gugatan tersebut, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 22
April 2015,
kepada pihak yang berpekara diharapkan kehadirannya pada sidang tersebut
tanpa harus melalui pemnggilan terlebih dahulu dan dengan ini dinyatakan
bahwa para pihak telah dipanggil secara patut. Sidang hari ini ditutup (ketuk
palu 3x)
|
Opas
|
:
|
Majelis
Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. (Hakim keluar
terlebih dahulu beru diikuti peserta sidang lain).
|
B.
SIDANG
KEDUA
Jambi, 22 April 2015
Sidang sengketa Tata
Usaha Negara
Nomor : 120/2015/PTUN/Jambi
Antara :
Hari Saputra
sebagai penggugat berhadapan
dengan Walikota Jambi (Pristi
Yulandari) sebagai
tergugat.
Opas
|
:
|
Majelis
Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri (setelah majelis Hakim
memasuki ruang sidang dan duduk di tempatnya hadirin dipersilahkan duduk
kembali).
|
Hakim ketua
|
:
|
Hari
ini tanggal 22 April 2015 sidang tata usaha negara nomor: 120/2015/PTUN/Jambi dibuka dan terbuka
untuk umum (ketuk palu 3x), panitera, apakah penggugat dan tergugat sudah
hadir?
|
Panitera
|
:
|
Pihak
penggugat dan tergugat telah hadir pak Hakim yang mulia
|
Hakim ketua
|
:
|
Panitera
persilahkan mereka masuk untuk dihadapkan kemuka sidang
|
Panitera
|
:
|
Baik
pak Hakim, para pihak dipersilahkan memasuki ruang sidang dan menempati
tempat yang telah disediakan.
|
KH P. Dan KH T.
|
:
|
(memasuki
ruang sidang dan memberi hormat kepada Hakim kemudian duduk)
|
Hakim ketua
|
:
|
Bagaimana
pihak tergugat dan penggugat, apakah sidang sudah bisa kita mulai?
|
KH P. Dan KH T.
|
:
|
Sudah
pak Hakim yang mulia.
|
Hakim ketua
|
:
|
Pihak
tergugat, apakah saudara telah menyiapkan gugatan pengguagat tersebut?
|
KH T.
|
:
|
Sudah
pak yang mulia, saya sudah menyiapkan eksepsi atas gugatan penggugat secara
tertulis pak Hakim
|
Hakim ketua
|
:
|
Silahkan
saudara bacakan jawaban gugatan tersebut
|
KH T.
|
:
|
Baik
pak Hakim yang mulia, terima kasih (membacakan jawaban atas gugatan
penggugat). Sudah pak Hakim
|
Hakim ketua
|
:
|
Apakah
ada yang ingin saudari sampaikan berkenaan dengan jawaban gugatan tersebut?
|
KH P.
|
:
|
Ada
pak
|
Hakim ketua
|
:
|
Silahkan
saudari sampaikan hal yang berkenaan dengan jawaban gugatan tersebut.
|
KH P.
|
:
|
Bapak
Hakim yang mulia, pada dalil gugatan yang kami layangkan, yang berisikan
tentang ketidakpuasan dari klien saya adalah karena surat keputusan tersebut
dianggap tidak sesuai dengan peraturan daerah Kota Jambi.
|
Hakim Ketua
|
:
|
Selanjutnya,
apakah Hakim anggota ada pertanyaan?
|
Hakim Anggota 1
|
:
|
Ada
pak Hakim saudari kuasa hukum penggugat, saudari tadi mengatakan bahwa
tergugat terlebih dahulu melakukan pemberitahuan secara lisan dan tulisan,
tetapi dalam pelaksanaannya oleh tergugat pada penggugat tersebut tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bisa saudari buktikan bahwa
pelaksanaannya kepada penggugat tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang
berlaku.
|
KH P.
|
:
|
Bisa
pak Hakim yang terhormat, dibuktikan dengan tidak adanya surat panggilan
terhadap penggugat sebelum mengeluarkan SK nomor : 06/II/1180/2015 tentang Pencabutan Izin Usaha Toko Harum Manis Jaya
|
Hakim Anggota 1
|
:
|
Saudara
kuasa hukum tergugat apakah ada yang ingin saudara kemukakan berkenaan dengan
argumen dari pihak penggugat?
|
KH T.
|
:
|
Ada
pak Hakim yang mulia, berkenaan dengan argumen tadi pihak penggugat tersebut
tidak benar pak hakim
karena pihak tergugat dalam pencabutan izin usaha Toko Harum Manis Jaya tersebut telah
dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
|
Hakim anggota 1
|
:
|
Bagaimana
prosedur yang anda maksudkan?
|
KH T.
|
:
|
Prosedurnya
yaitu dalam pencabutan izin Toko Harum Manis Jaya maka harus ada pemberitahuan
kepada pihak yang bersangkutan dan harus ada persetujuan dari instansi yang
terkait, kemudian harus ada alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
berkaitan dengan pencabutan izin usaha toko tersebut
|
Hakim ketua
|
:
|
Bisakah
saudara buktikan bahwa pemeriksaan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku?
|
KH T.
|
:
|
Bisa
pak Hakim, dalam membuat surat keputusan pencabutan izin usaha Toko Harum Manis Jaya kepada oleh bupati
kepada penggugat, tergugat mengikuti cara yang benar pak Hakim yang mulia,
yan pertama yaitu telah melakukan panggilan lisan, dalam hal ini tim yang
dibentuk oleh Walikota. Yang kedua tergugat telah melakukan panggilan secara
tertulis kepada penggugat dalam hal ini yang dibentuk oleh Walikota.
|
Hakim Ketua
|
:
|
Selanjutnya,
apakah Hakim ada pertanyaan.
