TEORI-TEORI KEDAULATAN RAKYAT

Teori-teori kedaulatan negara dikemukakan oleh para ahli kenegaraan. Teori-teori tersebut adalah sebagai berikut.
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini mengemukakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dan Tuhan. Raja atau penguasa mendapat kekuasaan tertinggi dan Tuhan. Kehendak.Tuhan menjelma ke dalam diri raja/penguasa. Teori ini pernah dianut oleh negara Jepang pada saat dipimpin Kaisar Tenno Heika sehingga dia dianggap sebagai keturunan Dewa Matahari.
b. Teori Kedaulatan Raja
Teoni ini merupakan penjabaran dan teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi terletak di tangan dan keturunan Raja. Raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan. Kekuasaan raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Teori ini pernah diterapkan di negara Prancis saat dipimpin oleh Louis XIV.
c. Teori Kedaulatan Negara
Teori ini mengemukakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersama dengan berdirinya suatu negara. Teori ini pernah diterapkan di Jerman pada saat diperintah oleh Hitler.
d. Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hukum menurut teori ini adalah hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis, misalnya ÙUD dan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pemerintahan dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut. Teori ini dianut oleh negara Indonesia dengan model negara hukum modern. .
e. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini mengajarkan bahwa kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan rakyat. Teori ini muncul sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang absolut. Keabsolutan kekuasaan pemerintah perlu dibatasi dengan adanya pembagian kekuasaan seperti dalam ajaran trias politika. Ajaran itu menganjurkan agar kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga lembaga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
1) Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang.
2) Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
3) Yudikatif adalah kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang.
Negara yang menganut teori kedaulatan rakyat mempunyai ciri ciri sebagai berikut.
1) Negara memiliki lembaga perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili atau mencerminkan kehendak rakyat.
2) Pelaksanaan pemilu untuk mengangkat dan menetapkan anggota lembaga perwakilan diatur oleh undang-undang.
3) Kekuasaan atau kedaulatan rakyatdilaksanakan oleh badanatau majelis yang bertugas mengawasi pemerintah.

4) Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang dasar.

0 Komentar Untuk "TEORI-TEORI KEDAULATAN RAKYAT"

Post a Comment