Menurut ketentuan Pasal 1381
KUHPerdata, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu :
a. Karena
pembayaran
Pengertian Pembayaran di sini tidak saja meliputi
penyerahan sejumlah uang meliputi juga penyerahan suatu benda.
b. Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Apabila debitur telah melakukan penawaran
pembayaran dengan perantaraan Notaris atau Jurusita, kemudian kreditur menolak
penawaran tersebut, atas penolakan kreditur itu kemudian debitur menitipkan
pembayaran itu kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpan. Dengan
demikian perikatan menjadi hapus (Pasal 1404 KUHPerdata).
c. Pembaharuan
hutang (Novasi)
Pembaharuan hutang terjadi dengan jalan mengganti
hutang lama dengan hutang baru, debitur lama dengan debitur baru, dan kreditur
lama dengan kreditur baru. Dalam hal hutang lama diganti dengan hutang baru
terjadilah penggantian objek perjanjian, yang disebut “novasi objektif”. Dalam
hal terjadi penggantian orangnya disebut “novasi subjektif”. Di sini hutang
lama lenyap.
d. Perjumpaan
hutang (Kompensasi)
Perjumpaan hutang terjadi apabila hutang piutang
debitur dan kreditur secara timbal balik dilakukan perhitungan. Dengan
perhitungan ini hutang piutang lama menjadi lenyap.
e. Percampuran
hutang
Menurut Pasal 1436 KUHPerdata, percampuran hutang
terjadi apabila kedudukan debitur dan kreditur itu menjadi satu, artinya berada
dalam satu tangan. Dalam percampuran hutang ini hutang piutang menjadi lenyap.
f. Pembebasan
hutang
Pembebasan hutang terjadi apabila kreditur dengan
tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari debitur dan melepaskan
haknya atas pemenuhan perikatan.
g. Musnahnya
benda yang terhutang
Menurut Pasal 1444 KUHPerdata, apabila benda
tertentu yang menjadi objek perikatan itu musnah, tidak dapat lagi
diperdagangkan, atau hilang, di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai
menyerahkannya pada waktu yang telah ditentukan, maka perikatannya menjadi
hapus.
h. Pembatalan
Menurut Pasal 1446 KUHPerdata, hanyalah mengenai
soal pembatalan saja, tidak mengenai kebatalan. Syarat untuk pembatan yang
disebutkan itu adalah syarat-syarat subjektif yang ditentukan tidak dipenuhi,
maka perikatan itu dapat dibatalkan (vernietigbar,
voidable).
i. Berlaku
syarat batal
Pengertian syarat disini adalah ketentuan isi
perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana yang jika
dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal (nietig,
void). Sehingga perikatan menjadi hapus.
j. Lampau
waktu (daluarsa)
Menurut Pasal 1946
KUHPerdata, lampau waktu adalah untuk memperoleh sesuatu atau untuk
dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas
syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal ini
dapat diketahui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
1) Lampau
waktu untuk memperoleh hak milik atas suatu benda disebut “acquisitieve verjaring”,
2) Lampau
waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan,
disebut “extinctieve verjaring”.
Good content admin SEO
ReplyDelete