|
Hakim anggota II
|
:
|
Ada
pak Hakim, saudara kuasa hukum tergugat, tolong saudara tunjukkan surat-surat
yang berkenaan dengan penjelasan saudara tadi?
|
KH T.
|
:
|
(memberikan
surat-surat tersebut kepada Hakim surat-surat tersebut).
|
Hakim Anggota II
|
:
|
Saudara
penggugat, apakah benar saudara pernah menerima surat panggilan yang
disebutkan oleh pihak penggugat.
|
Penggugat
|
:
|
Tidak
pernah pak Hakim yang mulia
|
Hakim ketua
|
:
|
KH
P,
apakah ada yang perlu saudari kemukakan lagi?
|
KH P.
|
:
|
Ada
pak Hakim yang mulia, bolehkah kami melihat surat panggilan yang
diperlihatkan tadi?
|
Hakim ketua
|
:
|
Boleh,
silahkan maju kepada penggugat dan kuasa hukumnya untuk maju.
|
Penggugat dan KH P.
|
:
|
(maju
kemuka sidang dan memeriksa surat tersebut, kemudian kembali ketempat semula)
|
Hakim ketua
|
:
|
Saudara
kuasa hukum tergugat, apakah ada yang ingin disampaikan?
|
KH T.
|
:
|
Ada
pak Hakim yang mulia
|
Hakim ketua
|
:
|
Silahkan
|
KH T.
|
:
|
Bapak
Hakim yang mulia, pihak kami telah memberikan surat peringatan secara
tertulis berupa surat keputusan mengenai usaha Toko Harum Manis Jaya.
Jika surat tersebut tidak sampai ketangan penggugat, maka itu bukan kesalahan
dari pihak kami “cukup pak Hakim”.
|
Hakim ketua
|
:
|
Baiklah,
kepada pihak penggugat dan tergugat, apakah ada yang ingin ditambahkan lagi?
|
KH T.
|
:
|
Tidak
pak Hakim, akan tetapi bila diizinkan kami meminta agar sidang ditunda selama
7 hari, karena kami akan menghadirkan saksi-saksi pak Hakim yang mulia.
|
Majelis Hakim
|
:
|
(setelah
majelis Hakim berembuk). Panitera, satu minggu setelah sidang ini
dilaksanakan tepatnya tanggal berapa?
|
Panitera
|
:
|
Tanggal
29 April yang mulia
|
Hakim ketua
|
:
|
Baiklah
permintaan saudara kami terima, atas permintaan tergugat, maka sidang ditunda
dan dilanjutkan 7 hari setelah sidang ini ditetapkan, tepatnya pada tanggal
29 april 2015.
Dengan
ini pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan kehadirannya pada sidang
berikutnya dan dengan ini dinyatakan bahwa para pihak telah dipanggil secara
patut, sidang hari ini ditutup (ketuk 3 kali)
|
Opas
|
:
|
Majelis
Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin di mohon berdiri
|
C.
SIDANG
KETIGA
Jambi, 29 april 2015
Sidang sengketa Tata
Usaha Negara
Nomor : 120/2015/PTUN/Jambi
Antara : Hari Saputra sebagai penggugat
berhadapan dengan Walikota Jambi (Pristi Yulandari) sebagai tergugat
Opas
|
:
|
Majelis
Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri, hadirin dimohon
duduk kembali
|
|||
Hakim ketua
|
:
|
Hari
ini tanggal 29 april 2015 sidang Tata Usaha Negara nomor: 120/2015/PTUN/Jambi dibuka dan terbuka untuk umum
(ketuk 3 kali). Panitera apakah pihak penggugat dan tergugat telah hadir?
|
|||
Panitera
|
:
|
Sudah
yang mulia
|
|||
Hakim ketua
|
:
|
Panitera
persilahkan mereka untuk dihadapkan kemuka sidang
|
|||
Panitera
|
:
|
Baik
pak Hakim, para pihak dipersilahkan memasuki ruangan sidang dan menempati
tempat yang telah disediakan.
|
|||
KH P. Dan KH T.
|
:
|
Masing-masing
kuasa hukum penggugat dan tergugat memasuki ruang sidang dan memberi hormat
kepada Hakim kemudian duduk di tempat yang telah disediakan.
|
|||
Hakim ketua
|
:
|
Bagaimana
pihak penggugat dan tergugat, apakah sidang sudah bisa kita lanjutkan?
|
|||
KH P. Dan KH T.
|
:
|
Sudah
pak Hakim yang mulia
|
|||
Hakim ketua
|
:
|
Saudari
kuasa hukum penggugat, apakah saudara telah mempersiapkan replik?
|
|||
KH P.
|
:
|
Sudah
pak Hakim yang mulia
|
|||
Hakim ketua
|
:
|
Silahkan
kepada penggugat untuk membacakan repliknya
|
|||
KH P.
|
:
|
Terimakasih
pak Hakim yang mulia (membacakan replik)
|
|||
Hakim Ketua
|
:
|
Silahkan
pihak tergugat, apakah sudah mempersiapkan dupliknya?
|
|||
KH T.
|
:
|
Sudah
bapak Hakim yang mulia
|
|||
Hakim Ketua
|
:
|
Baiklah,
silahkan bacakan
|
|||
KH T.
|
:
|
Terimakasih
bapak Hakim yang mulia (baca duplik)
|
|||
Hakim ketua
|
:
|
Kepada
pihak tergugat dan penggugat ada yang ingin ditambahkan?
|
|||
KH T.
|
:
|
Ada
pak Hakim yang mulia
|
|||
Hakim ketua
|
:
|
Silahkan
|
|||
KH T.
