PERJANJIAN PENERJEMAHAN BUKU
Pada tanggal 12 Februari 2014
terjadi suatu perjanjian penerjemahan
buku di Jakarta Pusat antara :
1. Nama :Hamka
Hamzah
Umur :
24 tahun
Pekerjaan : Penulis
dan Penerjemah
Alamat :
JL. Teuku Umar, No. 14, Mampang Prapatan, Jakarta
Selanjutnya
disebut Pihak Pertama
2.
Nama : Andri Tan
Umur :
34 Tahun
Pekerjaan : Direktur
Utama Perusahaan Sinar Cahaya
Alamat :
Jl. Prof. M. Yamin, No 26, Depok
Bertindak untuk Perusahaan Sinar Cahaya, berkedudukan di
jakarta, berkantor di Jl. Jend. Sudirman No, 109, Jakarta Pusat.
Selanjutnya
disebut Pihak Kedua
Telah sepakat mengenai hal-hal sebagai berikut :
Pasal 1
Tugas Pokok
Pihak Pertama mengikatkan diri kepada pihak kedua untuk
menerjemahkan secara lengkap, satu buku yang berjudul LEGAL OFFICER, Karya
Henry Duncan, ke dalam bahasa Indonesia yang mana hak penerbitannya akan
dimiliki oleh pihak kedua.
Pasal 2
Honorarium
Pihak kedua mengikatkan diri kepada pihak pertama untuk
membayar honorarium penerjemah dimaksud diatas, yaitu sebesar Rp. 30.000.000. (
Tiga Puluh Juta Rupiah ), yang akan dibayar oleh pihak kedua jika pihak pertama
telah selesai menerjemahkan buku tersebut, dengan ketentuan Rp. 10.000.000 (
sepuluh juta rupiah ) dibayar dimuka, dan Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah
) dibayar ketika pihak pertama telah melakukan tugasnya setidaknya 50%, dan
sisanya Rp. 10.000.000 dibayar apabila telah menyelesaikan terjemahan buku
Legal Officer.
Pihak Pertama menyatakan menerima pengikatan sebagaimana
dimaksud diatas.
Pasal 3
Tenggat Waktu
Pihak Pertama harus menyelesaikan penulisan buku tersebut
dalam waktu 2 bulan, terhitung mulai hari ini, sehingga harus selesai paling
lambat tanggal 12 April 2014.
Pasal 4
Penyerahan
Buku
Kalau buku itu telah selesai diterjemahkan oleh pihak
pertama, pihak pertama harus segera menyerahkan hasil terjemahannya kepada
pihak kedua, tetapi apabila pihak pertama menyerahkan terjemahan tersebut
kepada pihak ketiga untuk diterbitkan atau tidak menyerahkan buku terjemahan
pada tanggal yang ditetapkan, maka pihak pertama wajib membayar 6 kali lipat
uang yang telah dibayarkan oleh pihak kedua, sebagaimana yang dimaksud di pasal
2 perjanjian ini.
Pasal 5
Penyelesaian
Perselisihan
Segala perselihan yang timbul karena pelaksanaan
perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Jika penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka
para pihak akan mempergunakan segala upaya hukum yang tersedia.
PIHAK PERTAMA NOTARIS PIHAK KEDUA
Hamka
Hamzah Febrian Chandra SH, MKn Andri Tan
*Harap Hanya dijadikan Refferensi Untuk Keperluan Pendidikan
*Harap Hanya dijadikan Refferensi Untuk Keperluan Pendidikan
0 Komentar Untuk "CONTOH KESEPAKATAN PERJANJIAN PERJANJIAN"
Post a Comment