CONTOH SKENARIO SIDANG PTUN

SKENARIO SIDANG

      A.    SIDANG PERTAMA
Jambi, 15 April 2015
Sidang Sengketa Tata Usaha Negara
Nomor             : 120/2015/PTUN/Jambi
Antara             : Hari Saputra sebagai penggugat berhadapan dengan Walikota Jambi (Pristi Yulandari) sebagai tergugat.

Opas
:
“Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri (setelah Majelis Hakim memasuki ruang sidang dan duduk ditempatnya hadirin dipersilahkan duduk kembali).
Hakim Ketua
:
Kepada para peserta sidang silahkan persiapkan hal-hal yang berkenaan dengan persidangan, agar tidak mengganggu jalannya proses persidangan.
“hari ini tanggal 15 April 2015 sidang sengketa Tata Usaha Negara nomor: 120/2015/PTUN/Jambi dibuka dan terbuka untuk umum, hadirin dimohon untuk tenang selama proses persidangan. (Hakim mengetuk palu 3X)
Setelah melalui pemeriksaan pendahuluan dan rapat permusyawaratan yang dilaksanakan tanggal 11 Maret  2015, maka dinyatakan bahwa gugatan dapat diterima, selanjutnya sidang dapat dimulai.
Panitera, apakah penggugat dan tergugat sudah hadir?
Panitera
:
Penggugat dan Tergugat sudah hadir pak Hakim
Hakim ketua
:
Persilahkan mereka dihadapkan kemuka sidang
Panitera
:
Baik pak Hakim, para pihak dipersilahkan memasuki ruang sidang dan menempati tempat yang telah disediakan.
Hakim ketua

:
Apakah benar saudara sebagai pihak penggugat dalam perkara ini?
Penggugat
:
Benar pak Hakim yang mulia, saya penggugat dalam perkara ini
Hakim ketua
:
Apakah anda telah dipanggil secara patut?
Penggugat
:
Saya sudah dipanggil secara patut yang mulia
Hakim ketua
:
Dapatkah saudara memperlihatkan surat panggilan tersebut?
Penggugat
:
Dapat pak Hakim yang mulia (maju kedepan Hakim sambil memperlihatkan surat panggilan)
Hakim ketua
:
Saudara penggugat, sebutkan identitas saudara. Nama?
Penggugat
:
Hari Saputra pak
Hakim ketua
:
Apakah pekerjaan saudara?
Penggugat
:
Wiraswasta pak, saya sebagai pemilik Toko Harum Manis Jaya Pak
Hakim ketua
:
Dapatkah saudara menunjukkan identitas saudara?
Penggugat
:
Dapat pak Hakim (maju kedepan sambil memperlihatkan identitasnya)
Hakim ketua
:
Saudara penggugat, apakah dalam hal ini anda didampingi penasehat hukum?
Penggugat
:
Iya pak Hakim yang mulia
Hakim ketua
:
Apakah saudara dapat menghadirkan penasehat hukum saudara?
Penggugat
:
Dapat pak Hakim
Panitera
:
Kuasa hukum penggugat dipersilahkan maju kemuka sidang
KH P.
:
(maju kemuka sidang meberi hormat kepada para Hakim)
Hakim ketua
:
Benarkah saudari sebagai kuasa hukum penggugat dalam perkara ini?
KH P.
:
Benar pak Hakim
Haki ketua
:
Kalau benar, tolong tunjukan surat kuasa saudari
KH P.
:
(maju sambil memperlihatkan surat kuasa dari penggugat kepada Hakim
Hakim ketua
:
(setelah memeriksa dari KH P., lalu menoleh ke arah tergugat). Apakah benar saudara sebagai pihak tergugat dalam perkara ini?
Tergugat
:
Benara pak Hakim yang mulia
Hakim ketua
:
Apakah saudara telah dipanggil secara patut?
Tergugat
:
Saya telah dipanggil secara patut pak Hakim
Hakim ketua
:
Saudara tergugat sebutkan identitas saudara, nama?
Tergugat
:
Nama saya Pristi Yulandari pak Hakim yang mulia
Hakim ketua
:
Tempat dan tanggal lahir saudara dimana?
Tergugat
:
Jambi, 17 agustus 1994
Hakim ketua
:
Apa jabatan saudara?
Tergugat
:
Jabatan saya sebagai Walikota Jambi pak Hakim yang mulia
Hakim ketua
:
Dapatkah saudara menunjukkan identitas saudara?
Tegugat
:
Dapat pak Hakim (sambil maju kedepan menunjukan KTP nya)
Hakim ketua
:
Apakah dalam hal ini saudara didampingi oleh penasehat hukum?
Tergugat
:
Iya pak Hakim, saya didampingi oleh penasehat hukum saya
Hakim ketua
:
Dapatkah saudara menghadirkan penasehat hukum saudara tersebut?
Tergugat
:
Dapat pak Hakim
Panitera
:
Kuasa hukum tergugat dipersilahkan menuju kemuka sidang
KH T.
:
(maju sambil memberi hormat kepada para Hakim)
Hakim ketua
:
Silahkan menempati tempat yang telah disediakan.
Benarkah saudari kuasa hukum tergugat dalam perkara ini?
KH T.
:
Benar pak Hakim
Hakim ketua
:
Tolong saudara tunjukan surat kuasa khusus saudara?
KH T.
:
(Maju kearah pak Hakim dan menunjukan surat kuasanya)
Hakim ketua
:
(membaca surat kuasa yang diberikan). Kuasa Hakim tergugat, apakah perlu dibacakan surat gugatan kembali?
KH T.
:
Bapak Hakim yang mulia, kami mohon dengan sangat agar gugatan tersebut dapat dibacakan kembali.
Hakim ketua
:
Baiklah, kami akan membacakan kembali surat gugatan tersebut (silahkan Hakim anggota I membaca surat gugatan tersebut)
Hakim anggota 1
:
Baik pak Hakim yang mulia (membaca surat gugatan)
Hakim ketua
:
Kepada pihak tergugat apakah saudara sudah mendengar isi dan mengerti isi gugatan dari penggugat tersebut?
KH T.
:
Kami telah mendengar dan mengerti yang mulia
Hakim ketua
:
Apakah saudara keberatan dengan surat gugatan tersebut?
KH T.
:
Iya pak Hakim yang terhormat, kami keberatan dengan isi surat gugatan tersebut
Hakim ketua
:
Apakah saudara sudah mepersiapkan eksepsi secara lisan ataupun tulisan atas gugatan tersebut?
KH T.
:
Kami belum mempunyai eksepsi baik lisan maupun tulisa pak Hakim yang mulia, kami mohon pak hakim memberikan waktu agar kami bisa mepersiapkannya terlebih dahulu.
Majelis Hakim berembuk mempertimbangkannya
Hakim ketua
:
Baiklah, mengingat asas peradilan kita cepat, sederhana dan murah, agar saudara mepersiapkan 1 minggu setelah sidang ini.
KH T.
:
Baik pak Hakim yang mulia
Hakim ketua
:
Setelah mendengar gugatan yang telah dibacakan dan atas keberatan pihak tergugat, maka untuk menunggu pihak tergugat mepersiapkan jawaban atau esepsinya atas gugatan tersebut, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 22 April 2015, kepada pihak yang berpekara diharapkan kehadirannya pada sidang tersebut tanpa harus melalui pemnggilan terlebih dahulu dan dengan ini dinyatakan bahwa para pihak telah dipanggil secara patut. Sidang hari ini ditutup (ketuk palu 3x)
Opas
:
Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. (Hakim keluar terlebih dahulu beru diikuti peserta sidang lain).