|
:
|
Terima
kasih pak Hakim, perlu diingat bahwa klien kami mengeluarkan surat keputusan
nomor: 06/II/1180/2015 tentang pencabutan izin usaha
toko, SK tersebut ditujukan kepada saudara Hari Saputra (penggugat), berdasarkan
suatu alasan yang tidak kuat dimana surat keputusan tersebut berdasarkan
keputusan Walikota Kota Jambi selaku pimpinan di Kota Jambi dan bahwa surat
keputusan tersebut sudah memenuhi prosedur yang merapat dalam peraturan
daerah Kota Jambi nomor 5 tahun 2012 tentang usaha Toko pasal 3 huruf C
|
|||
Hakim Ketua
|
:
|
Saudara
hukum tergugat, adakah bukti yang dapat memperkuat argumen saudara
|
|||
KH T.
|
:
|
Ada
pak Hakim yang mulia untuk lebih jelasnya kami menghadirkan saksi kemuka
sidang untuk didengarkan kesaksiannya.
|
|||
Hakim ketua
|
:
|
(berembuk)
silahkan dihadapkan kemuka sidang saksi yang anda maksud.
|
|||
KH T.
|
:
|
Baik
pak Hakim yang mulia, kami akan memanggil Pegawai Badan pengawas daerah Kota
Jambi
|
|||
Panitera
|
:
|
Kepada
saksi dipersilahkan masuk ke ruangan sidang (saksi memberi hormat kepada
Hakim dan duduk di tempat yang telah disediakan)
|
|||
Hakim ketua
|
:
|
Saudara
saksi apakah saudara mengetahui bahwa saudara dihadapkan kemuka sidang dengan
alasan apa?
|
|||
Saksi Tergugat
|
:
|
Tahu
pak Hakim yang mulia
|
|||
Hakim ketua
|
:
|
Saudara
saksi, sebutkan identitas saudara?
|
|||
Saksi Tergugat
|
:
|
Nama
saya M. Riza Pahlepi
pak Hakim yang mulia
|
|||
Hakim ketua
|
:
|
Tempat
tanggal lahir saudara?
|
|||
Saksi Tergugat
|
:
|
Jambi,
12 oktober 1992
|
|||
Hakim ketua
|
:
|
Agama
saudara?
|
|||
Saksi Tergugat
|
:
|
Islam
pak Hakim yang mulia
|
|||
Hakim ketua
|
:
|
Apakah
saudara ada hubungan darah atau keluarga dengan pihak tergugat?
|
|||
Saksi Tergugat
|
:
|
Tidak
pak Hakim yang mulia
|
|||
Hakim ketua
|
:
|
Apakah
saudara bersedia disumpah dalam memberikan kesaksian menurut agama yang
saudara anut?
|
|||
Saksi Tergugat
|
:
|
Bersedia
pak Hakim
|
|||
|
|
(Rohaniawan menuju kearah saksi
yang akan diambil sumpahnya, saksi berdiri)
|
|||
Hakim anggota 1
|
:
|
Ikuti
kata-kata saya
|
|||
Saksi Tergugat
|
:
|
Baik
pak Hakim yang mulia
|
|||
Hakim anggota 1
|
:
|
Bismillahirrohmanirrohim,
demi Allah, saya bersumpah akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,
yang tidak lain dan tidak bukan dari yang sebenarnya.
|
|||
Saksi Tergugat
|
:
|
(duduk
kembali)
|
|||
Hakim ketua
|
:
|
Saudara
saksi, apakah saudara pernah melakukan panggilan lisan atau tulisan kepada
penggugat?
|
|||
Saksi Tergugat
|
:
|
Saya
pernah memberi informasi secara tulisan maupun lisan kepada yang bersangkutan
melalui telepon terhadap pemilik Toko Harum Manis Jaya pak Hakim
|
|||
Hakim ketua
|
:
|
Selanjutnya,
apakah Hakim anggota ada pertanyaan?
|
|||
Hakim Anggota 1 : Ada Hakim ketua,
kepada saudara saksi, berapa kali saudara
meberikan informasi melalui telepon kepada penggugat dan apa alasan penggugat
dan tanggal berapa?
|
|
|
|||
Saksi Tergugat
|
:
|
Saya
memberi peringatan panggilan lisan 1 kali pada tanggal 07 April 2015 pak Hakim yang mulia
dan jawabannya bahwa penggugat akan mempertimbangkannya.
|
|||
Hakim ketua
|
:
|
Selanjutnya,
apakah Hakim anggota ada pertanyaan lagi?
|
|||
Hakim anggota 2
|
:
|
Ada
Hakim ketua, saudara saksi hukum penggugat apakah ada yang ingin saudara
sampaikan terkait kesaksian tersebut?
|
|||
KH P.
|
:
|
(setelah
berembuk dengan penggugat), ada pak Hakim yang mulia
|
|||
Hakim anggota 2
|
:
|
Silahkan
|
|||
KH P.
|
:
|
Pak
Hakim, bahwa saksi saya memberikan panggilan pada tanggal 07 April 2015
dan
SK dikeluarkan pada tanggal 2 Februari 2015 jika diperhatikan jangka waktu
pengeluaran surat keuptusan dan panggilan yang dilakukan kepada penggugat
tidak relevan, seharusnya dilakukan pemnggilan secara tertulis kepada penggugat sebelum
mengeluarkan sebelum mengeluarkan surat keputusan. Sedangkan dalam fakta
perkara ini tidak ada panggilan secara tertulis dan yang ada panggilan lewat
telepon
dan itupun hanya satu kali. Dan menurut kami panggilan tersebut tidak resmi.
|
|||
Hakim ketua
|
:
|
Apakah
penggugat ada yang ingin ditambahkan?
|
|||
Penggugat
|
:
|
Tidak
pak Hakim yang mulia, karena semua urusan kepada berkaitan dengan persidangan
telah saya serahkan kuasa hukum saya.
