1. Prestasi
Pengertian prestasi adalah sesuatu yang wajib
dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Prestasi sama dengan objek
perikatan. Dalam hukum perdata kewajiban memenuhi prestasi selalu disertai
jaminan harta kekayaan debitur. Dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata dinyatakan
bahwa semua harta kekayaan debitur baik bergerak maupun tidak bergerak, baik
yang sudah ada maupun yang aka nada, menjadi jaminan pemenuhan hutangnya
terhadap kreditur. Tetapi jaminan umum ini dapat dibatasi dengan jaminan khusus
berupa benda tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian antara pihak-pihak.
Menurut Pasal 1234 KUHPerdata wujud prestasi ada
tiga, yaitu :
a. Memberikan
sesuatu
b. Berbuat
sesuatu
c. Tidak
berbuat sesuatu.
-
Menurut Pasal 1235 ayat (1)
KUHPerdata, pengertian memberikan sesuatu adalah menyerahkan kekuasaan nyata
atas suatu benda dari debitur kepada kreditur, contoh : dalam jual beli, sewa-menyewa,
hibah, gadai, hutang-piutang.
-
Dalam perikatan yang objeknya “berbuat
sesuatu”, debitur wajib melakukan perbuatan tertentu yang telah ditetapkan
dalam perikatan, contoh : membangun rumah / gedung, mengosongkan rumah.
-
Dalam perikatan yang objeknya “tidak
berbuat sesuatu”, debitur tidak melakukan perbuatan yang telah ditetapkan dalam
perikatan, contoh : tidak membangun rumah, tidak membuat pagar, tidak membuat
perusahaan yang sama, dsb.
Sifat
Prestasi
Sifat-sifat
prestasi adalah sebagai berikut :
1) Harus
sudah tertentu dan dapat ditentukan. Jika prestasi tidak tertentu atau tidak
ditentukan mengakibatkan perikatan batal (nietig).
2) Harus
mungkin, artinya prestasi itu dapat dipenuhi oleh debitur secara wajar dengan
segala usahanya. Jika tidak demikian perikatan batal (nietig).
3) Harus
diperbolehkan (halal), artinya tidak dilarang oleh undang-undang, tidak
bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Jika prestasi itu tidak
halal, perikatan batal (nietig).
4) Harus
ada manfaat bagi kreditur, artinya kreditur dapat menggunakan, menikmati, dan
mengambil hasilnya. Jika tidak demikian, perikatan dapat dibatalkan (vernietigbaar).
5) Terdiri
dari satu perbuatan atau serentetan perbuatan. Jika prestasi terdiri dari satu
perbuatan dilakukan lebih dari satu, mengakibatkan pembatalan perikatan (vernietigbaar)
2. Wanprestasi
Pengertian
Wanprestasi adalah tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan sebagaimana yang
telah ditetapkan oleh perikatan. Faktor yang penyebab wanprestasi ada dua,
yaitu :
1) Karena
kesalahan debitur, baik yang disengaja maupun karena kelalaian.
2) Karena
keadaan memaksa (evermacht), force
majeure, jadi di luar kemampuan debitur. Debitur tidak bersalah.
Untuk menentukan
dalam keadaan bagaimana debitur dikatakan wanprestasi, ada tiga keadaan yaitu :
(1) Debitur
tidak memenuhi prestasi sama sekali,
(2) Debitur
memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau keliru,
(3) Debitur
memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktu atau terlambat.
Untuk
memperingatkan debitur agar ia memenuhi prestasinya, maka debitur perlu diberikan
peringatan tertulis yang isinya menyatakan debitur wajib memenuhi prestasi
dalam waktu yang ditentukan. Jika dalam waktu itu debitur tidak memenuhinya
maka debitur dinyatakan wanprestasi.
Peringatan
tertulis dapat dilakukan secara resmi : dilakukan melalui Pengadilan Negeri
yang berwenang dengan perantaraan Jurusita menyampaikan surat peringatan
tersebut kepada debitur disertai berita acara penyampaiannya. Dan dapat juga
secara tidak resmi : misalnya melalui surat tercatat, telegram atau disampaikan
sendiri oleh kreditur kepada debitur dengan tanda terima. Surat peringatan ini
disebut “ingebreke stelling”.
Akibat
Hukum Wanprestasi
Akibat hukum
bagi debitur yang melakukan wanprestasi adalah sebagai berikut :
(1) Debitur
wajib membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (Pasal 1243
KUHPdt).
(2) Apabila
perikatan timbal balik, kreditur dapat menuntut pembatalan perikatan melalui
Hakim (Pasal 1266 KUHPdt).
(3) Dalam
perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi
wanprestasi (Pasal 1237 ayat (2) KUHPdt).
(4) Debitur
wajib memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan atau pembatalan disertai
pembayaran ganti kerugian (Pasal 1267 KUHPdt).
(5) Debitur
wajib membayar biaya perkara, jika diperkarakan di Pengadilan Negeri dan
debitur dinyatakan bersalah.
Numpang tanya : Kalau ada org utang untuk bisnis, lalu dia bangkrut dan sama sekali nggak punya harta yang utk jaminan, apakah jg msh bs dituntut dan dihukum?
ReplyDeleteMenurut pendapatku dia pailit, tergantung juga dari perjanjiannya..ada aturan hukumnya d KUHPER atau d KUHD
DeleteApes berarti
ReplyDeleteTq
ReplyDeleteTq
ReplyDeleteSumbernya dari mana ya ?
ReplyDeletepermisi, izin salin beberapa part artikelnya
ReplyDeleteIzin bertanya, apa saja persamaan pretasi dan wan prestasi
ReplyDeleteThanks admin SEO içerik cidden güzel
ReplyDeleteapa yang dilakukan kreditur apapbila debitur wanprestasi
ReplyDeletePernisi mau nnya 2 contoh prestasinya berupa benda dan 2 contoh prestasinya tenaga atau ke ahlian ,mohon dibantu
ReplyDelete