Hapusnya Perikatan


Menurut ketentuan Pasal 1381 KUHPerdata, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu :
a.   Karena pembayaran
Pengertian Pembayaran di sini tidak saja meliputi penyerahan sejumlah uang meliputi juga penyerahan suatu benda.

b.   Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Apabila debitur telah melakukan penawaran pembayaran dengan perantaraan Notaris atau Jurusita, kemudian kreditur menolak penawaran tersebut, atas penolakan kreditur itu kemudian debitur menitipkan pembayaran itu kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpan. Dengan demikian perikatan menjadi hapus (Pasal 1404 KUHPerdata).

c.    Pembaharuan hutang (Novasi)
Pembaharuan hutang terjadi dengan jalan mengganti hutang lama dengan hutang baru, debitur lama dengan debitur baru, dan kreditur lama dengan kreditur baru. Dalam hal hutang lama diganti dengan hutang baru terjadilah penggantian objek perjanjian, yang disebut “novasi objektif”. Dalam hal terjadi penggantian orangnya disebut “novasi subjektif”. Di sini hutang lama lenyap.

d.   Perjumpaan hutang (Kompensasi)
Perjumpaan hutang terjadi apabila hutang piutang debitur dan kreditur secara timbal balik dilakukan perhitungan. Dengan perhitungan ini hutang piutang lama menjadi lenyap.

e.   Percampuran hutang
Menurut Pasal 1436 KUHPerdata, percampuran hutang terjadi apabila kedudukan debitur dan kreditur itu menjadi satu, artinya berada dalam satu tangan. Dalam percampuran hutang ini hutang piutang menjadi lenyap.

f.     Pembebasan hutang
Pembebasan hutang terjadi apabila kreditur dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari debitur dan melepaskan haknya atas pemenuhan perikatan.

g.    Musnahnya benda yang terhutang
Menurut Pasal 1444 KUHPerdata, apabila benda tertentu yang menjadi objek perikatan itu musnah, tidak dapat lagi diperdagangkan, atau hilang, di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya pada waktu yang telah ditentukan, maka perikatannya menjadi hapus.

h.   Pembatalan
Menurut Pasal 1446 KUHPerdata, hanyalah mengenai soal pembatalan saja, tidak mengenai kebatalan. Syarat untuk pembatan yang disebutkan itu adalah syarat-syarat subjektif yang ditentukan tidak dipenuhi, maka perikatan itu dapat dibatalkan (vernietigbar, voidable).

i.     Berlaku syarat batal
Pengertian syarat disini adalah ketentuan isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana yang jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal (nietig, void). Sehingga perikatan menjadi hapus.

j.    Lampau waktu (daluarsa)
Menurut Pasal 1946  KUHPerdata, lampau waktu adalah untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal ini dapat diketahui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
1)    Lampau waktu untuk memperoleh hak milik atas suatu benda disebut “acquisitieve verjaring”,

2)    Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan, disebut “extinctieve verjaring”.

1 Komentar Untuk "Hapusnya Perikatan"