      B.     SIDANG KEDUA
Jambi, 22 April 2015
Sidang sengketa Tata Usaha Negara
Nomor             : 120/2015/PTUN/Jambi
 Antara            : Hari Saputra sebagai penggugat berhadapan dengan Walikota Jambi (Pristi Yulandari) sebagai tergugat.

Opas
:
Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri (setelah majelis Hakim memasuki ruang sidang dan duduk di tempatnya hadirin dipersilahkan duduk kembali).
Hakim ketua
:
Hari ini tanggal 22 April 2015 sidang tata usaha negara nomor: 120/2015/PTUN/Jambi dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3x), panitera, apakah penggugat dan tergugat sudah hadir?
Panitera
:
Pihak penggugat dan tergugat telah hadir pak Hakim yang mulia
Hakim ketua
:
Panitera persilahkan mereka masuk untuk dihadapkan kemuka sidang
Panitera
:
Baik pak Hakim, para pihak dipersilahkan memasuki ruang sidang dan menempati tempat yang telah disediakan.
KH P. Dan KH T.
:
(memasuki ruang sidang dan memberi hormat kepada Hakim kemudian duduk)
Hakim ketua
:
Bagaimana pihak tergugat dan penggugat, apakah sidang sudah bisa kita mulai?
KH P. Dan KH T.
:
Sudah pak Hakim yang mulia.
Hakim ketua
:
Pihak tergugat, apakah saudara telah menyiapkan gugatan pengguagat tersebut?
KH T.
:
Sudah pak yang mulia, saya sudah menyiapkan eksepsi atas gugatan penggugat secara tertulis pak Hakim
Hakim ketua
:
Silahkan saudara bacakan jawaban gugatan tersebut
KH T.
:
Baik pak Hakim yang mulia, terima kasih (membacakan jawaban atas gugatan penggugat). Sudah pak Hakim
Hakim ketua
:
Apakah ada yang ingin saudari sampaikan berkenaan dengan jawaban gugatan tersebut?
KH P.
:
Ada pak
Hakim ketua
:
Silahkan saudari sampaikan hal yang berkenaan dengan jawaban gugatan tersebut.
KH P.
:
Bapak Hakim yang mulia, pada dalil gugatan yang kami layangkan, yang berisikan tentang ketidakpuasan dari klien saya adalah karena surat keputusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan daerah Kota Jambi.
Hakim Ketua
:
Selanjutnya, apakah Hakim anggota ada pertanyaan?
Hakim Anggota 1
:
Ada pak Hakim saudari kuasa hukum penggugat, saudari tadi mengatakan bahwa tergugat terlebih dahulu melakukan pemberitahuan secara lisan dan tulisan, tetapi dalam pelaksanaannya oleh tergugat pada penggugat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bisa saudari buktikan bahwa pelaksanaannya kepada penggugat tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
KH P.
:
Bisa pak Hakim yang terhormat, dibuktikan dengan tidak adanya surat panggilan terhadap penggugat sebelum mengeluarkan SK nomor : 06/II/1180/2015 tentang Pencabutan Izin Usaha Toko Harum Manis Jaya
Hakim Anggota 1
:
Saudara kuasa hukum tergugat apakah ada yang ingin saudara kemukakan berkenaan dengan argumen dari pihak penggugat?
KH T.
:
Ada pak Hakim yang mulia, berkenaan dengan argumen tadi pihak penggugat tersebut tidak benar pak hakim karena pihak tergugat dalam pencabutan izin usaha Toko Harum Manis Jaya tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Hakim anggota 1
:
Bagaimana prosedur yang anda maksudkan?
KH T.
:
Prosedurnya yaitu dalam pencabutan izin Toko Harum Manis Jaya maka harus ada pemberitahuan kepada pihak yang bersangkutan dan harus ada persetujuan dari instansi yang terkait, kemudian harus ada alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan pencabutan izin usaha toko tersebut
Hakim ketua
:
Bisakah saudara buktikan bahwa pemeriksaan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku?
KH T.
:
Bisa pak Hakim, dalam membuat surat keputusan pencabutan izin usaha Toko Harum Manis Jaya kepada oleh bupati kepada penggugat, tergugat mengikuti cara yang benar pak Hakim yang mulia, yan pertama yaitu telah melakukan panggilan lisan, dalam hal ini tim yang dibentuk oleh Walikota. Yang kedua tergugat telah melakukan panggilan secara tertulis kepada penggugat dalam hal ini yang dibentuk oleh Walikota.
Hakim Ketua
:
Selanjutnya, apakah Hakim ada pertanyaan.
Hakim anggota II
:
Ada pak Hakim, saudara kuasa hukum tergugat, tolong saudara tunjukkan surat-surat yang berkenaan dengan penjelasan saudara tadi?
KH T.
:
(memberikan surat-surat tersebut kepada Hakim surat-surat tersebut).