|
|||
Hakim anggota 2
|
:
|
Saudara
saksi, apakah anda pernah memberikan surat panggilan kepada penggugat
|
|||
Saksi Tergugat
|
:
|
Iya
pak Hakim yang mulia, saya pernah ditugaskan untuk memberikan surat panggilan
kepada penggugat yang mulia.
|
|||
Hakim anggota 2
|
:
|
Kapan
itu diberikan?
|
|||
Saksi Tergugat
|
:
|
Tepatnya
pada tanggal 6 januari 2015, kemudian tanggal 13 januari dan terakhir 20
Januari 2015
pak Hakim yang mulia
|
|||
Hakim Anggota 2
|
:
|
Kepada
siapa anda memberikan surat tersebut?
|
|||
Saksi Tergugat
|
:
|
Surat
itu saya berikan kepada pekerja di toko Harum Manis Jaya tersebut yang mulia.
|
|||
Hakim Anggota 2
|
:
|
Apa
ada bukti tentang hal tersebut?
|
|||
Saksi Tergugat
|
:
|
Ada
yang mulia, ini bukti serah terima surat tersebut yang mulia.
|
|||
Hakim
|
:
|
(Berembuk)
|
|||
Hakim Ketua
|
:
|
Apakah
ada yang ingin ditanyakan lagi?
|
|||
Hakim Anggota 2
|
:
|
Cukup
Hakim ketua.
|
|||
Hakim
|
:
|
Apakah
ada yang ingin ditambahkan dari pihak Kuasa Hukum Penggugat?
|
|||
KH P.
|
:
|
Tidak
Hakim yang mulia, tapi jika di izinkan kami meminta waktu satu minggu untuk
menghadirkan saksi.
|
|||
(Majelis Hakim Berembuk)
|
|
|
|||
Hakim ketua
|
:
|
Panitera
satu minggu setelah sidang tanggal berapa?
|
|||
Panitera
|
:
|
6
mei 2015
yang mulia
|
|||
Hakim ketua
|
:
|
Baiklah,
permintaan saudara kami terima, atas permintaan saudara, maka sidang kami
tunda dan dilanjutkan pada tanggal 6 mei 2015.
Dengan
ini pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan kehadirannya pada sidang
berikutnya dan dengan ini dinyatakan bahwa para pihak telah dipanggil secara
patut, sidang hari ini ditutup (ketuk palu 3x)
|
|||
D.
SIDANG
KEEMPAT
Jambi, 6 Mei 2015
Sidang Sengketa Tata
Usaha Negara
Nomor : 120/2015/PTUN/Jambi
Antara : Hari Saputra sebagai penggugat
berhadapan dengan Walikota Jambi (Pristi Yulandari) sebagai tergugat.
Opas
|
:
|
Majelis
akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri, hadirin dimohon
duduk kembali.
|
Hakim ketua
|
:
|
Hari
ini tanggal 06 mei 2015 sidang Tata Usaha Negara nomor : 120/2015/PTUN/Jambi dengan ini dinyatakan
terbuka dan dibuka untuk umu (ketuk 3 kali). Panitera apakah pihak penggugat
dan tergugat telah hadir?
|
Panitera
|
:
|
Sudah
yang mulia
|
Hakim ketua
|
:
|
Panitera
persilahkan mereka untuk dihadapkan kemuka sidang
|
Panitera
|
:
|
Baik
pak Hakim, para pihak dipersilahkan memasuki ruangan sidang dan menempati
tempat yang telah disediakan.
|
Hakim ketua
|
:
|
Bagaimana
pihak penggugat dan tergugat, apakah sidang sudah bisa kita lanjutkan?
|
KH P. & KH T.
|
:
|
Sudah
pak Hakim yang mulia
|
Hakim Ketua
|
:
|
Saudari
kuasa hukum penggugat, apakah saudara telah membawa saksi?
|
KH P.
|
:
|
Iya
pak Hakim yang mulia.
|
Hakim Ketua
|
:
|
Silahkan
dihadapkan kemuka sidang
|
KH P.
|
:
|
Baik
pak Hakim yang mulia, kami membawa 2 saksi yang mulia dimana saksi kami tersebut
adalah pekerja ditoko kami.
|
Panitera
|
:
|
Kepada
saksi dipersilahkan masuk
|
Hakim Ketua
|
:
|
Saudara
saksi apakah saudara mengetahui bahwa saudara dihadapkan kemuka sidang dengan
alasan apa?
|
Saksi P1,P2
|
:
|
Tahu
pak Hakim yang mulia.
|
Hakim ketua
|
:
|
Saudara
saksi sebutkan identitas saudara
|
Saksi P1
|
:
|
Nama
saya Febrian
Chandra
|
Hakim ketua
|
:
|
Tempat
tanggal Lahir saudara?
|
Saksi P1
|
:
|
Jambi,
11
Februari
1995.
|
Hakim Ketua
|
:
|
Agama
Saudara
|
Saksi P1
|
:
|
Islam
yang mulia
|
Hakim ketua
|
:
|
Apakah
saudara ada hubungan darah atau keluarga dengan pihak tergugat?
|
Saksi P1
|
:
|
Tidak
pak Hakim yang mulia
|
Hakim ketua
|
:
|
Saudara
saksi kedua, sebutkan identitas saudara
|
Saksi P2
|
:
|
Nama
saya Hidayah
Saninda, saya lahir tanggal 15 September 1995
|
Hakim ketua
|
:
|
Apakah saksi P1 dan Saksi P2 bersedia untuk di ambil
sumpah?
