CONTOH KESEPAKATAN PERJANJIAN PERJANJIAN

PERJANJIAN PENERJEMAHAN BUKU
            Pada tanggal 12 Februari 2014 terjadi suatu perjanjian penerjemahan buku di Jakarta Pusat antara  :
            1.      Nama         :Hamka Hamzah
Umur               : 24 tahun
Pekerjaan        : Penulis dan Penerjemah
Alamat             : JL. Teuku Umar, No. 14, Mampang Prapatan, Jakarta
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
            2.      Nama         : Andri Tan
Umur               : 34 Tahun
Pekerjaan        : Direktur Utama Perusahaan Sinar Cahaya
Alamat             : Jl. Prof. M. Yamin, No 26, Depok
Bertindak untuk Perusahaan Sinar Cahaya, berkedudukan di jakarta, berkantor di Jl. Jend. Sudirman No, 109, Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Telah sepakat mengenai hal-hal sebagai berikut :
Pasal 1
Tugas Pokok
Pihak Pertama mengikatkan diri kepada pihak kedua untuk menerjemahkan secara lengkap, satu buku yang berjudul LEGAL OFFICER, Karya Henry Duncan, ke dalam bahasa Indonesia yang mana hak penerbitannya akan dimiliki oleh pihak kedua.
Pasal 2
Honorarium
Pihak kedua mengikatkan diri kepada pihak pertama untuk membayar honorarium penerjemah dimaksud diatas, yaitu sebesar Rp. 30.000.000. ( Tiga Puluh Juta Rupiah ), yang akan dibayar oleh pihak kedua jika pihak pertama telah selesai menerjemahkan buku tersebut, dengan ketentuan Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) dibayar dimuka, dan Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) dibayar ketika pihak pertama telah melakukan tugasnya setidaknya 50%, dan sisanya Rp. 10.000.000 dibayar apabila telah menyelesaikan terjemahan buku Legal Officer.
Pihak Pertama menyatakan menerima pengikatan sebagaimana dimaksud diatas.
Pasal 3
Tenggat Waktu
Pihak Pertama harus menyelesaikan penulisan buku tersebut dalam waktu 2 bulan, terhitung mulai hari ini, sehingga harus selesai paling lambat tanggal 12 April 2014.
Pasal 4
Penyerahan Buku
Kalau buku itu telah selesai diterjemahkan oleh pihak pertama, pihak pertama harus segera menyerahkan hasil terjemahannya kepada pihak kedua, tetapi apabila pihak pertama menyerahkan terjemahan tersebut kepada pihak ketiga untuk diterbitkan atau tidak menyerahkan buku terjemahan pada tanggal yang ditetapkan, maka pihak pertama wajib membayar 6 kali lipat uang yang telah dibayarkan oleh pihak kedua, sebagaimana yang dimaksud di pasal 2 perjanjian ini.
Pasal 5
Penyelesaian Perselisihan
Segala perselihan yang timbul karena pelaksanaan perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Jika penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka para pihak akan mempergunakan segala upaya hukum yang tersedia.


PIHAK PERTAMA                     NOTARIS                                  PIHAK KEDUA


Hamka Hamzah               Febrian Chandra SH, MKn                     Andri Tan

*Harap Hanya dijadikan Refferensi Untuk Keperluan Pendidikan

0 Komentar Untuk "CONTOH KESEPAKATAN PERJANJIAN PERJANJIAN"

Post a Comment