Hakim Anggota II
:
Saudara penggugat, apakah benar saudara pernah menerima surat panggilan yang disebutkan oleh pihak penggugat.
Penggugat
:
Tidak pernah pak Hakim yang mulia
Hakim ketua
:
KH P, apakah ada yang perlu saudari kemukakan lagi?
KH P.
:
Ada pak Hakim yang mulia, bolehkah kami melihat surat panggilan yang diperlihatkan tadi?
Hakim ketua
:
Boleh, silahkan maju kepada penggugat dan kuasa hukumnya untuk maju.
Penggugat dan KH P.
:
(maju kemuka sidang dan memeriksa surat tersebut, kemudian kembali ketempat semula)
Hakim ketua
:
Saudara kuasa hukum tergugat, apakah ada yang ingin disampaikan?
KH T.
:
Ada pak Hakim yang mulia
Hakim ketua
:
Silahkan
KH T.
:
Bapak Hakim yang mulia, pihak kami telah memberikan surat peringatan secara tertulis berupa surat keputusan mengenai usaha Toko Harum Manis Jaya. Jika surat tersebut tidak sampai ketangan penggugat, maka itu bukan kesalahan dari pihak kami “cukup pak Hakim”.
Hakim ketua
:
Baiklah, kepada pihak penggugat dan tergugat, apakah ada yang ingin ditambahkan lagi?
KH T.
:
Tidak pak Hakim, akan tetapi bila diizinkan kami meminta agar sidang ditunda selama 7 hari, karena kami akan menghadirkan saksi-saksi pak Hakim yang mulia.
Majelis Hakim
:
(setelah majelis Hakim berembuk). Panitera, satu minggu setelah sidang ini dilaksanakan tepatnya tanggal berapa?
Panitera
:
Tanggal 29 April yang mulia
Hakim ketua
:
Baiklah permintaan saudara kami terima, atas permintaan tergugat, maka sidang ditunda dan dilanjutkan 7 hari setelah sidang ini ditetapkan, tepatnya pada tanggal 29 april 2015.
Dengan ini pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan kehadirannya pada sidang berikutnya dan dengan ini dinyatakan bahwa para pihak telah dipanggil secara patut, sidang hari ini ditutup (ketuk 3 kali)
Opas
:
Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin di mohon berdiri

      C.    SIDANG KETIGA
Jambi, 29 april 2015
Sidang sengketa Tata Usaha Negara
Nomor             : 120/2015/PTUN/Jambi
                          Antara             : Hari Saputra sebagai penggugat berhadapan dengan Walikota Jambi (Pristi Yulandari) sebagai tergugat

Opas
:
Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri, hadirin dimohon duduk kembali

Hakim ketua
:
Hari ini tanggal 29 april 2015 sidang Tata Usaha Negara nomor: 120/2015/PTUN/Jambi dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk 3 kali). Panitera apakah pihak penggugat dan tergugat telah hadir?

Panitera
:
Sudah yang mulia

Hakim ketua
:
Panitera persilahkan mereka untuk dihadapkan kemuka sidang

Panitera
:
Baik pak Hakim, para pihak dipersilahkan memasuki ruangan sidang dan menempati tempat yang telah disediakan.

KH P. Dan KH T.
:
Masing-masing kuasa hukum penggugat dan tergugat memasuki ruang sidang dan memberi hormat kepada Hakim kemudian duduk di tempat yang telah disediakan.

Hakim ketua
:
Bagaimana pihak penggugat dan tergugat, apakah sidang sudah bisa kita lanjutkan?

KH P. Dan KH T.
:
Sudah pak Hakim yang mulia

Hakim ketua
:
Saudari kuasa hukum penggugat, apakah saudara telah mempersiapkan replik?

KH P.
:
Sudah pak Hakim yang mulia

Hakim ketua
:
Silahkan kepada penggugat untuk membacakan repliknya

KH P.
:
Terimakasih pak Hakim yang mulia (membacakan replik)

Hakim Ketua
:
Silahkan pihak tergugat, apakah sudah mempersiapkan dupliknya?

KH T.
:
Sudah bapak Hakim yang mulia

Hakim Ketua
:
Baiklah, silahkan bacakan

KH T.
:
Terimakasih bapak Hakim yang mulia (baca duplik)

Hakim ketua
:
Kepada pihak tergugat dan penggugat ada yang ingin ditambahkan?

KH T.
:
Ada pak Hakim yang mulia

Hakim ketua
:
Silahkan

KH T.
:
Terima kasih pak Hakim, perlu diingat bahwa klien kami mengeluarkan surat keputusan nomor: 06/II/1180/2015 tentang pencabutan izin usaha toko, SK tersebut ditujukan kepada saudara Hari Saputra (penggugat), berdasarkan suatu alasan yang tidak kuat dimana surat keputusan tersebut berdasarkan keputusan Walikota Kota Jambi selaku pimpinan di Kota Jambi dan bahwa surat keputusan tersebut sudah memenuhi prosedur yang merapat dalam peraturan daerah Kota Jambi nomor 5 tahun 2012 tentang usaha Toko pasal 3 huruf C

Hakim Ketua
:
Saudara hukum tergugat, adakah bukti yang dapat memperkuat argumen saudara

KH T.
:
Ada pak Hakim yang mulia untuk lebih jelasnya kami menghadirkan saksi kemuka sidang untuk didengarkan kesaksiannya.