|
Saksi P1,P2
|
:
|
Bersedia
pak Hakim
|
Rohaniawan menuju
kearah saksi yang akan diambil sumpahnya, saksi berdiri
|
||
Hakim Anggota 1
|
:
|
Ikuti
kata-kata saya. Bismillahirrohmanirrohim, demi Allah, saya bersumpah akan
memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, yang tidak lain dan tidak bukan
dari yang sebenarnya.
|
Saksi P1 dan P2
|
:
|
(duduk
Kembali)
|
Hakim ketua
|
:
|
Saudara
saksi apakah kalian pernah menerima surat panggilan untuk saudara penggugat
dari dinas badan pengawas daerah Kota Jambi.
|
Saksi P1
|
:
|
Saya
tidak tahu pasti siapa yang memberikan yang mulia, tapi yang memberikan surat
tersebut menggunakan pakaian dinas yang mulia, dan orang tersebut memberikan
saya surat untuk diberikan kepada Pak Hari Saputra saya yang mulia yang
dalam hal ini sebagai penggugat
|
Hakim Ketua
|
:
|
Kapan
anda menerima surat tersebut?
|
Saksi P1
|
:
|
Tepatnya
pada tanggal 07 April
2015
yang mulia.
|
Hakim ketua
|
:
|
Apakah
Hakim anggota ada yang ingin ditanyakan
|
Hakim anggota 2
|
:
|
Ada
yang mulia
|
Hakim ketua
|
:
|
Silahkan
|
Hakim anggota 2
|
:
|
Terima
kasih yang mulia. Saudara saksi, apakah benar anda pernah menandatangani
tanda bukti penyerahan surat tersebut?
|
Saksi P1
|
:
|
Pernah
yang mulia, setelah surat itu saya terima saya menandatangain tanda bukti
bahwa surat tersebut telah diterima yang mulia
|
Hakim anggota 2
|
:
|
Kemudian,
anda apakan surat tersebut?
|
Saksi P1
|
:
|
Saya
letakkan diatas meja kerja Pak Hari Saputra saya yang mulia, karena pada saat itu
beliau tidak ada di tempat.
|
Hakim anggota 2
|
:
|
Saudara
penggugat, benar pada tanggal 07 April 2015 anda
tidak ada di tempat?
|
Penggugat
|
:
|
Benar
yang mulia, saat itu saya sedang berada diluar Kota yang mulia.
|
Hakim anggota 2
|
:
|
Jadi
anda hanya menerima satu surat saja pada waktu itu?
|
Saksi P1
|
:
|
Benar
yang mulia
|
Hakim ketua
|
:
|
Saudara
saksi, setelah hal tersebut apakah ada lagi surat panggilan yang ke 2.
|
Saksi P2
|
:
|
Ada
yang mulia, yang menerima surat panggilan kedua saya sendiri yang mulia.
|
Hakim ketua
|
:
|
Kapan
anda menerima surat tersebut?
|
Saksi P2
|
:
|
Surat
kedua saya terima pada tanggal 14 April 2015
|
Hakim ketua
|
:
|
Apakah
anda juga diminta untuk menandatangani tanda bukti serah terima?
|
Saksi P2
|
:
|
Iya
yang mulia.
|
Hakim ketua
|
:
|
Apakah
ada pertanyaan para Hakim anggota?
|
Hakim anggota 1
|
:
|
Ada
yang mulia.
|
Hakim ketua
|
:
|
Silahkan
|
Hakim anggota 1
|
:
|
Terimakasih
yang mulia. Saudara saksi, dalam menerima surat tersebut apakah langsung anda
serahkan kepada penggugat?
|
Saksi P2
|
:
|
Tidak
yang mulia, karena pada saat itu Pak Hari Saputra yang dalam hal ini
sebagai penggugat juga sedang tidak ditempat, jadi saya letakkan di atas
meja..
|
Hakim anggota 1
|
:
|
Jadi,
surat kedua anda letakkan diatas meja kerja penggugat.
|
Saksi P2
|
:
|
Benar
pak Hakim yang mulia
|
Hakim anggota 1
|
:
|
Saudara
penggugat, apakah yang dikatakan saksi benar?
|
Penggugat
|
:
|
Benar
yang mulia
|
Hakim anggota 1
|
:
|
Saudara
penggugat, apa benar apa yang dikatakan saksi ketiga?
|
Penggugat
|
:
|
Benara
yang mulia, tapi saya tidak tahu kalau itu surat peringatan, karena saksi
tidak memberitahu kepada saya terkait hal itu.
|
Hakim anggota 1
|
:
|
Kenapa
anda tidak tahu, apakah anda tidak mengeceknya?
|
Penggugat
|
:
|
Tidak
pak Hakim, karena pada saat itu saya sedang berbicara dengan pelanggan saya.
|
Hakim anggota 1
|
:
|
Baik.
Dari saya cukup itu dulu yang mulia Hakim ketua
|
Hakim ketua
|
:
|
Baik.
Apakah ada yang ingin ditambahkan dari pihak penggugat?
|
KH P.
|
:
|
Ada
yang mulia Hakim.
|
Hakim ketua
|
:
|
Silahkan.
|
KH P.
|
:
|
Menurut
saya tetap saja ini tidak masuk akal yang mulia, pihak tergugat tidak
memberikan surat tersebut langsung kepada klien kami akan tetapi melalu
perantara orang lain. Tentunya ini tidak sesuai dengan prosedur yang mulia
|
KH T.
|
:
|
Keberatan
yang mulia.
|
Hakim Ketua
|
:
|
Keberatan
diterima, silahkan.
|
KH T.
|
:
|
Apa
yang dilakukan oleh klien kami sudah mematuhi aturan. Jadi saya rasa apa yang
dilakukan klien saya adalah hal yang sesuai.
|
Hakim Ketua
|
:
|
(Berembuk).
