1. Sumber – Sumber Perikatan
Sumber Perikatan ada 2 (dua) yaitu
a. Perjanjian
b. Undang-Undang
-
Dalam Perikatan yang timbul karena
Perjanjian, kedua pihak debitur dan kreditur dengan sengaja bersepakat saling
mengikatkan diri, dalam Perikatan mana kedua pihak mempunyai hak dan kewajiban
yang harus dipenuhi. Pihak debitur wajib memenuhi prestasi dan pihak kreditur
berhak atas prestasi.
-
Dalam Perikatan yang timbul karena
Undang-Undang, hak dan kewajiban debitur dan kreditur ditetapkan oleh
Undang-Undang. Pihak debitur dan kreditur wajib memenuhi ketentuan
Undang-Undang. Undang-Undang mewajibkan debitur berprestasi dan kreditur berhak
atas prestasi. Kewajiban ini disebut kewajiban Undang-Undang. Jika kewajiban
tidak dipenuhi, berarti pelanggaran Undang-Undang.
Menurut Pasal
1352 KUHPerdata, perikatan yang timbul karena undang-undang diperinci menjadi 2
(dua) :
a) Perikatan
semata-mata ditentukan Undang-Undang
b) Perikatan
yang timbul karena perbuatan orang, dibagi :
·
Perbuatan menurut Hukum (Rechtmatigdaad.
·
Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigdaad).
2. Jenis-Jenis Perikatan
(1)
Perikatan Bersyarat
(2)
Perikatan Dengan Ketetapan Waktu
(3)
Perikatan Manasuka (boleh pilih)
(4)
Perikatan Tanggung Menanggung
(5)
Perikatan yang dapat dan tidak dapat
dibagi
(6)
Perikatan dengan Ancaman Hukuman
ad.
(1) Perikatan Bersyarat
Perikatan
Bersyarat (voorwardelijk verbintenis)
adalah Perikatan yang digantungkan pada syarat. Syarat itu adalah suatu
peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadinya, baik dengan menangguhkan
pelaksanaan perikatan hingga terjadi peristiwa, maupun dengan membatalkan
perikatan karena terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut (Pasal 1253
KUHPerdata). Dari ketentuan Pasal ini dapat dibedakan dua perikatan bersyarat
yaitu :
a.
Perikatan dengan syarat tangguh
Apabila syarat “peristiwa” yang dimaksudkan itu
terjadi, maka Perikatan dlaksanakan (Pasal 1263 KUHPerdata). Jadi, sejak
peristiwa itu terjadi, kewajiban debitur untuk berprestasi segera dilaksanakan.
b.
Perikatan dengan syarat batal
Di sini justru perikatan yang sudah
ada akan berakhir apabila “peristiwa” yang dimaksudkan itu terjadi (Pasal 1265
KUHPerdata).
ad.
(2) Perikatan Dengan Ketetapan
Waktu
Suatu
ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan
pelaksanaannya. Maksud syarat “ketepatan waktu” ialah pelaksanaan perikatan itu
digantungkan pada “waktuu yang ditetapkan”. Waktu yang ditetapkan itu adalah
peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya itu sudah pasti, atau dapat
berupa tanggal yang sudah ditetapkan.
Misalnya
A berjanji kepada anak perempuannya yang telah kawin itu untuk memberikan
rumahnya, apabila bayi yang sedang dikandungnya itu telah lahir.
Dalam
perikatan dengan ketepatan waktu, apa yang harus dibayar pada waktu yang
ditentukan tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba. Tetapi apa yang telah
dibayar sebelum waktu itu tiba tidak dapat diminta kembali (Pasal 1269
KUHPerdata).
ad.
(3) Perikatan Manasuka (boleh
pilih)
Dalam
perikatan manasuka, objek prestasi ada dua macam benda. Dikatakan perikatan
manasuka, karena debitur boleh memenuhi prestasi dengan memilih salah satuu
dari dua benda yang dijadikan objek perikatan. Tetapi debitur tidak dapat
memaksa kreditur untuk menerima sebagian benda yang satu dan sebagian benda
yang lainnya. Jika debitur telah memenuhi salah satu dari dua benda yang
disebutkan dalam perikatan, ia dibebaskan dan perikatan berakhir. Hak memilih
prestasi itu ada pada debitur, jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada
kreditur (Pasal 1272 dan 1273 KUHPerdata).
ad.
(4) Perikatan Tanggung Menanggung
Dalam
perikatan tanggung menanggung dapat terjadi seorang debitur berhadapan dengan
beberapa orang kreditur, atau seorang kreditur berhadapan dengan beberapa orang
debitur. Apabila kreditur terdiri dari beberapa orang, ini disebut tanggung
menanggung aktif. Dalam hal ini setiap kreditur berhak atas pemenuhan prestasi
seluruh hutang, dan jika prestasi tersebut sudah dipenuhi, debitur dibebaskan
dari hutangnya dan perikatan hapus (Pasal 1278 KUHPerdata).
ad.
(5) Perikatan yang dapat dan tidak
dapat dibagi
Suatu
perikatan dikatakan dapat atau tidak dapat dibagi apabila benda yang menjadi
objek perikatan dapat atau tidak dapat dibagi menurut imbangan, lagi pula
pembagian itu tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Jadi,
sifat dapat atau tidak dapat dibagi itu didasarkan pada :
a.
Sifat benda yang menjadi objek
perikatan,
b.
Maksud perikatannya, apakah itu dapat
atau tidak dapat dibagi.
Persoalan
dapat atau tidak dapat dibagi itu mempunyai arti apabila dalam perikatan itu
terdapat lebih dari seorang debitur atau lebih dari seorang kreditur. Jika
hanya seorang kreditur saja dalam perikatan itu, maka perikatan itu dianggap
sebagai tidak dapat dibagi, meskipun prestasinya dapat dibagi. Menurut
ketentuan Pasal 1390 KUHPerdata, tak seorang debitur pun dapat memaksa kreditur
menerima pembayaran hutangnya sebagian demi sebagian, meskipun hutang itu dapat
dibagi-bagi.
ad.
(6) Perikatan dengan Ancaman Hukuman
Perikatan
ini memuat suatu ancaman hukuman terhadap debitur apabila ia lalai memenuhi
prestasinya. Ancaman hukuman ini bermaksud untuk memberikan suatu kepastian
atas pelaksanaan isi perikatan seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian
yang dibuat oleh pihak-pihak. Di samping itu juga sebagai usaha untuk
menetapkan jumlah ganti kerugian jika betul-betul terjadi wanprestasi. Hukuman
itu merupakan pendorong debitur untuk membebaskan kreditur dari pembuktian
tentang besarnya ganti kerugian yang telah dideritanya.
Menurut
ketentuan PAsal 1304 KUHPerdata, ancaman hukukam itu ialah untuk melakukan
sesuatu apabila perikatan tidak dipenuhi, sedangkan penetapan hukuman itu adalah
sebagai ganti kerugian karena tidak dipenuhinya prestasi (Pasal 1307 KUHPerdata).
Ganti kerugian selalu berupa uang. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
ancaman hukuman itu berupa ancaman pembayaran denda. Pembayaran denda sebagai
ganti kerugian tidak dapat dituntut oleh kreditur apabila tidak berprestasi
debitur itu karena adanya keadaan memaksa (overmacht).
makasih atas infonya :)
ReplyDelete