Ganti Kerugian

    

    1.   Ganti Kerugian
Menurut Pasal 1243 KUHPerdata, ganti kerugian karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila debitur setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
Pengertian “kerugian” dalam pasal ini ialah karena debitur melakukan Wanprestasi (lalai melakukan perikatan).

    2.   Unsur-Unsur Ganti Kerugian
Ganti kerugian terdiri dari 3 unsur yaitu :
(1)   Ongkos (Biaya yang telah dikeluarkan), misalnya : Ongkos cetak, biaya materai, biaya iklan.
(2)   Kerugian kesungguhnya karena kerusakan, kehilangan benda milik kreditur akibat kelalai debitur, misalnya : Busuknya buah-buahan karena keterlambatan penyerahan, ambruknya rumah karena kesalahan konstruksi.
(3)   Bunga atau keuntungan yang diharapkan, misalnya : Bunga yang berjalan selama piutang terlambat dilunasi, keuntungan yang tidak diperoleh karena keterlambatan penyerahan bendanya.

Ganti kerugian harus berupa uang bukan barang kecuali diperjanjikan lain. Dalam ganti kerugian tidak selalu ketiga unsur itu harus ada. Yang ada mungkin hanya kerugian yang sesungguhnya, atau mungkin hanya ongkos-ongkos atau biaya, atau mungkin kerugian sesungguhnya tambah ongkos/biaya.
Kerugian yang harus dibayar debitur hanya meliputi :
(1)  Kerugian yang dapat diduga ketika membuat perikatan
(2)  Kerugian sebagai akibat langsung dari wanprestasi / kelalai debitur, seperti yang ditentukan dalam Pasal 1248 KUHPerdata.

(3)  Bunga dalam hal terlambat membayar sejumlah utang (Pasal 1250 ayat 1 KUHPerdata).

0 Komentar Untuk "Ganti Kerugian"

Post a Comment