Baiklah, untuk memastian kebenaran tentang aturan dalam kasus ini, pihak
pengadilan akan mendatangkan saksi ahli, oleh sebab itu maka sidang ditunda
dan dilanjutkan 7 hari setelah sidang ini, tepatnya pada tanggal 13 Mei 2015.
Dengan
ini pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan kehadirannya pada sidang
berikutnya dan dengan ini dinyatakan bahwa para pihak telah dipanggil secara
patut, sidang hari ini ditutup (ketuk 3x)
|
Opas
|
:
|
Majelis
Hakim meniggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
|
E.
Sidang
Kelima
Jambi, 13 Mei 2015
Sidang Sengketa Tata
Usaha Negara
Nomor : 120/2015/PTUN/Jambi
Antara : Hari Saputra sebagai penggugat berhadapan dengan
Walikota Jambi (Pristi
Yulandari)
sebagai tergugat.
Opas
|
:
|
Majelis
Hakim akan memasuiki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri, hadirin dimohon
duduk kembali.
|
Hakim
ketua
|
:
|
Hari
ini tanggal 13 Mei
2015
sidang Tata Usaha Negara nomor : 120/2015/PTUN/Jambi dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk 3
kali). Panitera apakah pihak penggugat dan tergugat telah hadir?
|
Panitera
|
:
|
Sudah
yang mulia
|
Hakim
ketua
|
:
|
Panitera
persilahkan mereka untuk dihadapkan kemuka sidang
|
Panitera
|
:
|
Baik
pak Hakim, para pihak dipersilahkan memasuki ruangan sidang dan menmpati
tempat yang telah disediakan.
|
KH
P. & KH T
|
:
|
(Memasuki
ruang sidang dan memberi hormat kepada Hakim kemudian duduk di tempat yang
telah disediakan)
|
Hakim
ketua
|
:
|
Bagaimana
Pihak Penggugat dan tergugat, apakah sidang bisa kita mulai.
|
KH
P. & KH T.
|
:
|
Bisa
yang mulia
|
Hakim
ketua
|
:
|
Panitera,
apakah saksi ahli sudah hadir?
|
Panitera
|
:
|
Sudah
yang mulia
|
Hakim
ketua
|
:
|
Silahkan
hadapkan kemuka sidang
|
Panitera
|
:
|
Baik
yang mulia, saksi ahli silahkan masuk
|
Saksi
ahli
|
:
|
(masuk
dan memberi hormat kemudian duduk)
|
Hakim
ketua
|
:
|
Saudara
saksi ahli, bisa sebutkan identitas saudara
|
Saksi
ahli
|
:
|
Azumi Khazanah
|
Hakim
ketua
|
:
|
Tanggal
lahir saudara?
|
Saksi
ahli
|
:
|
28
November 1980
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Agama
saudara?
|
Saksi
ahli
|
:
|
Islam
yang mulia
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Apa
pekerjaan saudara?
|
Saksi
Ahli
|
:
|
Saya
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi Yang mulia.
|
Hakim
ketua
|
:
|
Apakah
saudara bersedia disumpah dalam memberikan kesaksian menurut agama saudara?
|
Saksi
ahli
|
:
|
Bersedia
pak Hakim.
|
Rohaniawan menuju
kearah saksi yang akan diambil sumpahnya, saksi berdiri
|
||
Hakim
Anggota 2
|
:
|
Ikuti
kata-kata saya. Ikuti kata-kata saya. Bismillahirrohmanirrohim, demi Allah,
saya bersumpah akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, yang tidak
lain dan tidak bukan dari yang sebenarnya.
|
Saksi
ahli
|
:
|
(duduk
kembali)
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Saudara
saksi ahli, ada beberapa pertanyaan yang harus anda jawab sesuai keahlian
anda. Bisa anda jelaskan, bagaimana prosedur jika suatu pihak ingin mencabut
surat izin dari suatu usaha?
|
Saksi
ahli
|
:
|
Baik
yang mulia. Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan, hal pertama ialah
memberi peringatan tertulis kepada pihak yang memiliki usaha dimana surat tersebut berasal dari badan atau
pejabat eksekutif. Hal ini sesuai dengan Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Itu yang mulia.
|
Hakim
ketua
|
:
|
Kepada
Pihak Penggugat atau tergugat apakah ada yang ditanyakan?
|
KH
T.
|
:
|
Ada
yang mulia.
|
Hakim
ketua
|
:
|
Silahkan
|
KH
T.
|
:
|
Terimakasih
yang mulia. Saudara saksi ahli dalam memberi surat peringatan, berapa kali surat
itu harus diberikan kepada pihak yang dicabut izinnya?
|
Saksi
ahli
|
:
|
3
kali. Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.
|
KH
T.
|
:
|
Berapa
jarak waktu dalam memberikan surat tersebut?
|
Saksi
ahli
|
:
|
Jarak
pemberian surat adalah 7 hari dan dihitung sejak surat itu mulai diberikan.
|
KH
T.
|
:
|
Cukup
yang mulia.
|
Hakim
ketua
|
:
|
Baiklah.