Hakim ketua
:
(berembuk) silahkan dihadapkan kemuka sidang saksi yang anda maksud.

KH T.
:
Baik pak Hakim yang mulia, kami akan memanggil Pegawai Badan pengawas daerah Kota Jambi

Panitera
:
Kepada saksi dipersilahkan masuk ke ruangan sidang (saksi memberi hormat kepada Hakim dan duduk di tempat yang telah disediakan)

Hakim ketua
:
Saudara saksi apakah saudara mengetahui bahwa saudara dihadapkan kemuka sidang dengan alasan apa?

Saksi Tergugat
:
Tahu pak Hakim yang mulia

Hakim ketua
:
Saudara saksi, sebutkan identitas saudara?

Saksi Tergugat
:
Nama saya M. Riza Pahlepi pak Hakim yang mulia

Hakim ketua
:
Tempat tanggal lahir saudara?

Saksi Tergugat
:
Jambi, 12 oktober 1992

Hakim ketua
:
Agama saudara?

Saksi Tergugat
:
Islam pak Hakim yang mulia

Hakim ketua
:
Apakah saudara ada hubungan darah atau keluarga dengan pihak tergugat?

Saksi Tergugat
:
Tidak pak Hakim yang mulia

Hakim ketua
:
Apakah saudara bersedia disumpah dalam memberikan kesaksian menurut agama yang saudara anut?

Saksi Tergugat
:
Bersedia pak Hakim



(Rohaniawan menuju kearah saksi yang akan diambil sumpahnya, saksi berdiri)

Hakim anggota 1
:
Ikuti kata-kata saya

Saksi Tergugat
:
Baik pak Hakim yang mulia

Hakim anggota 1
:
Bismillahirrohmanirrohim, demi Allah, saya bersumpah akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, yang tidak lain dan tidak bukan dari yang sebenarnya.

Saksi Tergugat
:
(duduk kembali)

Hakim ketua
:
Saudara saksi, apakah saudara pernah melakukan panggilan lisan atau tulisan kepada penggugat?

Saksi Tergugat
:
Saya pernah memberi informasi secara tulisan maupun lisan kepada yang bersangkutan melalui telepon terhadap pemilik Toko Harum Manis Jaya pak Hakim

Hakim ketua
:
Selanjutnya, apakah Hakim anggota ada pertanyaan?

Hakim Anggota 1                :    Ada Hakim ketua, kepada saudara saksi, berapa kali  saudara meberikan informasi melalui telepon kepada penggugat dan apa alasan penggugat dan tanggal berapa?


Saksi Tergugat
:
Saya memberi peringatan panggilan lisan 1 kali pada tanggal 07 April 2015 pak Hakim yang mulia dan jawabannya bahwa penggugat akan mempertimbangkannya.

Hakim ketua
:
Selanjutnya, apakah Hakim anggota ada pertanyaan lagi?

Hakim anggota 2
:
Ada Hakim ketua, saudara saksi hukum penggugat apakah ada yang ingin saudara sampaikan terkait kesaksian tersebut?

KH P.
:
(setelah berembuk dengan penggugat), ada pak Hakim yang mulia

Hakim anggota 2
:
Silahkan

KH P.
:
Pak Hakim, bahwa saksi saya memberikan panggilan pada tanggal 07 April 2015 dan SK dikeluarkan pada tanggal 2 Februari 2015 jika diperhatikan jangka waktu pengeluaran surat keuptusan dan panggilan yang dilakukan kepada penggugat tidak relevan, seharusnya dilakukan pemnggilan secara  tertulis kepada penggugat sebelum mengeluarkan sebelum mengeluarkan surat keputusan. Sedangkan dalam fakta perkara ini tidak ada panggilan secara tertulis dan yang ada panggilan lewat telepon dan itupun hanya satu kali. Dan menurut kami panggilan tersebut tidak resmi.

Hakim ketua
:
Apakah penggugat ada yang ingin ditambahkan?

Penggugat
:
Tidak pak Hakim yang mulia, karena semua urusan kepada berkaitan dengan persidangan telah saya serahkan kuasa hukum saya.

Hakim anggota 2
:
Saudara saksi, apakah anda pernah memberikan surat panggilan kepada penggugat

Saksi Tergugat
:
Iya pak Hakim yang mulia, saya pernah ditugaskan untuk memberikan surat panggilan kepada penggugat yang mulia.

Hakim anggota 2
:
Kapan itu diberikan?

Saksi Tergugat
:
Tepatnya pada tanggal 6 januari 2015, kemudian tanggal 13 januari dan terakhir 20 Januari 2015 pak Hakim yang mulia

Hakim Anggota 2
:
Kepada siapa anda memberikan surat tersebut?

Saksi Tergugat
:
Surat itu saya berikan kepada pekerja di toko Harum Manis Jaya tersebut yang mulia.

Hakim Anggota 2
:
Apa ada bukti tentang hal tersebut?

Saksi Tergugat
:
Ada yang mulia, ini bukti serah terima surat tersebut yang mulia.

Hakim
:
(Berembuk)

Hakim Ketua
:
Apakah ada yang ingin ditanyakan lagi?

Hakim Anggota 2
:
Cukup Hakim ketua.

Hakim
:
Apakah ada yang ingin ditambahkan dari pihak Kuasa Hukum Penggugat?

KH P.
:
Tidak Hakim yang mulia, tapi jika di izinkan kami meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi.

(Majelis Hakim Berembuk)



Hakim ketua
:
Panitera satu minggu setelah sidang tanggal berapa?

Panitera
:
6 mei 2015 yang mulia

Hakim ketua
:
Baiklah, permintaan saudara kami terima, atas permintaan saudara, maka sidang kami tunda dan dilanjutkan pada tanggal 6 mei 2015.
Dengan ini pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan kehadirannya pada sidang berikutnya dan dengan ini dinyatakan bahwa para pihak telah dipanggil secara patut, sidang hari ini ditutup (ketuk palu 3x)


      D.    SIDANG KEEMPAT
Jambi, 6 Mei 2015
Sidang Sengketa Tata Usaha Negara
Nomor             : 120/2015/PTUN/Jambi
Antara             : Hari Saputra sebagai penggugat berhadapan dengan Walikota Jambi (Pristi Yulandari) sebagai tergugat. 

