TAHAPAN KONSULTASI PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF

KONSULTASI
KRONOLOGI KASUS
Pada tanggal 12 Februari 2014 di Jl. Jend. Sudirman No, 109, Jakarta Pusat, tepatnya di kantor penerbitan Sinar Cahaya, pihak pertama telah sepakat untuk menerjemahkan buku yang berjudul LEGAL OFFICER, dan hak penerbitannya akan dimiliki oleh pihak kedua
Dalam perjanjiannya bahwa pihak kedua telah membayarkan uang muka sebagai tanda jadi kepada pihak pertama sebesar Rp. 10.000.000,-. Berdasarkan perjanjian yang telah disetujui antara kedua belah pihak, bahwa pihak kedua akan melakukan pembayaran selanjutnya jika buku tersebut telah 50% selesai, sisanya akan dibayar ketika buku terjemahan itu telah diselesaikan oleh pihak pertama. Dan diberi tenggat waktu selama 2 bulan dimulai tanggal 12 Februari 2014.
            Namun, pada tanggal yang ditentukan, pihak pertama belum juga menyelesaikan tugasnya pada tanggal yang telah dijanjikan yaitu tanggal 12 April 2014. Sampai pada tanggal 18 April 2014 pihak pertama tidak juga memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan buku tersebut. Pihak kedua telah berkali-kali memberikan teguran secara lisan maupun tulisan yang ditujukan kepada pihak pertama, namun tidak mendapat tanggapan maupun jawaban, sehingga dapat disimpulkan bahwa pihak kedua telah melakukan wanprestasi.
            Untuk itu Hamka Hamzah sebagai pihak pertama mengunjungi dan melakukan konsultasi kepada notaris yang menyaksikan dan menandatangani perjanjian tersebut yaitu Febrian Chandra, S.H, MKn yang beralamat di Jl. Utama Barat, No 5. Bekasi

DUDUK PERKARA
Pada tanggal 12 Februari 2014 di Jl. Jend. Sudirman No, 109, Jakarta Pusat, tepatnya di kantor penerbitan Sinar Cahaya, pihak pertama telah sepakat untuk menerjemahkan buku yang berjudul LEGAL OFFICER, pihak kedua telah membayarkan uang muka sebagai tanda jadi kepada pihak pertama sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 12 februari 2014. Berdasarkan perjanjian yang telah disetujui antara kedua belah pihak, bahwa pihak kedua akan melakukan pembayaran selanjutnya jika buku tersebut telah 50% selesai, sisanya akan dibayar ketika buku terjemahan itu telah diselesaikan oleh pihak pertama. Dan diberi tenggat waktu selama 2 bulan dimulai tanggal 12 Februari 2014. Namun, pada tanggal yang ditentukan, pihak pertama belum juga menyelesaikan tugasnya pada tanggal yang telah dijanjikan yaitu tanggal 12 April 2014. Sampai pada tanggal 18 April 2014 pihak pertama tidak juga memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan buku tersebut. Pihak kedua telah berkali-kali memberikan teguran secara lisan maupun tulisan yang ditujukan kepada pihak pertama, namun tidak mendapat tanggapan maupun jawaban, sehingga pihak kedua melakukan konsultasi dengan notaris yang menyaksikan dan menandatangani perjanjian itu, berikut isi percakapannya
DIALOG KONSULTASI
Pihak Kedua    : Selamat siang, pak.
Notaris                        : Iya selamat siang, mari silahkan duduk, ada yang bisa saya bantu?
Pihak kedua    : Terima kasih sebelumnya pak, saya ingin melakukan konsultasi mengenai permasalahan yang berkaitan dengan wanprestasi.
Notaris                        : Iya bisa langsung Bapak ceritakan saja bagaimana pokok permasalahan nya yang terjadi secara umum.
Pihak kedua    : Begini awalnya, seperti yang bapak telah ketahui pada tanggal 12 Februari 2014 telah terjadi suatu perjanjian Penerjemahan Buku antara saya Andri Tan sebagai pihak kedua dengan Hamka Hamzah sebagai pihak kedua,Bahwa saya telah membayarkan uang muka kepada pihak pertama sebesar Rp. 10.000.000,- yang mana dalam perjanjian disepakati bahwa pihak pertama diberi tenggat waktu 12 April 2014. Namun pada tanggal  yang telah ditentukan tersebut, pihak kedua tidak kunjung memenuhi kewajibannya
Notaris                        : Apakah Bapak telah memberikan teguran baik lisan ataupun tulisan terhadap pihak kedua itu?
Pihak Kedua  : Saya telah memberikan teguran secara tulisan berupa surat yang saya kirim ke alamat rumah yang tertera didalam surat perjanjian tersebut, namun tidak mendapat tanggapan apapun dari pihak pertama. Jadi, apakah dari permasalahan yang saya ceritakan tadi dapat dikatakan wanprestasi, pak?
Notaris                        : Sebagaimana yang saya dengar dari cerita yang bapak sampaikan barusan, dapatlah saya menyimpulkan bahwa itu dapat dikatakan wanprestasi, karena pihak kedua tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang dijanjikan dalam perjanjian tersebut.
Pihak Kedua  : Lalu langkah apa yang seharusnya dapat saya ambil jika masalah ini berkaitan dengan wanprestasi, dan sebaiknya saya mengajukan gugatan ke pengadilan atau dapat diselesaikan diluar pengadilan?
Notaris             : Dalam hal ini pak, bapak bisa saja menerapkan pasal 4 dari isi perjanjian ini, yaitu mengembalikan uang yang telah bapak berikan sebanyak 6 kali lipat, namun ada baiknya bapak lakukan Negosiasi terlebih dahulu, karena kita tidak mengetahui jelas mengapa sampai sekarang pihak pertama belum menyerahkan hasil terjemahan buku itu.
Pihak Kedua  : Kalau begitu terima kasih atas waktunya pak.
Notaris                        : Selamat siang.

PENDAPAT KONSULAT
Dalam kasus ini pihak pertama telah melanggar perjanjian yang tertera di pasal 3 perjanjian ini mengenai batas tenggat waktu yang telah ditetapkan, dan telah melakukan wanprestasi, dan pihak kedua telah memberikan kelonggaran serta terus menagih ataupun mendesak hingga tanggal 18 april 2014, namun tak ada itikad baik dari pihak pertama untuk sekedar memberikan kepastian.
Dalam hal ini sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat pihak pertama wajib menjalankan isi Pasal 4 dari perjanjian ini yaitu apabila pihak pertama menyerahkan buku terjemahan tersebut kepada pihak ketiga untuk diterbitkan atau tidak menyerahkan buku terjemahan pada tanggal yang ditetapkan, maka pihak pertama wajib membayar 6 kali lipat uang yang telah dibayarkan oleh pihak kedua.

            Namun ada baiknya sebaiknya dilakukan Negosiasi antara kedua belah pihak, setidaknya untuk menemukan titik temu permasalahannya.

*Harap Hanya dijadikan Refferensi Untuk Keperluan Pendidikan

0 Komentar Untuk " TAHAPAN KONSULTASI PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF"

Post a Comment