Pihak penggugat apakah ada yang ingin ditanyakan?
|
KH
P.
|
:
|
Ada
yang mulia.
|
Hakim
ketua
|
:
|
Silahkan
|
KH
P.
|
:
|
Terimakasih
yang mulia. Saudara saksi ahli. Dalam memberikan surat peringatan, apakah
boleh jika memberikannya bukan kepada yang bersangkutan, tapi kepada orang
lain.
|
Saksi
ahli
|
:
|
Ada
baiknya diberikan langsung kepada pihak yang bersangkutan, namun jika pihak
tidak bisa ditemui atau sedang tidak berada ditempat maka boleh diberikan
kepada orang lain. Dalam hal ini orang tersebut adalah orang yang bisa
dipercaya dan terakhir dalam memberikan surat tersebut harus ada tanda bukti
serah terima.
|
KH
P.
|
:
|
Saudara
saksi ahli, bagaimana jika surat yang diberikan kepada orang lain, tapi tidak
sampai kepada orang yang bersangkutan. Apakah itu tetap sah?
|
Saksi
Ahli
|
:
|
Seperti
yang telah saya jelaskan tadi, bahwa dalam memberikan surat tersebut harus
kepada orang yang tepat, misalnya saudara atau keluarga. Jika perusahaan atau
usaha bisa diberikan kepada karyawan atau pekerja. Jadi, masalah sampai atau
tidaknya itu bukan lagi menjadi urusan pihak pemberi surat dan surat tersebut
tetap sah.
|
KH
P.
|
:
|
Cukup
yang mulia
|
Hakim
Ketua
|
:
|
Baiklah.
Terima kasih atas keterangan yang saudara sampaikan, anda boleh meninggalkan
ruangan sidang.
Maka
pembuktian telah selesai dan pembuktian yang diajukan, dengan demikian
keterangan oleh pihak penggugat dan tergugat serta keterangan para saksi,
maka majelis Hakim akan memberikan putusan 7 hari setelah sidang ini, yaitu
tanggal 20 Mei 2015.
Pihak-pihak yang berpekara diaharpkan kehadirannya pada sidang kelima dan
dengan ini dinyatakan para pihak telah dipanggil secara patut. Sidang hari
ditutup (ketuk 3 kali)
|
Opas
|
:
|
Majelis
Hakim meninggalkan ruang sidang hadirin dimohon berdiri.
|
F.
Sidang
Keenam
Jambi, 20 Mei 2015
Sidang Sengketa Tata
Usaha Negara
Nomor : 120/2015/PTUN/Jambi
Antara : Hari Saputra sebagai penggugat berhadapan dengan
Walikota Jambi (Pristi
Yulandari)
sebagai tergugat.
Opas
|
:
|
Majelis
Hakim akan memasuiki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri, hadirin dimohon
duduk kembali.
|
Hakim
ketua
|
:
|
Hari
ini tanggal 13 mei 2015 sidang Tata Usaha Negara nomor : 120/2015/PTUN/Jambi dibuka dan terbuka
untuk umum (ketuk 3 kali). Panitera apakah pihak penggugat dan tergugat telah
hadir?
|
Panitera
|
:
|
Sudah
yang mulia
|
Hakim
ketua
|
:
|
Panitera
persilahkan mereka untuk dihadapkan kemuka sidang
|
Panitera
|
:
|
Baik
pak Hakim, para pihak dipersilahkan memasuki ruangan sidang dan menmpati
tempat yang telah disediakan.
|
KH
P. & KH T
|
:
|
(Memasuki
ruang sidang dan memberi hormat kepada Hakim kemudian duduk di tempat yang
telah disediakan)
|
Hakim Ketua
|
:
|
Pada hari ini tanggal
20 Mei
2015
adalah pembacaan putusan terhadap perkara Nomor: 120/2015/PTUN/Jambi atas Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor: 06/II/1180/2015 tanggal 2 Februari 2015 tentang Pencabutan Toko Usaha Harum Manis Jaya, kepada para pihak
agar didengarkan dan diperhatikan. (Hakim ketua membacakan putusan dan kemudian
dilanjutkan oleh Hakim anggota 1 dan Hakim anggota II, kemudian Hakim
mengetuk palu 3 kali)
|
Haki ketua
|
:
|
Saudara tergugat,
apakah anda menerima
putusan ini?
|
KH P.
|
:
|
Menerima yang mulia
|
Hakim ketua
|
:
|
Saudara penggugat,
apakah saudara menerima putusan ini?
|
KH T.
|
:
|
Untuk sementara, kami
menerima putusan ini
|
Hakim ketua
|
:
|
(Berembuk).
Baiklah majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari pada pihak penggugat
untuk melakukan banding.
Dengan demikian, Sengketa terhadap perkara Nomor: 120/2015/PTUN/Jambi, atas Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor: 06/II/1180/2015 tanggal 2 Februari 2015 tentang Pencabutan Toko Usaha Harum Manis Jaya
dinyatakan
selesai. Kepada pihak tergugat dan penggugat agar mematuhi putusan ini.
Sidang pada hari ini ditutup. (ketok 3 kali)
|
Opas :
Sidang selesai para Majelis Hakim saling bersalaman
|
||
dan
Para Pihak saling berjabat tangan.
|
*Harap diingat jangan asal copy paste, izin dulu dengan coment yang sopan
izin ya admin di copas , untuk keperluan klinis / praktek acara ptun . termikasih sebelumnya
ReplyDeleteizin ya admin di copas......untuk praktek acara tun....terimah kasih......sangat membantu sekali
ReplyDeleteizin copas untuk praktek acar ptun ya minn:)
ReplyDeleteizin copas buat praktek kuliah ya minn mksh ;)
ReplyDeleteHai Admin
ReplyDeleteizin ya admin di copas untuk praktek acara tun terimah kasih sangat membantu sekali
ijin copas
ReplyDeletePermsi
ReplyDeleteizin copas untuk keperluan makalah ya Min.. gomawo ..
ReplyDeleteizin copas ya admin untuk praktek acara tun terimah kasih
ReplyDeleteizin
ReplyDeleteadmin,ssaya izin copas naskahnya.. untuk praktek PTUN
ReplyDeleteijin Copas ntuk Praktek Persidangan Semu PTUN....Thankz
ReplyDeleteizin pak
ReplyDeleteIzin pak buat tugas PPKn gurunya killer:v
ReplyDeleteizin untuk praktek🙏
ReplyDeleteIzin copass
ReplyDeleteizin copy ya min utk praktek
ReplyDeleteijin copy
ReplyDeletemohon izin untuk dicopy paste untuk keperluan contoh skenario tugas PTUN . Terima kasih hehe.