Opas
:
Majelis akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri, hadirin dimohon duduk  kembali.
Hakim ketua
:
Hari ini tanggal 06 mei 2015 sidang Tata Usaha Negara nomor : 120/2015/PTUN/Jambi dengan ini dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umu (ketuk 3 kali). Panitera apakah pihak penggugat dan tergugat telah hadir?
Panitera
:
Sudah yang mulia
Hakim ketua
:
Panitera persilahkan mereka untuk dihadapkan kemuka sidang
Panitera
:
Baik pak Hakim, para pihak dipersilahkan memasuki ruangan sidang dan menempati tempat yang telah disediakan.
Hakim ketua
:
Bagaimana pihak penggugat dan tergugat, apakah sidang sudah bisa kita lanjutkan?
KH P. & KH T.
:
Sudah pak Hakim yang mulia
Hakim Ketua
:
Saudari kuasa hukum penggugat, apakah saudara telah membawa saksi?
KH P.
:
Iya pak Hakim yang mulia.
Hakim Ketua
:
Silahkan dihadapkan kemuka sidang
KH P.
:
Baik pak Hakim yang mulia, kami membawa 2 saksi yang mulia dimana saksi kami tersebut adalah pekerja ditoko kami.
Panitera
:
Kepada saksi dipersilahkan masuk
Hakim Ketua
:
Saudara saksi apakah saudara mengetahui bahwa saudara dihadapkan kemuka sidang dengan alasan apa?
Saksi P1,P2
:
Tahu pak Hakim yang mulia.
Hakim ketua
:
Saudara saksi sebutkan identitas saudara
Saksi P1
:
Nama saya Febrian Chandra
Hakim ketua
:
Tempat tanggal Lahir saudara?
Saksi P1
:
Jambi, 11 Februari 1995.
Hakim Ketua
:
Agama Saudara
Saksi P1
:
Islam yang mulia
Hakim ketua
:
Apakah saudara ada hubungan darah atau keluarga dengan pihak tergugat?
Saksi P1
:
Tidak pak Hakim yang mulia
Hakim ketua
:
Saudara saksi kedua, sebutkan identitas saudara
Saksi P2
:
Nama saya Hidayah Saninda, saya lahir tanggal 15 September 1995
Hakim ketua
:
Apakah saksi P1 dan Saksi P2 bersedia untuk di ambil sumpah?
Saksi P1,P2
:
Bersedia pak Hakim
Rohaniawan menuju kearah saksi yang akan diambil sumpahnya, saksi berdiri
Hakim Anggota 1
:
Ikuti kata-kata saya. Bismillahirrohmanirrohim, demi Allah, saya bersumpah akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, yang tidak lain dan tidak bukan dari yang sebenarnya.
Saksi P1 dan P2
:
(duduk Kembali)
Hakim ketua
:
Saudara saksi apakah kalian pernah menerima surat panggilan untuk saudara penggugat dari dinas badan pengawas daerah Kota Jambi.
Saksi P1
:
Saya tidak tahu pasti siapa yang memberikan yang mulia, tapi yang memberikan surat tersebut menggunakan pakaian dinas yang mulia, dan orang tersebut memberikan saya surat untuk diberikan kepada Pak Hari Saputra saya yang mulia yang dalam hal ini sebagai penggugat
Hakim Ketua
:
Kapan anda menerima surat tersebut?
Saksi P1
:
Tepatnya pada tanggal 07 April 2015 yang mulia.
Hakim ketua
:
Apakah Hakim anggota ada yang ingin ditanyakan
Hakim anggota 2
:
Ada yang mulia
Hakim ketua
:
Silahkan
Hakim anggota 2
:
Terima kasih yang mulia. Saudara saksi, apakah benar anda pernah menandatangani tanda bukti penyerahan surat tersebut?
Saksi P1
:
Pernah yang mulia, setelah surat itu saya terima saya menandatangain tanda bukti bahwa surat tersebut telah diterima yang mulia
Hakim anggota 2
:
Kemudian, anda apakan surat tersebut?
Saksi P1
:
Saya letakkan diatas meja kerja Pak Hari Saputra saya yang mulia, karena pada saat itu beliau tidak ada di tempat.
Hakim anggota 2
:
Saudara penggugat, benar pada tanggal 07 April 2015 anda tidak ada di tempat?
Penggugat
:
Benar yang mulia, saat itu saya sedang berada diluar Kota yang mulia.
Hakim anggota 2
:
Jadi anda hanya menerima satu surat saja pada waktu itu?
Saksi P1
:
Benar yang mulia
Hakim ketua
:
Saudara saksi, setelah hal tersebut apakah ada lagi surat panggilan yang ke 2.
Saksi P2
:
Ada yang mulia, yang menerima surat panggilan kedua saya sendiri yang mulia.
Hakim ketua
:
Kapan anda menerima surat tersebut?
Saksi P2
:
Surat kedua saya terima pada tanggal 14 April 2015
Hakim ketua
:
Apakah anda juga diminta untuk menandatangani tanda bukti serah terima?
Saksi P2
:
Iya yang mulia.
Hakim ketua
:
Apakah ada pertanyaan para Hakim anggota?
Hakim anggota 1
:
Ada yang mulia.
Hakim ketua
:
Silahkan
Hakim anggota 1
:
Terimakasih yang mulia. Saudara saksi, dalam menerima surat tersebut apakah langsung anda serahkan kepada penggugat?
Saksi P2
:
Tidak yang mulia, karena pada saat itu Pak Hari Saputra yang dalam hal ini sebagai penggugat juga sedang tidak ditempat, jadi saya letakkan di atas meja..
Hakim anggota 1
:
Jadi, surat kedua anda letakkan diatas meja kerja penggugat.
Saksi P2
:
Benar pak Hakim yang mulia
Hakim anggota 1
:
Saudara penggugat, apakah yang dikatakan saksi benar?
Penggugat
:
Benar yang mulia
Hakim anggota 1
:
Saudara penggugat, apa benar apa yang dikatakan saksi ketiga?
Penggugat
:
Benara yang mulia, tapi saya tidak tahu kalau itu surat peringatan, karena saksi tidak memberitahu kepada saya terkait hal itu.
Hakim anggota 1
:
Kenapa anda tidak tahu, apakah anda tidak mengeceknya?
Penggugat
:
Tidak pak Hakim, karena pada saat itu saya sedang berbicara dengan pelanggan saya.
Hakim anggota 1
:
Baik. Dari saya cukup itu dulu yang mulia Hakim ketua
Hakim ketua
:
Baik. Apakah ada yang ingin ditambahkan dari pihak penggugat?
KH P.
:
Ada yang mulia Hakim.
Hakim ketua
:
Silahkan.
KH P.
:
Menurut saya tetap saja ini tidak masuk akal yang mulia, pihak tergugat tidak memberikan surat tersebut langsung kepada klien kami akan tetapi melalu perantara orang lain. Tentunya ini tidak sesuai dengan prosedur yang mulia
KH T.
:
Keberatan yang mulia.
Hakim Ketua
:
Keberatan diterima, silahkan.
KH T.
:
Apa yang dilakukan oleh klien kami sudah mematuhi aturan. Jadi saya rasa apa yang dilakukan klien saya adalah hal yang sesuai.
Hakim Ketua
:
(Berembuk). Baiklah, untuk memastian kebenaran tentang aturan dalam kasus ini, pihak pengadilan akan mendatangkan saksi ahli, oleh sebab itu maka sidang ditunda dan dilanjutkan 7 hari setelah sidang ini, tepatnya pada tanggal 13 Mei 2015.
Dengan ini pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan kehadirannya pada sidang berikutnya dan dengan ini dinyatakan bahwa para pihak telah dipanggil secara patut, sidang hari ini ditutup (ketuk 3x) 
Opas
:
Majelis Hakim meniggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.

