Prestasi dan Wanprestasi


1.   Prestasi
Pengertian prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Prestasi sama dengan objek perikatan. Dalam hukum perdata kewajiban memenuhi prestasi selalu disertai jaminan harta kekayaan debitur. Dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata dinyatakan bahwa semua harta kekayaan debitur baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang aka nada, menjadi jaminan pemenuhan hutangnya terhadap kreditur. Tetapi jaminan umum ini dapat dibatasi dengan jaminan khusus berupa benda tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian antara pihak-pihak.
Menurut Pasal 1234 KUHPerdata wujud prestasi ada tiga, yaitu :
a.   Memberikan sesuatu
b.   Berbuat sesuatu
c.    Tidak berbuat sesuatu.
-          Menurut Pasal 1235 ayat (1) KUHPerdata, pengertian memberikan sesuatu adalah menyerahkan kekuasaan nyata atas suatu benda dari debitur kepada kreditur, contoh : dalam jual beli, sewa-menyewa, hibah, gadai, hutang-piutang.
-          Dalam perikatan yang objeknya “berbuat sesuatu”, debitur wajib melakukan perbuatan tertentu yang telah ditetapkan dalam perikatan, contoh : membangun rumah / gedung, mengosongkan rumah.
-          Dalam perikatan yang objeknya “tidak berbuat sesuatu”, debitur tidak melakukan perbuatan yang telah ditetapkan dalam perikatan, contoh : tidak membangun rumah, tidak membuat pagar, tidak membuat perusahaan yang sama, dsb.

Sifat Prestasi
Sifat-sifat prestasi adalah sebagai berikut :
1)    Harus sudah tertentu dan dapat ditentukan. Jika prestasi tidak tertentu atau tidak ditentukan mengakibatkan perikatan batal (nietig).
2)    Harus mungkin, artinya prestasi itu dapat dipenuhi oleh debitur secara wajar dengan segala usahanya. Jika tidak demikian perikatan batal (nietig).
3)    Harus diperbolehkan (halal), artinya tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Jika prestasi itu tidak halal, perikatan batal (nietig).
4)    Harus ada manfaat bagi kreditur, artinya kreditur dapat menggunakan, menikmati, dan mengambil hasilnya. Jika tidak demikian, perikatan dapat dibatalkan (vernietigbaar).
5)    Terdiri dari satu perbuatan atau serentetan perbuatan. Jika prestasi terdiri dari satu perbuatan dilakukan lebih dari satu, mengakibatkan pembatalan perikatan (vernietigbaar)




2.   Wanprestasi
Pengertian Wanprestasi adalah tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh perikatan. Faktor yang penyebab wanprestasi ada dua, yaitu :
1)    Karena kesalahan debitur, baik yang disengaja maupun karena kelalaian.
2)    Karena keadaan memaksa (evermacht), force majeure, jadi di luar kemampuan debitur. Debitur tidak bersalah.

Untuk menentukan dalam keadaan bagaimana debitur dikatakan wanprestasi, ada tiga keadaan yaitu :
(1)  Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali,
(2)  Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau keliru,
(3)  Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktu atau terlambat.

Untuk memperingatkan debitur agar ia memenuhi prestasinya, maka debitur perlu diberikan peringatan tertulis yang isinya menyatakan debitur wajib memenuhi prestasi dalam waktu yang ditentukan. Jika dalam waktu itu debitur tidak memenuhinya maka debitur dinyatakan wanprestasi.
Peringatan tertulis dapat dilakukan secara resmi : dilakukan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang dengan perantaraan Jurusita menyampaikan surat peringatan tersebut kepada debitur disertai berita acara penyampaiannya. Dan dapat juga secara tidak resmi : misalnya melalui surat tercatat, telegram atau disampaikan sendiri oleh kreditur kepada debitur dengan tanda terima. Surat peringatan ini disebut “ingebreke stelling”.

Akibat Hukum Wanprestasi
Akibat hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi adalah sebagai berikut :
(1)  Debitur wajib membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (Pasal 1243 KUHPdt).
(2)  Apabila perikatan timbal balik, kreditur dapat menuntut pembatalan perikatan melalui Hakim (Pasal 1266 KUHPdt).
(3)  Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi (Pasal 1237 ayat (2) KUHPdt).
(4)  Debitur wajib memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian (Pasal 1267 KUHPdt).

(5)  Debitur wajib membayar biaya perkara, jika diperkarakan di Pengadilan Negeri dan debitur dinyatakan bersalah.

11 Komentar Untuk "Prestasi dan Wanprestasi"

  1. Numpang tanya : Kalau ada org utang untuk bisnis, lalu dia bangkrut dan sama sekali nggak punya harta yang utk jaminan, apakah jg msh bs dituntut dan dihukum?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut pendapatku dia pailit, tergantung juga dari perjanjiannya..ada aturan hukumnya d KUHPER atau d KUHD

      Delete
  2. permisi, izin salin beberapa part artikelnya

    ReplyDelete
  3. Izin bertanya, apa saja persamaan pretasi dan wan prestasi

    ReplyDelete
  4. Thanks admin SEO içerik cidden güzel

    ReplyDelete
  5. apa yang dilakukan kreditur apapbila debitur wanprestasi

    ReplyDelete
  6. Pernisi mau nnya 2 contoh prestasinya berupa benda dan 2 contoh prestasinya tenaga atau ke ahlian ,mohon dibantu

    ReplyDelete