NEGOSIASI
KRONOLOGI KASUS
Pada tanggal 12 Februari 2014 di Jl. Jend. Sudirman No,
109, Jakarta Pusat, tepatnya di kantor penerbitan Sinar Cahaya, pihak pertama
telah sepakat untuk menerjemahkan buku yang berjudul LEGAL OFFICER, dan hak
penerbitannya akan dimiliki oleh pihak kedua
Dalam perjanjiannya bahwa
pihak kedua telah membayarkan
uang muka sebagai tanda jadi
kepada pihak pertama sebesar Rp. 10.000.000,-.
Berdasarkan perjanjian yang telah disetujui antara kedua belah pihak, bahwa
pihak kedua akan melakukan pembayaran selanjutnya
jika buku tersebut telah 50% selesai, sisanya akan dibayar ketika buku terjemahan itu telah
diselesaikan oleh pihak pertama. Dan diberi tenggat waktu selama 2 bulan dimulai tanggal
12 Februari 2014.
Namun, pada tanggal yang ditentukan,
pihak pertama belum juga menyelesaikan tugasnya
pada tanggal yang telah
dijanjikan yaitu tanggal 12 April 2014.
Sampai pada tanggal 18 April 2014 pihak pertama tidak juga memenuhi
kewajibannya untuk menyelesaikan buku tersebut.
Pihak kedua telah berkali-kali memberikan teguran secara lisan maupun tulisan yang
ditujukan kepada pihak pertama, namun tidak mendapat tanggapan maupun jawaban,
sehingga dapat disimpulkan bahwa pihak kedua telah melakukan wanprestasi.
Untuk itu Hamka Hamzah sebagai pihak
pertama mengunjungi dan melakukan konsultasi kepada notaris yang menyaksikan dan menandatangani perjanjian
tersebut yaitu Febrian Chandra, S.H, MKn yang beralamat di Jl. Utama Barat, No 5. Bekasi.
Setelah
dilakukannya konsultasi pihak kedua mendapat saran dari pihak pertama untuk
dilakukan negosisasi terlebih dahulu antar kedua belah pihak, untuk mencari
titik temu.
DUDUK PERKARA
Pada tanggal 12 Februari 2014 di Jl. Jend. Sudirman No,
109, Jakarta Pusat, tepatnya di kantor penerbitan Sinar Cahaya, pihak pertama
telah sepakat untuk menerjemahkan buku yang berjudul LEGAL OFFICER, pihak
kedua telah membayarkan
uang muka sebagai tanda jadi
kepada pihak pertama sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 12 februari 2014.
Berdasarkan perjanjian yang telah disetujui antara kedua belah pihak, bahwa
pihak kedua akan melakukan pembayaran selanjutnya
jika buku tersebut telah 50% selesai, sisanya akan dibayar ketika buku terjemahan itu telah
diselesaikan oleh pihak pertama. Dan diberi tenggat waktu selama 2 bulan dimulai tanggal
12 Februari 2014. Namun, pada tanggal yang
ditentukan, pihak pertama belum juga
menyelesaikan tugasnya pada tanggal yang telah dijanjikan yaitu tanggal 12 April 2014.
Sampai pada tanggal 18 April 2014 pihak pertama tidak juga memenuhi
kewajibannya untuk menyelesaikan buku tersebut.
Pihak kedua telah berkali-kali memberikan teguran secara lisan maupun tulisan yang
ditujukan kepada pihak pertama, namun tidak mendapat tanggapan maupun jawaban, sehingga pihak kedua melakukan konsultasi dengan
notaris yang menyaksikan dan menandatangani perjanjian itu, dan pihak konsultan
menyarankan kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi
DIALOG NEGOSIASI
PIHAK
PERTAMA : Sore pak Andri !
PIHAK
KEDUA : Sore juga pak Hamka,
silakan duduk pak !
PIHAK PERTAMA :Terima kasih pak, sebelumnya saya mohon maaf karena saya tidak
dapat menyelesaikan Buku terjemahan itu tepat waktu pak, dikarenakan kedua
orang tua saya sedang sakit, dan saya harus pulang ke kampung.
PIHAK KEDUA : Begini lo pak, sebenarnya kami tidak bisa menerima
alasan apapun, karena kitakan sudah membuat dan menandatangani perjanjian yang
kita sepakati bersama, dan bahkan kami dari perusahaan masih berbaik hati
hingga tanggal 18 april kemarin lo pak, tapi kami bahkan tidak menerima kabar
sama sekali dari bapak.
PIHAK PERTAMA :Maaf sekali pak atas kelalaian saya itu pak, ini benar benar
diluar kendali saya, tolong pak, beri keringanan sekali lagi.
PIHAK KEDUA : Sampai sejauh mana kamu telah melakukan terjemahan
buku itu
PIHAK
PERTAMA :Sudah 65 halaman dari 393
halaman pak
PIHAK KEDUA : Baiklah, tapi saya berikan keringanan ini, bukan
berarti kamu dapat santai ya, kamu setiap hari harus memberikan laporan kepada
saya sampai sejauh mana progres pekerjaan kamu minimal 25 halaman perhari,
bagaimana ?
PIHAK PERTAMA :Apa konsekuensinya pak kalau saya tidak bisa mengejar target
harian !
PIHAK KEDUA : konsekuensinya, jika kamu gagal atau tidak mampu
mencapai batas minimal perharinya, kamu harus membayar denda Rp. 250.000.-
perhalaman.
PIHAK
PERTAMA :Nampaknya itu sedikit
memberatkan kami pak
PIHAK KEDUA : Ya mau bagaimana lagi, soalnya saya dan perusahaan
punya target untuk buku ini.
PIHAK PERTAMA :Nampaknya pembicaraan ini membuat posisi saya dalam keadaan
tertekan pak, saya tidak bisa melakukan hal ini, karena saya bisa saja
mengerjakan 25 haalaman tapi tidak perlu pakai denda dong pak, karena saya
manusia juga butuh istirahat.
PIHAK KEDUA : Baiklah, tampaknya sulit untuk kita menemukan titik
temu hari ini, ya sudahlah kita cukupi dulu pertemuannya, nanti saya akan pikir
pikir dulu, karena bisa saja saya akan membawa ke ranah hukum kasus ini
PIHAK
PERTAMA : oke baiklah pak, Selamat
sore pak
PIHAK
KEDUA : sore
*Harap Hanya dijadikan Refferensi Untuk Keperluan Pendidikan
bodoamat kaga nyambung ama judul siallunn
ReplyDelete