TANGGAPAN PENGGUGAT TERHADAP EKSEPSI PTUN

*Harap Hanya dijadikan Refferensi Untuk Keperluan Pendidikan

Sumber : Kelompok PRAKTEK PTUN Frikardo Tumanggor

20 Februari 2015
Kepada Yth.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negera Kota Jambi
Dalam Perkara Nomor: 120/2015/PTUN/Jambi
Di-
Tempat
Dengan Hormat
Kami penggugat/kuasa hukum penggugat dalam perkara nomor : 120/2015/PTUN/Jambi dengan ini memberikan tanggapan terhadap eksepsi kewenagan absolut pengadilan tertanggal 17 Februari 2015 yang disampaikan oleh penggugat antara lain:
  1. 1.      Surat Keputusan Nomor : 06/II/1180/2015 Tanggal 02 Februari 2015 Tentang Pencabutan Izin Usaha Toko Harum Manis Jaya saudara Hari Saputra, adalah benar-benar keputusan tata usaha negara yang diatur dalam pasal 1 angka (3) nomor 5 tahun 1986.
  2. 2.      Untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan Nomor : 06/II/1180/2015 Tanggal 02 Februari 2015 Tentang Pencabutan Izin Usaha Toko Harum Manis Jaya saudara Hari Saputra, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan untuk menyelesaikan melalui upaya administrative, oleh karenanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi adalah sudah tepat.
  3. 3.      Gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan gugatan perkara dalam perkara nomor : 120/2015/PTUN/Jambi.
  4. Berdasarkan uraian sebagaimana yang disebut diatas, penggugat mohon majelis hakim dapat memberikan putusan/penetapan yaitu menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat tentang absolut pengadilan dan memerintahkan pihak-pihak perkara ini dan untuk selanjutnya dalam putusan akhir mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhya.


Penggugat/Kuasa Hukum,



0 Komentar Untuk "TANGGAPAN PENGGUGAT TERHADAP EKSEPSI PTUN"

Post a Comment