ReplyDeleteizin copas untuk keperluan tugas terimakasih
ReplyDeleteHai Admin, izin yaa di copas untuk praktek acara tun. Terima kasih sangat membantu sekali.
ReplyDeleteHalo Admin. Saya izin copas ya. Untuk praktek Hukum Acara PTUN. Terima Kasih Banyak, sangat membantu
ReplyDeletehallo admin izin copas ya min
ReplyDeletebuat tugas praktek PTUN
terima kasih banyak min sangat membantu
ijin copas ya kak, terima kasih :)
ReplyDeleteHallo admin, izin copas untuk keperluan tugas,terima kasih banyak min sangat membantu :)
ReplyDeleteIzin copas untuk acara semu PTUN
ReplyDeleteIzin ya admin di copas , untuk keperluan praktek peradilan semu hk acara ptun . termikasih sebelumnya
ReplyDeleteizin
ReplyDeleteAssalamu'alaikum, izin copas ya min untuk kepentingan tugas kuliah
ReplyDeleteAssalamualaikum ijin min sebagai contoh untuk tugas kuliah
ReplyDeleteasalamualaikum ijin copas ya admin sebagai contoh tugas kuliha. trima kasih
ReplyDeleteAssalamualaikum saya izin copas sbg tgs sekolah🙏
ReplyDeleteizin copas min utk tugas sekolahan
ReplyDeleteizin copas untuk keperluan tugas praktek ptun, terimkasih.
ReplyDeleteijin copaz ya min buat referensi dialog untuk simulasi praktek ptun, terima kasih banyak
ReplyDeletemohon izin untuk copas sebagai referensi dialog praktek haptun
ReplyDeletemohon ijin copas sebagai referensi praktek.
ReplyDeleteIzin copas ya min, untuk tugas kuliah
ReplyDeleteizin copas, untuj tugas kuliah
ReplyDeleteIzin copas untuk tugas Perisdangan Ppkn ya min :) Terimakasih banyak minn
ReplyDeleteizin copas ya min, untuk memenuhi tugas uts. terimakasih.
ReplyDeletemohon Izin copas min,untuk contoh tugas praktek 🙏
ReplyDeletehalo permisi mohon izin untuk copas
ReplyDeleteMohon izin copas ya admin, untuk praktek beracara PTUN
ReplyDeleteMohon izin copas ya admin, untuk praktek beracara PTUN
ReplyDeleteizin cpas ya min.. untuk praktek kuliah hukum acara
ReplyDeleteMohon izin copas min, untuk tugas, makasih
ReplyDeleteMohon izin copas ya admin, untuk praktek simulasi persidangan
ReplyDeletemohon maaf min, saya izin copas untuk keperluan tugas simulasi ptun yah min, terimakasih
ReplyDeleteIzin copas ya admin
ReplyDeletemohon ijin copas ya admin untuk keperluan tugas
ReplyDeleteizin copas ya admin, untuk keperluan tugas terimakasih
ReplyDeleteIzin copas, untuk keperluan kuliah. Terimakasih
ReplyDeleteizin copas untuk tugas PTUN
ReplyDeletepermisi izin copas
ReplyDeletePermisi izin copas ya min
ReplyDeletepermisi ijin copy nggih min
ReplyDeleteAssalamu'alaikum, permisi izin copas buat tugas Diklat ya min🙏
ReplyDeleteIzin copast min🙏
ReplyDeleteizin copas min ... makasih
ReplyDeleteizin copas min , terimakasih banyak
ReplyDeleteizin copas pak, terimakasih
ReplyDeleteMohon maaf sebelumnya admin saya izin copas untuk tugas saya ,terima kasih sehat selalu
ReplyDeleteizin copas buat belajar
ReplyDeleteiziin copy
ReplyDeleteizin copas untuk tugas kuliah ya, terimakasih banyak
ReplyDeleteAssalamualaikum izin copas ya kak sebagai panduan untuk praktek
ReplyDeleteTerimah kasih🙏
izin copas ya bang untuk pelatihan sidang
ReplyDeleteIzin copy paste pak. Untuk tugas UAS Semester 7
ReplyDeleteizin copy ya kak
ReplyDeleteIZIN COPAS YA KAK BUAT PRAKTEK
ReplyDeleteizin pke untuk praktek ya kak
ReplyDeleteIzin untuk mengcopy demi keperluan praktik PTUN admin, semoga berkah dan terima kasih
ReplyDeleteIjin copast ka
ReplyDeleteIjin Copas untuk bahan praktek, terima kasih...
ReplyDeletepermisi kak, saya izin copas untuk keperluan ujian praktek. terimakasih banyak
ReplyDeleteizin admin saya copas teks naskah untuk bahan praktek, terima kasih
ReplyDeleteIzin copy paste kak. Bahann ujian praktek.
ReplyDeleteAssalamualaikum kak, izin copas ya kak untuk bahan tugas praktek. Terimakasih
ReplyDeleteizin copy paste ya kak, terimakasih
ReplyDeleteIzin copas kak🙏 untuk keperluan praktek sidang PTUN 🙏
ReplyDeleteIzin copas ya penulis..terimakasih banyak semoga berkah
ReplyDeleteIzin ya min
ReplyDeleteIZIN COPas ya min. matur kasuwun
ReplyDeleteizin copas
ReplyDeleteHALLO KAK, IZIN COPI YA, SAYA MAU BELAJAR
ReplyDelete