*Harap Hanya dijadikan Refferensi Untuk Keperluan Pendidikan
Sumber : Kelompok PRAKTEK PTUN Frikardo Tumanggor
20 Februari
2015
Kepada Yth.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha
Negera Kota Jambi
Dalam Perkara Nomor: 120/2015/PTUN/Jambi
Di-
Tempat
Dengan Hormat
Kami penggugat/kuasa hukum penggugat
dalam perkara nomor : 120/2015/PTUN/Jambi dengan ini memberikan
tanggapan terhadap eksepsi kewenagan absolut pengadilan tertanggal 17 Februari 2015 yang disampaikan oleh penggugat
antara lain:
- 1. Surat Keputusan Nomor : 06/II/1180/2015 Tanggal 02 Februari 2015 Tentang Pencabutan Izin Usaha Toko Harum Manis Jaya saudara Hari Saputra, adalah benar-benar keputusan tata usaha negara yang diatur dalam pasal 1 angka (3) nomor 5 tahun 1986.
- 2. Untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan Nomor : 06/II/1180/2015 Tanggal 02 Februari 2015 Tentang Pencabutan Izin Usaha Toko Harum Manis Jaya saudara Hari Saputra, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan untuk menyelesaikan melalui upaya administrative, oleh karenanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi adalah sudah tepat.
- 3. Gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan gugatan perkara dalam perkara nomor : 120/2015/PTUN/Jambi.
- Berdasarkan uraian sebagaimana yang disebut diatas, penggugat mohon majelis hakim dapat memberikan putusan/penetapan yaitu menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat tentang absolut pengadilan dan memerintahkan pihak-pihak perkara ini dan untuk selanjutnya dalam putusan akhir mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhya.
Penggugat/Kuasa Hukum,
Hernida
Afriliani Putri, S.H.,M.H
BACA JUGA
0 Komentar Untuk "TANGGAPAN PENGGUGAT TERHADAP EKSEPSI PTUN"
Post a Comment