*Harap Hanya dijadikan Refferensi Untuk Keperluan Pendidikan
Sumber : Kelompok PRAKTEK PTUN Frikardo Tumanggor
Hal : Eksepsi
Februari
2015
Kepada Yth.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi
Dalam Perkara Nomor : 120/2015/PTUN/Jambi
Di
Jambi
Dengan Hormat,
Tergugat/Kuasa dalam Perkara Nomor : 120/2015/PTUN/Jambi
Dengan ini mengajukan Eksepsi tentang kewenangan
Absolut Pengadilan dengan ketentuan Pasal 77 UU Nomor 5 Tahun 1986, antara lain
sebagai berikut :
Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi tidak
berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa yang dengan perkara
gugatan Nomor : 120/2015/PTUN/Jambi terhadap surat Keputusan Nomor : 06/II/1180/2015 Tanggal 02 Februari 2015 Tentang Pencabutan Izin Usaha Toko Harum Manis Jaya terhadap Saudara Hari Saputra.
Dengan alasan sebagai berikut :
1.
Bahwa Surat Keputusan Nomor : 06/II/1180/2015 Tanggal 02 Februari 2015 tentang
pencabutan izin Usaha Toko Harum Manis Jaya terhadap Saudara Hari Saputra. Yang dikeluarkan oleh
Tergugat adalah Keputusan
Tata Usaha Negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 5
Tahun 1986, sebab :
a. Keputusan
Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan
atau Pejabat Tata Negara yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan berlaku,
yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi
seseorang atau badan hukum perdata.
b. Atau
bahwa Surat Keputusan Nomor : 06/II/1180/2015 Tanggal 02 Februari 2015 Tentang Pencabutan Izin Usaha Toko Harum Manis Jaya
sebagaimana
ditentukan oleh Pasal 2 atau Pasal UUPTUN, sehingga sesuai dengan ketentuan
pasal 2 atau 49 UUPTUN adalah bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang
menjadi objek sengketa.
c. Atau
gugatan tersebut diajukan lewat tenggang sebagaimana yang tercantum dalam pasal
55 UU PTUN, sehingga PTUN tidak berwenang lagi untuk memeriksa, memutus dan
menyelesaikan sengketa tersebut.
2.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan
sebagaimana diuraikan diatas mohon kepada Majelis Hakim dapat memeriksa putusan
sebagai berikut :
a. Menerima
Eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut
b. Menyatakan
Pengadilan tata Usaha Negara jambi tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan
menyelesaikan perkara Nomor : 120/2015/PTUN/Jambi yaitu gugatan yang
berkaitan dengan Nomor : 06/II/1180/2015
c. Menyatakan
gugatan penggugat tidak diterima
d. Menghukum
penggugat unutk membayar perkara
Hormat,
Tergugat/Kuasa Hukum,
Sri
Ayu Mardhikawati, S.H.,M.H
BACA JUGA
0 Komentar Untuk "SURAT EKSEPSI PTUN"
Post a Comment