      E.     Sidang Kelima
Jambi, 13 Mei 2015
Sidang Sengketa Tata Usaha Negara
Nomor             : 120/2015/PTUN/Jambi
Antara             : Hari Saputra sebagai penggugat berhadapan dengan Walikota Jambi (Pristi Yulandari) sebagai tergugat.

Opas
:
Majelis Hakim akan memasuiki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri, hadirin dimohon duduk kembali.
Hakim ketua
:
Hari ini tanggal 13 Mei 2015 sidang Tata Usaha Negara nomor : 120/2015/PTUN/Jambi dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk 3 kali). Panitera apakah pihak penggugat dan tergugat telah hadir?
Panitera
:
Sudah yang mulia
Hakim ketua
:
Panitera persilahkan mereka untuk dihadapkan kemuka sidang
Panitera
:
Baik pak Hakim, para pihak dipersilahkan memasuki ruangan sidang dan menmpati tempat yang telah disediakan.
KH P. & KH T
:
(Memasuki ruang sidang dan memberi hormat kepada Hakim kemudian duduk di tempat yang telah disediakan)
Hakim ketua
:
Bagaimana Pihak Penggugat dan tergugat, apakah sidang bisa kita mulai.
KH P. & KH T.
:
Bisa yang mulia
Hakim ketua
:
Panitera, apakah saksi ahli sudah hadir?
Panitera
:
Sudah yang mulia
Hakim ketua
:
Silahkan hadapkan kemuka sidang
Panitera
:
Baik yang mulia, saksi ahli silahkan masuk
Saksi ahli
:
(masuk dan memberi hormat kemudian duduk)
Hakim ketua
:
Saudara saksi ahli, bisa sebutkan identitas saudara
Saksi ahli
:
Azumi Khazanah
Hakim ketua
:
Tanggal lahir saudara?
Saksi ahli
:
28 November 1980
Hakim Ketua
:
Agama saudara?
Saksi ahli
:
Islam yang mulia
Hakim Ketua
:
Apa pekerjaan saudara?
Saksi Ahli
:
Saya Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi Yang mulia.
Hakim ketua
:
Apakah saudara bersedia disumpah dalam memberikan kesaksian menurut agama saudara?
Saksi ahli
:
Bersedia pak Hakim.
Rohaniawan menuju kearah saksi yang akan diambil sumpahnya, saksi berdiri
Hakim Anggota 2
:
Ikuti kata-kata saya. Ikuti kata-kata saya. Bismillahirrohmanirrohim, demi Allah, saya bersumpah akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, yang tidak lain dan tidak bukan dari yang sebenarnya.
Saksi ahli
:
(duduk kembali)
Hakim Ketua
:
Saudara saksi ahli, ada beberapa pertanyaan yang harus anda jawab sesuai keahlian anda. Bisa anda jelaskan, bagaimana prosedur jika suatu pihak ingin mencabut surat izin dari suatu usaha?
Saksi ahli
:
Baik yang mulia. Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan, hal pertama ialah memberi peringatan tertulis kepada pihak yang memiliki usaha dimana  surat tersebut berasal dari badan atau pejabat eksekutif. Hal ini sesuai dengan Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Itu yang mulia.
Hakim ketua
:
Kepada Pihak Penggugat atau tergugat apakah ada yang ditanyakan?
KH T.
:
Ada yang mulia.
Hakim ketua
:
Silahkan
KH T.
:
Terimakasih yang mulia. Saudara saksi ahli dalam memberi surat peringatan, berapa kali surat itu harus diberikan kepada pihak yang dicabut izinnya?
Saksi ahli
:
3 kali. Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.
KH T.
:
Berapa jarak waktu dalam memberikan surat tersebut?
Saksi ahli
:
Jarak pemberian surat adalah 7 hari dan dihitung sejak surat itu mulai diberikan.
KH T.
:
Cukup yang mulia.
Hakim ketua
:
Baiklah. Pihak penggugat apakah ada yang ingin ditanyakan?
KH P.
:
Ada yang mulia.
Hakim ketua
:
Silahkan
KH P.
:
Terimakasih yang mulia. Saudara saksi ahli. Dalam memberikan surat peringatan, apakah boleh jika memberikannya bukan kepada yang bersangkutan, tapi kepada orang lain.
Saksi ahli
:
Ada baiknya diberikan langsung kepada pihak yang bersangkutan, namun jika pihak tidak bisa ditemui atau sedang tidak berada ditempat maka boleh diberikan kepada orang lain. Dalam hal ini orang tersebut adalah orang yang bisa dipercaya dan terakhir dalam memberikan surat tersebut harus ada tanda bukti serah terima.
KH P.
:
Saudara saksi ahli, bagaimana jika surat yang diberikan kepada orang lain, tapi tidak sampai kepada orang yang bersangkutan. Apakah itu tetap sah?
Saksi Ahli
:
Seperti yang telah saya jelaskan tadi, bahwa dalam memberikan surat tersebut harus kepada orang yang tepat, misalnya saudara atau keluarga. Jika perusahaan atau usaha bisa diberikan kepada karyawan atau pekerja. Jadi, masalah sampai atau tidaknya itu bukan lagi menjadi urusan pihak pemberi surat dan surat tersebut tetap sah.
KH P.
:
Cukup yang mulia
Hakim Ketua
:
Baiklah. Terima kasih atas keterangan yang saudara sampaikan, anda boleh meninggalkan ruangan sidang.
Maka pembuktian telah selesai dan pembuktian yang diajukan, dengan demikian keterangan oleh pihak penggugat dan tergugat serta keterangan para saksi, maka majelis Hakim akan memberikan putusan 7 hari setelah sidang ini, yaitu tanggal 20 Mei 2015. Pihak-pihak yang berpekara diaharpkan kehadirannya pada sidang kelima dan dengan ini dinyatakan para pihak telah dipanggil secara patut. Sidang hari ditutup (ketuk 3 kali)
Opas
:
Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang hadirin dimohon berdiri.

