1. Pengertian Perikatan
Perikatan adalah
terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah
perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan
artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang
mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli
barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang,
dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah
yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam
kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh
masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan
yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum
(legal relation).
Jika dirumuskan,
perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang
yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat
diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law
of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum
waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Perikatan yang
terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas. Perikatan
yang terdapat dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan
contohnya sebagai berikut:
a) Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya
perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming),
pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
b) Dalam bidang hukum keluarga, misalnya
perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
c) Dalam bidang hukum waris, misalnya
perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan
sebagainya.
d) Dalam bidang hukum pribadi, misalnya
perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Perikatan
Dalam arti Sempit.
Perikatan yang
dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang-
bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat
dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang-
Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.
Tetapi menurut
sistematika ilmu pengetahuan hukum, hukum harta kekayaanitu meliputi hukukm
benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul
Tentang Benda. Perikatan dalam bidang harta kekayaan ini disebut Perikatan
dalam arti sempit.
Ukuran
Nilai
Perikatan dalam
bidang hukum harta kekayaan ini selalu timbul karena perbuatan orang, apakah
perbuatan itu menurut hukum atau melawan hukum. Objek perbuatan itu adalah
harta kekayaan, baik berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak, benda
berwujud atau benda tidak berwujud, yang semuanya itu selalu dapat dinilai
dengan uang. Jadi ukuran untuk menentukan nilai atau harga kekayaan atau benda
itu adalah uang. Dalam kehidupan modern ini uang merupakan ukuran yang utama.
Debitur
Dan Kreditur
Perikatan yang
terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang
satu dengan yang lain, mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi
hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi. Pihak yang berkewajiban
berprestasi itu biasa disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas
prestasi disebut kreditur.
Dalam suatu perikatan
bisa terjadi bahwa satu pihak berhak atas suatu prestasi. Tetapi mungkin juga
bahwa pihak yang berkewajiban memenuhi prestasi itu, di samping kewajiban
tersebut juga berhak atas suatu prestasi. Sebaliknya jika pihak lain itu
disamping berhak atas suatu prestasi juga berkewajiban memenuhi suatu prestasi.
Jadi kedua belah pihak mempunyai hak dan kewajiban timbal balik.
Karena prestasi itu
diukur dengan nilai sejumlah uang, maka pihak yang berkewajiban membayar
sejumlah uang itu berkedudukan sebagai debitur, sedangkan pihak yang berhak
menerima sejumlah uang itu berkedudukan sebagai kreditur.
Schuld
dan Haftung
Schuld adalah kewajiban seorang debitur membayar
utang-utangnya, sedangkan haftung adalah kewajiban seorang debitur membiarkan
kreditur mengambil harta kekayaannya sebesar kewajiban pelunasan utangnya.
Dalam hubungannya
dengan hukum perikatan atau yang secara khusus diartikan dengan perutangan,
terdapat akibat hukum yang secara absolute harus dilaksanakan oleh kedua belah
pihak, yaitu pihak yang menerima hak dan yang melaksanakan kewajiban. Oleh
karena itu, dalam perikatan atau perjanjian, ada yang disebut dengan haftung
dan schuld. Debitur yang mengikatkan diri dalam perjanjian utang piutang wajib
melaksanakan pasal-pasal yang memuat kewajiban sebagai debitur, yaitu membayar
utang-utangnya. Jika pihak debitur tidak menyanggupi pembayarannya sesuai
dengan perjanjian, pihak debitur wajib membiarkan pihak kreditur menyita harta
kekayaan yang dijaminkannya sesuai dengan jumlah utang yang ditanggung debitur.
Itulah yang disebut dengan schuld dan haftung.
2. Pengaturan Hukum Perikatan
Hukum Perikatan
diatur dalam buku III KUHPerdata. Hukum Perikatan ialah keseluruhan peraturan
hukum yang mengatur tentang perikatan. Pengaturan tersebut meliputi bagian umum
dan bagian khusus. Bagian umum membuat peraturan-peraturan yang berlaku bagi
perikatan pada umumnya. Sedangkan bagian khusus memuat peraturan-peraturan
mengenai perjanjian-perjanjian bernama yang banyak dipakai dalam masyarakat.
- Bagian Umum meliputi : Bab I, Bab II,
Bab III (hanya pasal 1352 dan 1353) dan Bab IV, yang berlaku bagi perikatan
pada umumnya.
- Bagian Khusus meliputi : Bab III
(kecuali Pasal 1352 dan 1353), Bab V s/d Bab XVIII, yang berlaku bagi
perjanjian-perjanjian tertentu saja, yang sudah ditentukan namanya dalam
bab-bab yang bersangkutan.
3. Sistem Hukum Perikatan
Pengaturan Hukum
Perikatan dilakukan dengan “Sistem Terbuka”, artinya setiap orang boleh
mengadakan perikatan apa saja baik yang sudah ditentukan namanya maupun yang
belum ditentukan namanya dalam undang-undang. Tetapi keterbukaan itu dibatasi
oleh tiga hal, yaitu tidak bertentangan dengan undang-undang, dengan
kesusilaan, dan dengan ketertiban umum.
0 Komentar Untuk "Pengertian Perikatan dan Pengaturan"
Post a Comment