KONSULTASI
KRONOLOGI KASUS
Pada tanggal 12 Februari 2014 di Jl. Jend. Sudirman No,
109, Jakarta Pusat, tepatnya di kantor penerbitan Sinar Cahaya, pihak pertama
telah sepakat untuk menerjemahkan buku yang berjudul LEGAL OFFICER, dan hak
penerbitannya akan dimiliki oleh pihak kedua
Dalam perjanjiannya bahwa
pihak kedua telah membayarkan
uang muka sebagai tanda jadi
kepada pihak pertama sebesar Rp. 10.000.000,-.
Berdasarkan perjanjian yang telah disetujui antara kedua belah pihak, bahwa
pihak kedua akan melakukan pembayaran selanjutnya
jika buku tersebut telah 50% selesai, sisanya akan dibayar ketika buku terjemahan itu telah
diselesaikan oleh pihak pertama. Dan diberi tenggat waktu selama 2 bulan dimulai tanggal
12 Februari 2014.
Namun, pada tanggal yang ditentukan,
pihak pertama belum juga menyelesaikan tugasnya
pada tanggal yang telah
dijanjikan yaitu tanggal 12 April 2014.
Sampai pada tanggal 18 April 2014 pihak pertama tidak juga memenuhi
kewajibannya untuk menyelesaikan buku tersebut.
Pihak kedua telah berkali-kali memberikan teguran secara lisan maupun tulisan yang
ditujukan kepada pihak pertama, namun tidak mendapat tanggapan maupun jawaban,
sehingga dapat disimpulkan bahwa pihak kedua telah melakukan wanprestasi.
Untuk itu Hamka Hamzah sebagai pihak
pertama mengunjungi dan melakukan konsultasi kepada notaris yang menyaksikan dan menandatangani perjanjian
tersebut yaitu Febrian Chandra, S.H, MKn yang beralamat di Jl. Utama Barat, No 5. Bekasi
DUDUK PERKARA
Pada tanggal 12 Februari 2014 di Jl. Jend. Sudirman No,
109, Jakarta Pusat, tepatnya di kantor penerbitan Sinar Cahaya, pihak pertama
telah sepakat untuk menerjemahkan buku yang berjudul LEGAL OFFICER, pihak
kedua telah membayarkan
uang muka sebagai tanda jadi
kepada pihak pertama sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 12 februari 2014.
Berdasarkan perjanjian yang telah disetujui antara kedua belah pihak, bahwa
pihak kedua akan melakukan pembayaran selanjutnya
jika buku tersebut telah 50% selesai, sisanya akan dibayar ketika buku terjemahan itu telah
diselesaikan oleh pihak pertama. Dan diberi tenggat waktu selama 2 bulan dimulai tanggal
12 Februari 2014. Namun, pada tanggal yang
ditentukan, pihak pertama belum juga
menyelesaikan tugasnya pada tanggal yang telah dijanjikan yaitu tanggal 12 April 2014.
Sampai pada tanggal 18 April 2014 pihak pertama tidak juga memenuhi
kewajibannya untuk menyelesaikan buku tersebut.
Pihak kedua telah berkali-kali memberikan teguran secara lisan maupun tulisan yang
ditujukan kepada pihak pertama, namun tidak mendapat tanggapan maupun jawaban, sehingga pihak kedua melakukan konsultasi dengan
notaris yang menyaksikan dan menandatangani perjanjian itu, berikut isi
percakapannya
DIALOG
KONSULTASI
Pihak Kedua :
Selamat siang, pak.
Notaris : Iya selamat siang, mari silahkan
duduk, ada yang bisa saya bantu?
Pihak kedua : Terima kasih sebelumnya pak, saya ingin
melakukan konsultasi mengenai permasalahan yang berkaitan dengan wanprestasi.
Notaris :
Iya bisa langsung Bapak ceritakan saja bagaimana pokok permasalahan nya yang
terjadi secara umum.
Pihak kedua : Begini awalnya, seperti yang bapak telah
ketahui pada tanggal 12 Februari 2014 telah terjadi suatu perjanjian Penerjemahan
Buku antara saya Andri Tan sebagai pihak kedua dengan Hamka Hamzah sebagai
pihak kedua,Bahwa saya telah membayarkan uang muka kepada pihak pertama sebesar
Rp. 10.000.000,- yang mana dalam perjanjian disepakati bahwa pihak pertama diberi
tenggat waktu 12 April 2014. Namun pada tanggal
yang telah ditentukan tersebut, pihak kedua tidak kunjung memenuhi
kewajibannya
Notaris :
Apakah Bapak telah memberikan teguran baik lisan ataupun tulisan terhadap pihak
kedua itu?
Pihak Kedua : Saya telah memberikan teguran secara tulisan
berupa surat yang saya kirim ke alamat rumah yang tertera didalam surat
perjanjian tersebut, namun tidak mendapat tanggapan apapun dari pihak pertama.
Jadi, apakah dari permasalahan yang saya ceritakan tadi dapat dikatakan
wanprestasi, pak?
Notaris :
Sebagaimana yang saya dengar dari cerita yang bapak sampaikan barusan, dapatlah
saya menyimpulkan bahwa itu dapat dikatakan wanprestasi, karena pihak kedua
tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang dijanjikan dalam perjanjian
tersebut.
Pihak Kedua : Lalu langkah apa yang seharusnya dapat saya
ambil jika masalah ini berkaitan dengan wanprestasi, dan sebaiknya saya
mengajukan gugatan ke pengadilan atau dapat diselesaikan diluar pengadilan?
Notaris :
Dalam hal ini pak, bapak bisa saja menerapkan pasal 4 dari isi perjanjian ini,
yaitu mengembalikan uang yang telah bapak berikan sebanyak 6 kali lipat, namun
ada baiknya bapak lakukan Negosiasi terlebih dahulu, karena kita tidak
mengetahui jelas mengapa sampai sekarang pihak pertama belum menyerahkan hasil
terjemahan buku itu.
Pihak Kedua : Kalau begitu terima kasih atas waktunya pak.
Notaris : Selamat siang.
PENDAPAT
KONSULAT
Dalam kasus ini pihak pertama telah melanggar perjanjian
yang tertera di pasal 3 perjanjian ini mengenai batas tenggat waktu yang telah
ditetapkan, dan telah melakukan wanprestasi, dan pihak kedua telah memberikan
kelonggaran serta terus menagih ataupun mendesak hingga tanggal 18 april 2014,
namun tak ada itikad baik dari pihak pertama untuk sekedar memberikan
kepastian.
Dalam hal ini sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat
pihak pertama wajib menjalankan isi Pasal 4 dari perjanjian ini yaitu apabila
pihak pertama menyerahkan buku terjemahan tersebut kepada pihak ketiga untuk
diterbitkan atau tidak menyerahkan buku terjemahan pada tanggal yang
ditetapkan, maka pihak pertama wajib membayar 6 kali lipat uang yang telah
dibayarkan oleh pihak kedua.
Namun
ada baiknya sebaiknya dilakukan Negosiasi antara kedua belah pihak, setidaknya
untuk menemukan titik temu permasalahannya.
*Harap Hanya dijadikan Refferensi Untuk Keperluan Pendidikan
0 Komentar Untuk " TAHAPAN KONSULTASI PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF"
Post a Comment