      F.     Sidang Keenam
Jambi, 20 Mei 2015
Sidang Sengketa Tata Usaha Negara
Nomor             : 120/2015/PTUN/Jambi
Antara             : Hari Saputra sebagai penggugat berhadapan dengan Walikota Jambi (Pristi Yulandari) sebagai tergugat.

Opas
:
Majelis Hakim akan memasuiki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri, hadirin dimohon duduk kembali.
Hakim ketua
:
Hari ini tanggal 13 mei 2015 sidang Tata Usaha Negara nomor : 120/2015/PTUN/Jambi dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk 3 kali). Panitera apakah pihak penggugat dan tergugat telah hadir?
Panitera
:
Sudah yang mulia
Hakim ketua
:
Panitera persilahkan mereka untuk dihadapkan kemuka sidang
Panitera
:
Baik pak Hakim, para pihak dipersilahkan memasuki ruangan sidang dan menmpati tempat yang telah disediakan.
KH P. & KH T
:
(Memasuki ruang sidang dan memberi hormat kepada Hakim kemudian duduk di tempat yang telah disediakan)
Hakim Ketua
:
Pada hari ini tanggal 20 Mei 2015 adalah pembacaan putusan terhadap perkara Nomor: 120/2015/PTUN/Jambi atas Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor: 06/II/1180/2015 tanggal 2 Februari 2015 tentang Pencabutan Toko Usaha Harum Manis Jaya, kepada para pihak agar didengarkan dan diperhatikan. (Hakim ketua membacakan putusan dan kemudian dilanjutkan oleh Hakim anggota 1 dan Hakim anggota II, kemudian Hakim mengetuk palu 3 kali)
Haki ketua
:
Saudara tergugat, apakah anda menerima putusan ini?
KH P.
:
Menerima yang mulia
Hakim ketua
:
Saudara penggugat, apakah saudara menerima putusan ini?
KH T.
:
Untuk sementara, kami menerima putusan ini
Hakim ketua
:
(Berembuk). Baiklah majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari pada pihak penggugat untuk melakukan banding.
Dengan demikian, Sengketa terhadap perkara Nomor: 120/2015/PTUN/Jambi, atas Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor: 06/II/1180/2015 tanggal 2 Februari 2015 tentang Pencabutan Toko Usaha Harum Manis Jaya dinyatakan selesai. Kepada pihak tergugat dan penggugat agar mematuhi putusan ini. Sidang pada hari ini ditutup. (ketok 3 kali)

Opas                                         : Sidang selesai para Majelis Hakim saling bersalaman
                                                   dan Para Pihak saling berjabat tangan.


*Harap diingat jangan asal copy paste, izin dulu dengan coment yang sopan



86 Komentar Untuk "CONTOH SKENARIO SIDANG PTUN"

  1. izin ya admin di copas , untuk keperluan klinis / praktek acara ptun . termikasih sebelumnya

    ReplyDelete
  2. izin ya admin di copas......untuk praktek acara tun....terimah kasih......sangat membantu sekali

    ReplyDelete
  3. izin copas untuk praktek acar ptun ya minn:)

    ReplyDelete
  4. izin copas buat praktek kuliah ya minn mksh ;)

    ReplyDelete
  5. Hai Admin
    izin ya admin di copas untuk praktek acara tun terimah kasih sangat membantu sekali

    ReplyDelete
  6. izin copas untuk keperluan makalah ya Min.. gomawo ..

    ReplyDelete
  7. izin copas ya admin untuk praktek acara tun terimah kasih

    ReplyDelete
  8. admin,ssaya izin copas naskahnya.. untuk praktek PTUN

    ReplyDelete
  9. ijin Copas ntuk Praktek Persidangan Semu PTUN....Thankz

    ReplyDelete
  10. Izin pak buat tugas PPKn gurunya killer:v

    ReplyDelete
  11. izin copy ya min utk praktek

    ReplyDelete
  12. mohon izin untuk dicopy paste untuk keperluan contoh skenario tugas PTUN . Terima kasih hehe.

