1.
Keadaan Memaksa
Keadaan
memaksa adalah keadaan tidak dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi
peristiwa yang tidak diketahui atau tidak dapat diduga ketika membuat perikatan.
Dalam keadaan memaksa, debitur tidak dapat dipersalahkan, karena keadaan ini
timbul diluar kemauan dan kemampuan debitur.
2. Unsur-Unsur Keadaan Memaksa
Adapun
unsur-unsur keadaan memaksa adalah sebagai berikut :
(1)
Tidak dipenuhi prestasi karena terjadi peristiwa yang
memusnahkan benda perikatan.
(2)
Tidak dipenuhi prestasi karena terjadi peristiwa yang
menghalangi perbuatan debitur untuk melakukan prestasi.
(3)
Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi
pada waktu membuat perikatan.
3. Teori-Teori Keadaan Memaksa
(1)
Keadaan Memaksa Objektif : jika terjadi keadaan memaksa yang
memenuhi unsur (1) dan (3).
Dasarnya ialah ketidakmungkinan (impossibility) memenuhi
prestasi, karena bendanya musnah.
(2)
Keadaan Memaksa Subjektif : jika terjadi keadaan memaksa yang
memenuhi unsur (2) dan (3).
Dasarnya adalah kesulitan memenuhi prestasi, karena ada
peristiwa yang menghalangi debitur untuk berbuat.
Dalam peristiwa ini debitur bukannya tidak mungkin memenuhi
prestasi, tetapi sulit untuk memenuhinya, bahkan jika dipenuhi juga memerlukan
waktu dan biaya yang banyak.
Dalam
KUHPerdata, Keadaan Memaksa (overmacht) tidak diatur secara umum, melainkan diatur
secara khusus pada perjanjian-perjanjian tertentu saja, misalnya :
-
Keadaan memaksa pada Perjanjian Hibah, resiko ditanggung oleh
kreditur (Pasal 1237 KUHPerdata).
-
Pada Perjanjian Jual Beli, resiko ditanggung oleh kedua belah
pihak (SEMA No.3 Tahun 1963).
-
Pada Perjanjian Tukar Menukar, resiko ditanggung oleh pemilik
benda (Pasal 1545 KUHPerdata).
-
Pada Perjanjian Sewa Menyewa, resiko ditanggung oleh pemilik benda
(Pasal 1553 KUHPerdata).
0 Komentar Untuk "Keadaan Memaksa (Overmacht)"
Post a Comment