Teori-teori kedaulatan
negara dikemukakan oleh para ahli kenegaraan. Teori-teori tersebut adalah
sebagai berikut.
a. Teori Kedaulatan
Tuhan
Teori ini mengemukakan
bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dan Tuhan. Raja atau penguasa
mendapat kekuasaan tertinggi dan Tuhan. Kehendak.Tuhan menjelma ke dalam diri
raja/penguasa. Teori ini pernah dianut oleh negara Jepang pada saat dipimpin Kaisar
Tenno Heika sehingga dia dianggap sebagai keturunan Dewa Matahari.
b. Teori Kedaulatan
Raja
Teoni ini merupakan
penjabaran dan teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi terletak di tangan
dan keturunan Raja. Raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi yang
mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan. Kekuasaan raja mutlak dan tidak dapat diganggu
gugat. Teori ini pernah diterapkan di negara Prancis saat dipimpin oleh Louis
XIV.
c. Teori Kedaulatan
Negara
Teori ini mengemukakan bahwa
kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi
dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersama dengan
berdirinya suatu negara. Teori ini pernah diterapkan di Jerman pada saat
diperintah oleh Hitler.
d. Teori Kedaulatan
Hukum
Menurut teori ini,
kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hukum menurut teori ini
adalah hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis, misalnya ÙUD dan
peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pemerintahan dibatasi oleh norma
sehingga tidak bersifat absolut. Teori ini dianut oleh negara Indonesia dengan
model negara hukum modern. .
e. Teori Kedaulatan
Rakyat
Teori ini mengajarkan bahwa
kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan rakyat. Teori ini muncul sebagai
reaksi terhadap kekuasaan raja yang absolut. Keabsolutan kekuasaan pemerintah perlu
dibatasi dengan adanya pembagian kekuasaan seperti dalam ajaran trias politika.
Ajaran itu menganjurkan agar kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi
tiga lembaga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
1) Legislatif adalah
kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang.
2) Eksekutif adalah kekuasaan
untuk melaksanakan undang-undang.
3) Yudikatif adalah kekuasaan
untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang.
Negara yang menganut teori
kedaulatan rakyat mempunyai ciri ciri sebagai berikut.
1) Negara memiliki lembaga
perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili atau mencerminkan
kehendak rakyat.
2) Pelaksanaan pemilu untuk
mengangkat dan menetapkan anggota lembaga perwakilan diatur oleh undang-undang.
3) Kekuasaan atau
kedaulatan rakyatdilaksanakan oleh badanatau majelis yang bertugas mengawasi
pemerintah.
4) Susunan kekuasaan badan
atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang dasar.
0 Komentar Untuk "TEORI-TEORI KEDAULATAN RAKYAT"
Post a Comment