Pengertian Garis Pangkal
Pengukuran dengan menggunakan Garis Pangkal Lurus Kepulauan (Archipelagic Baseline)
Pengertian
garis pangkal menurut UNCLOS 1982, merupakan suatu garis awal yang
menghubungkan titik-titik terluar yang diukur pada kedudukan garis air rendah
(low water line), dimana batas-batas ke arah laut, seperti laut teritorial dan
wilayah yurisdiksi laut lainnya (zona tambahan, landas kontinen, dan zona
ekonomi eksklusif) diukur. Dengan demikian, garis pangkal merupakan acuan dalam
penarikan batas terluar dari wilayah-wilayah perairan tersebut.
Macam-macam Garis Pangkal di dalam
UNCLOS 1982
- Garis pangkal biasa (normal baseline)
o
Garis pangkal biasa yaitu garis air terendah
sepanjang pantai pada waktu air sedang surut, yang mengikuti liku/morfologi
pantai pada mulut sungai teluk yang lebar mulutnya tidak lebih dari 24 mil dan
pelabuhan garis air terendah tersebut dapatditarik sebagai suatu garis lurus.
- Garis pangkal lurus (straight baseline)
o
Garis pangkal lurus yaitu garis air terendah
yang menghunungkan titik” pangkal berupa titik terluar dari pantai gugusan
pulau didepannya.
- Garis pangkal penutup (closing line)
o
Garis pangkal penutup. Dalam konteks garis
pangkal kepulauan dilakukan dengan menggunakan garis penutup, yang dibedakan
kedalam garis penutup teluk; garis penutup muara sungai, terusan dan kuala; dan
garis penutup pada pelabuhan.
- Garis pangkal lurus kepulauan (archipelagic baseline)
o
Garis pangkal lurus kepulauan yaitu garis” air
terendah yang menghubungkan titik” terluar pada pulau /karang kering yang
terluar dari wilayah negara tersebut
Pasal 14 mengenai Kombinasi caracara penetapan garis pangkal
bahwa ‘Negara pantai dapat menetapkan garis pangkal secara bergantian dengan
menggunakan cara penarikan manapun yang diatur dalam pasal.pasal di atas untuk
menyesuaikan dengan keadaaan yang berlainan’.Kondisi geografis khusus yang
diatur dalam Konvensi Jenewa dan UNCLOS adalah:
- garis pangkal lurus untuk pantai yang menekuk tajam atau memiliki gugusan pulau;
- teluk;
- mulut sungai;
- pelabuhan;
- saat elevasi surut;
- pulau;
- karang
Pasal 7 mengadopsi
dan menambahkan dua persyaratan pengukuran metode Garis Pangkal Lurus yang dapat digunakan oleh suatu negara. Penarikan
batas laut teritorial dengan cara
penarikan garis pangkal lurus, merupakan
garis pangkal yang ditarik dengan
menghubungkan titik titik terluar dengan menggunakan garis lurus.
Penarikan garis pangkal lurus tersebut tidak boleh
menyimpang terlalu jauh dari arah umum pantai dan bagian bagian yang terletak
di dalam garis pangkal itu harus cukup dekat ikatannnya dengan daratan untuk
dapat tunduk pada rezim perairan
pedalaman.
1. Garis Penutup Teluk yang dimaksud adalah garis lurus yang
ditarik antara titik-titik terluar pada garis air terendah yang paling menonjol
dan berseberangan pada muara teluk. Dalam hal ini, garis penutup teluk adalah
seluas atau lebih luas daripada luas setengah lingkaran tengahnya adalah garis
penutup yang ditarik pada muara teluk.
Apabila pada teluk terdapat pulau-pulau yang membentuk lebih
dari satu muara teluk, maka jumlah panjang garis penutup teluk dari berbagai
mulut teluk maksimum 24 mil laut.
2. Garis penutup muara sungai, terusan, dan kuala ditarik
antara titik terluar pada garis air rendah yang menonjol dan berseberangan.
Dalam hal garis lurus tidak dapat diterapkan karena adanya
kuala pada muara sungai, sebagai garis penutup kuala dipergunakan garis-garis
lurus yang menghubungkan antara titik-titik kuala dengan titik-titik terluar
pada air garis rendah tepian muara sungai.
3. Garis penutup pelabuhan ditarik antara titik-titik
terluar pada garis air rendah pantai dan titik-titik terluar bangunan permanen
terluar yang merupakan bagian integral sistem pelabuhan.
Pengukuran dengan menggunakan Garis Pangkal Lurus Kepulauan (Archipelagic Baseline)
Metode
garis kepulauan ini secara jelas mengatakan bahwa luas laut negara kepulauan
diukur dari titik surut pantai pulau terluar dan batu-batu karang terluar dari
negara pantai tersebut, dan ditarik sampai 12 mil laut yang menghubungkan
titik-titik paling luar dari pulau paling luar.
Secara Garis Besar Maka Cara
Menentukan Titik Pangkal dapat dilakukan dengan :
- Pertama, ditentukan bagian dari suatu daratan yang paling menjorok ke laut
- Kedua, ditentukan di mana akan ditentukan titik-titik pangkalnya dan ditentukan pada waktu yang berbeda-beda (pagi di titik tertentu, siang di titik tertentu, dan malam di titik tertentu), kemudian diambil rata-ratanya
- Ketiga, antara satu titik dan titik berikutnya dihubungkan menjadi garis-garis pangkal
:) Terimakasih sekali
ReplyDeleteSama sama, semoga membantu
DeleteTerima kasih..
ReplyDelete