    ReplyDelete
  13. izin copas untuk keperluan tugas terimakasih

    ReplyDelete
  14. Hai Admin, izin yaa di copas untuk praktek acara tun. Terima kasih sangat membantu sekali.

    ReplyDelete
  15. Halo Admin. Saya izin copas ya. Untuk praktek Hukum Acara PTUN. Terima Kasih Banyak, sangat membantu

    ReplyDelete
  16. hallo admin izin copas ya min
    buat tugas praktek PTUN
    terima kasih banyak min sangat membantu

    ReplyDelete
  17. ijin copas ya kak, terima kasih :)

    ReplyDelete
  18. Hallo admin, izin copas untuk keperluan tugas,terima kasih banyak min sangat membantu :)

    ReplyDelete
  19. Izin copas untuk acara semu PTUN

    ReplyDelete
  20. Izin ya admin di copas , untuk keperluan praktek peradilan semu hk acara ptun . termikasih sebelumnya

    ReplyDelete
  21. Assalamu'alaikum, izin copas ya min untuk kepentingan tugas kuliah

    ReplyDelete
  22. Assalamualaikum ijin min sebagai contoh untuk tugas kuliah

    ReplyDelete
  23. asalamualaikum ijin copas ya admin sebagai contoh tugas kuliha. trima kasih

    ReplyDelete
  24. Assalamualaikum saya izin copas sbg tgs sekolah🙏

    ReplyDelete
  25. izin copas min utk tugas sekolahan

    ReplyDelete
  26. izin copas untuk keperluan tugas praktek ptun, terimkasih.

    ReplyDelete
  27. ijin copaz ya min buat referensi dialog untuk simulasi praktek ptun, terima kasih banyak

    ReplyDelete
  28. mohon izin untuk copas sebagai referensi dialog praktek haptun

    ReplyDelete
  29. mohon ijin copas sebagai referensi praktek.

    ReplyDelete
  30. Izin copas ya min, untuk tugas kuliah

    ReplyDelete
  31. izin copas, untuj tugas kuliah

    ReplyDelete
  32. Izin copas untuk tugas Perisdangan Ppkn ya min :) Terimakasih banyak minn

    ReplyDelete
  33. izin copas ya min, untuk memenuhi tugas uts. terimakasih.

    ReplyDelete
  34. mohon Izin copas min,untuk contoh tugas praktek 🙏

    ReplyDelete
  35. halo permisi mohon izin untuk copas

    ReplyDelete
  36. Mohon izin copas ya admin, untuk praktek beracara PTUN

    ReplyDelete
  37. Mohon izin copas ya admin, untuk praktek beracara PTUN

    ReplyDelete
  38. izin cpas ya min.. untuk praktek kuliah hukum acara

    ReplyDelete
  39. Mohon izin copas min, untuk tugas, makasih

    ReplyDelete
  40. Mohon izin copas ya admin, untuk praktek simulasi persidangan

    ReplyDelete
  41. mohon maaf min, saya izin copas untuk keperluan tugas simulasi ptun yah min, terimakasih

    ReplyDelete
  42. Izin copas ya admin

    ReplyDelete
  43. mohon ijin copas ya admin untuk keperluan tugas

    ReplyDelete
  44. izin copas ya admin, untuk keperluan tugas terimakasih

    ReplyDelete
  45. Izin copas, untuk keperluan kuliah. Terimakasih

    ReplyDelete
  46. izin copas untuk tugas PTUN

    ReplyDelete
  47. permisi izin copas

    ReplyDelete
  48. Permisi izin copas ya min

    ReplyDelete
  49. Assalamu'alaikum, permisi izin copas buat tugas Diklat ya min🙏

    ReplyDelete
  50. izin copas min ... makasih

    ReplyDelete
  51. izin copas min , terimakasih banyak

    ReplyDelete
  52. izin copas pak, terimakasih

    ReplyDelete
  53. Mohon maaf sebelumnya admin saya izin copas untuk tugas saya ,terima kasih sehat selalu

    ReplyDelete
  54. izin copas buat belajar

    ReplyDelete
  55. izin copas untuk tugas kuliah ya, terimakasih banyak

    ReplyDelete
  56. Assalamualaikum izin copas ya kak sebagai panduan untuk praktek
    Terimah kasih🙏

    ReplyDelete
  57. izin copas ya bang untuk pelatihan sidang

    ReplyDelete
  58. Izin copy paste pak. Untuk tugas UAS Semester 7

    ReplyDelete
  59. IZIN COPAS YA KAK BUAT PRAKTEK

    ReplyDelete
  60. izin pke untuk praktek ya kak

    ReplyDelete
  61. Izin untuk mengcopy demi keperluan praktik PTUN admin, semoga berkah dan terima kasih

    ReplyDelete
  62. Ijin Copas untuk bahan praktek, terima kasih...

    ReplyDelete
  63. permisi kak, saya izin copas untuk keperluan ujian praktek. terimakasih banyak

    ReplyDelete
  64. izin admin saya copas teks naskah untuk bahan praktek, terima kasih

    ReplyDelete
  65. Izin copy paste kak. Bahann ujian praktek.

    ReplyDelete
  66. Assalamualaikum kak, izin copas ya kak untuk bahan tugas praktek. Terimakasih

    ReplyDelete
  67. izin copy paste ya kak, terimakasih

    ReplyDelete
  68. Izin copas kak🙏 untuk keperluan praktek sidang PTUN 🙏

    ReplyDelete
  69. Izin copas ya penulis..terimakasih banyak semoga berkah

    ReplyDelete
  70. IZIN COPas ya min. matur kasuwun

    ReplyDelete
  71. HALLO KAK, IZIN COPI YA, SAYA MAU BELAJAR

    ReplyDelete