1. Ganti Kerugian
Menurut Pasal
1243 KUHPerdata, ganti kerugian karena tidak dipenuhinya suatu perikatan,
barulah mulai diwajibkan apabila debitur setelah dinyatakan lalai memenuhi
perikatannya, tetap melalaikannya, atau sesuatu yang harus diberikan atau
dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah
dilampaukannya.
Pengertian “kerugian” dalam pasal
ini ialah karena debitur melakukan Wanprestasi (lalai melakukan perikatan).
2. Unsur-Unsur Ganti Kerugian
Ganti kerugian
terdiri dari 3 unsur yaitu :
(1)
Ongkos (Biaya yang telah dikeluarkan),
misalnya : Ongkos cetak, biaya materai, biaya iklan.
(2)
Kerugian kesungguhnya karena
kerusakan, kehilangan benda milik kreditur akibat kelalai debitur, misalnya :
Busuknya buah-buahan karena keterlambatan penyerahan, ambruknya rumah karena
kesalahan konstruksi.
(3)
Bunga atau keuntungan yang diharapkan,
misalnya : Bunga yang berjalan selama piutang terlambat dilunasi, keuntungan
yang tidak diperoleh karena keterlambatan penyerahan bendanya.
Ganti kerugian harus berupa uang
bukan barang kecuali diperjanjikan lain. Dalam ganti kerugian tidak selalu
ketiga unsur itu harus ada. Yang ada mungkin hanya kerugian yang sesungguhnya,
atau mungkin hanya ongkos-ongkos atau biaya, atau mungkin kerugian sesungguhnya
tambah ongkos/biaya.
Kerugian yang harus dibayar
debitur hanya meliputi :
(1) Kerugian
yang dapat diduga ketika membuat perikatan
(2) Kerugian
sebagai akibat langsung dari wanprestasi / kelalai debitur, seperti yang
ditentukan dalam Pasal 1248 KUHPerdata.
(3) Bunga
dalam hal terlambat membayar sejumlah utang (Pasal 1250 ayat 1 KUHPerdata).
0 Komentar Untuk "Ganti Kerugian"
Post a Comment