Gagasan pembentukan peradilan tersendiri diluar MA utk
menangani Perkara judicial review pertama kali dikemukakan oleh Hans Kelsen Pada
saat menjadi angggota chancelery dalam pembaharuan Konstitusi Austria. Kemudian gagasan tsb diterima dan menjadi bagian Dalam
konstitusi Austria 1920 yg di dlmnya dibentuk Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan latar belakang sejarah pembentukan MK pada
awalnya Adalah untuk menjalankan judicial review . Sedangkan munculnya Judicial
review itu sendiri merupakan perkembangan hukum dan politik Ketatanegaraan
modern. Dari aspek politik keberadaan MK
dipahami sbg upaya utk mewujudkan Mekanisme check and balances antar cabang
kekuasaan negara. Dari aspek hukum keberadaan MK merupakan konsekuensi dari Diterapkannya supremasi konstitusi.
Pembentukan MK RI dapat dipahami dari dua sisi yaitu dari
sisi Politik dan sisi hukum. Dari sisi
politik ketatanegaraan keberadaan MK diperlukan utk mengimbangi kekuasaan
pembentukan UU Yang dimiliki oleh DPR dan Presiden. Hal ini diperlukan agar UU Tidak
menjadi legitimasi bagi tirani mayoritas wakil rakyat di DPR Dan Presiden yg
dipilih langsung oleh mayoritas rakyat.
Disisi lain yaitu perubahan sistem ketatanegaraan yg tidak
lagi Menganut supremasi MPR maka
menempatkan lembaga-lembaga Negara pada posisi yg sejajar. Hal ini sangat
memungkinkan ketika Dalam praktik terjadi sengketa kewenangan anatar lembaga
negara yg membutuhKan forum hukum utk
menyelesaikannya, MK dianggap lembaga Yang paling tepat untuk menyelesaikan
permasalahan tsb.
Dari sisi hukum
keberadaan MK adalah
salah satu konsekuensi Perubahan dari supremasi MPR menjadi supremasi
konstitusi. Prinsip supremasi konstitusi terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) Yang
menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat Dan dilaksanakan menurut UUD.
Dengan demikian konstitusi menjadi penentu bagaimana dan
siapa Saja yg melaksanakan kedaulatan rakyat dlm penyelenggaraan Negara dgn
batas sesuai dgn wewenang yg diberikan oleh konstitusi Itu sendiri. Bahkan
konstitusi juga menentukan substansi yang Harus menjadi orientasi sekaligus
batas penyelenggaraan Negara Yaitu ketentuan tentang HAM dan hak konstitusional
warga Negara Yang perlindungan, pemenuhan, dan pemajuannya adalah tanggung Jawab
negara.
Agar konstitusi tsb benar-benar dilaksanakan dan tidak
dilanggar Maka harus dijamin bahwa ketentuan hukum dibawah konstitusi Tidak boleh bertentangan dengan konstitusi itu sendiri dengan Memberikan wewenang pengujian serta
membatalkan jika memang Ketentuan hukum tersebut bertentangan dgn konstitusi.
Dengan latar belakang tsb, MK RI dibentuk melalui
perubahan Ketiga UUD 1945 yang diatur
dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C Dan
Pasal 7B UUD 1945. kemudian dibentuklah
UU yang mengatur Ttg MK yaitu UU Nomor.
24 Tahun 2003 ttg Mahkamah Konstitusi.
.
Dari sisi
politik
ketatanegaraan
keberadaan
MK diperlukan
utk
mengimbangi
kekuasaan
pembentukan
UU
Yang dimiliki
oleh
DPR dan
Presiden.
Hal ini
diperlukan
agar UU
Tidak
menjadi
legitimasi
bagi
tirani
mayoritas
wakil
rakyat
di DPR
Dan Presiden
yg
dipilih
langsung
oleh
mayoritas
rakyat.
Disisi
lain yaitu
perubahan
sistem
ketatanegaraan
yg
tidak
lagi
Menganut
supremasi
MPR maka
menempatkan
lembaga-lembaga
Negara pada
posisi
yg
sejajar.
Hal ini
sangat
memungkinkan
ketika
Dalam
praktik
terjadi
sengketa
kewenangan
anatar
lembaga
negara
yg
membutuhKan
forum hukum
utk
menyelesaikannya,
MK dianggap
lembaga
Yang paling tepat
untuk
menyelesaikan
permasalahan
tsb.
0 Komentar Untuk "Latar Belakang Pembentukan Mahkamah Konstitusi RI"
Post a Comment