TAHAPAN NEGOSIASI PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF

NEGOSIASI
KRONOLOGI KASUS
Pada tanggal 12 Februari 2014 di Jl. Jend. Sudirman No, 109, Jakarta Pusat, tepatnya di kantor penerbitan Sinar Cahaya, pihak pertama telah sepakat untuk menerjemahkan buku yang berjudul LEGAL OFFICER, dan hak penerbitannya akan dimiliki oleh pihak kedua
Dalam perjanjiannya bahwa pihak kedua telah membayarkan uang muka sebagai tanda jadi kepada pihak pertama sebesar Rp. 10.000.000,-. Berdasarkan perjanjian yang telah disetujui antara kedua belah pihak, bahwa pihak kedua akan melakukan pembayaran selanjutnya jika buku tersebut telah 50% selesai, sisanya akan dibayar ketika buku terjemahan itu telah diselesaikan oleh pihak pertama. Dan diberi tenggat waktu selama 2 bulan dimulai tanggal 12 Februari 2014.
            Namun, pada tanggal yang ditentukan, pihak pertama belum juga menyelesaikan tugasnya pada tanggal yang telah dijanjikan yaitu tanggal 12 April 2014. Sampai pada tanggal 18 April 2014 pihak pertama tidak juga memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan buku tersebut. Pihak kedua telah berkali-kali memberikan teguran secara lisan maupun tulisan yang ditujukan kepada pihak pertama, namun tidak mendapat tanggapan maupun jawaban, sehingga dapat disimpulkan bahwa pihak kedua telah melakukan wanprestasi.
            Untuk itu Hamka Hamzah sebagai pihak pertama mengunjungi dan melakukan konsultasi kepada notaris yang menyaksikan dan menandatangani perjanjian tersebut yaitu Febrian Chandra, S.H, MKn yang beralamat di Jl. Utama Barat, No 5. Bekasi.
            Setelah dilakukannya konsultasi pihak kedua mendapat saran dari pihak pertama untuk dilakukan negosisasi terlebih dahulu antar kedua belah pihak, untuk mencari titik temu.

DUDUK PERKARA
Pada tanggal 12 Februari 2014 di Jl. Jend. Sudirman No, 109, Jakarta Pusat, tepatnya di kantor penerbitan Sinar Cahaya, pihak pertama telah sepakat untuk menerjemahkan buku yang berjudul LEGAL OFFICER, pihak kedua telah membayarkan uang muka sebagai tanda jadi kepada pihak pertama sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 12 februari 2014. Berdasarkan perjanjian yang telah disetujui antara kedua belah pihak, bahwa pihak kedua akan melakukan pembayaran selanjutnya jika buku tersebut telah 50% selesai, sisanya akan dibayar ketika buku terjemahan itu telah diselesaikan oleh pihak pertama. Dan diberi tenggat waktu selama 2 bulan dimulai tanggal 12 Februari 2014. Namun, pada tanggal yang ditentukan, pihak pertama belum juga menyelesaikan tugasnya pada tanggal yang telah dijanjikan yaitu tanggal 12 April 2014. Sampai pada tanggal 18 April 2014 pihak pertama tidak juga memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan buku tersebut. Pihak kedua telah berkali-kali memberikan teguran secara lisan maupun tulisan yang ditujukan kepada pihak pertama, namun tidak mendapat tanggapan maupun jawaban, sehingga pihak kedua melakukan konsultasi dengan notaris yang menyaksikan dan menandatangani perjanjian itu, dan pihak konsultan menyarankan kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi

DIALOG NEGOSIASI
PIHAK PERTAMA         : Sore pak Andri !
PIHAK KEDUA              : Sore juga pak Hamka, silakan duduk pak !
PIHAK PERTAMA         :Terima kasih pak, sebelumnya saya mohon maaf karena saya tidak dapat menyelesaikan Buku terjemahan itu tepat waktu pak, dikarenakan kedua orang tua saya sedang sakit, dan saya harus pulang ke kampung.
PIHAK KEDUA              : Begini lo pak, sebenarnya kami tidak bisa menerima alasan apapun, karena kitakan sudah membuat dan menandatangani perjanjian yang kita sepakati bersama, dan bahkan kami dari perusahaan masih berbaik hati hingga tanggal 18 april kemarin lo pak, tapi kami bahkan tidak menerima kabar sama sekali dari bapak.
PIHAK PERTAMA         :Maaf sekali pak atas kelalaian saya itu pak, ini benar benar diluar kendali saya, tolong pak, beri keringanan sekali lagi.
PIHAK KEDUA              : Sampai sejauh mana kamu telah melakukan terjemahan buku itu
PIHAK PERTAMA         :Sudah 65 halaman dari 393 halaman pak
PIHAK KEDUA              : Baiklah, tapi saya berikan keringanan ini, bukan berarti kamu dapat santai ya, kamu setiap hari harus memberikan laporan kepada saya sampai sejauh mana progres pekerjaan kamu minimal 25 halaman perhari, bagaimana ?
PIHAK PERTAMA         :Apa konsekuensinya pak kalau saya tidak bisa mengejar target harian !
PIHAK KEDUA              : konsekuensinya, jika kamu gagal atau tidak mampu mencapai batas minimal perharinya, kamu harus membayar denda Rp. 250.000.- perhalaman.
PIHAK PERTAMA         :Nampaknya itu sedikit memberatkan kami pak
PIHAK KEDUA              : Ya mau bagaimana lagi, soalnya saya dan perusahaan punya target untuk buku ini.
PIHAK PERTAMA         :Nampaknya pembicaraan ini membuat posisi saya dalam keadaan tertekan pak, saya tidak bisa melakukan hal ini, karena saya bisa saja mengerjakan 25 haalaman tapi tidak perlu pakai denda dong pak, karena saya manusia juga butuh istirahat.
PIHAK KEDUA              : Baiklah, tampaknya sulit untuk kita menemukan titik temu hari ini, ya sudahlah kita cukupi dulu pertemuannya, nanti saya akan pikir pikir dulu, karena bisa saja saya akan membawa ke ranah hukum kasus ini
PIHAK PERTAMA         : oke baiklah pak, Selamat sore pak
PIHAK KEDUA              : sore


*Harap Hanya dijadikan Refferensi Untuk Keperluan Pendidikan

1 Komentar Untuk "TAHAPAN NEGOSIASI PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF"