KEDUDUKAN, FUNGSI, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH

1. Kedudukan Peraturan Daerah
       Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan
dan merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
Pada saat ini Peraturan Daerah mempunyai kedudukan yang sangat strategis karena
diberikan landasan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat
(6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Fungsi Peraturan Daerah
Peraturan Daerah mempunyai berbagai fungsi yaitu:
a) sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas
pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Pemerintahan
Daerah.
b) merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi.
Dalam fungsi ini, Peraturan Daerah tunduk pada ketentuan hierarki Peraturan
Perundang-undangan. Dengan demikian Peraturan Daerah tidak boleh
bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
c) sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi
masyarakat di daerah, namun dalam pengaturannya tetap dalam koridor Negara
kesatuan Republik indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945.
d) sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.

3. Hierarki Peraturan Daerah
     Hierarki Peraturan Daerah dalam sistem Peraturan Perundang-undangan di
Indonesia, pada saat ini secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal
7 ayat (1) menyebutkan bahwa ”Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan”
terdiri atas:
a.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.Ketetapan Majelis Permusyawarat an Rakyat;
c.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d . Peraturan Pemerintah ;
e . Peraturan Presiden;
f . Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota
       Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah mencakup Peraturan Daerah
Provinsi dan/atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
       Peraturan Menteri, walaupun tidak secara tegas dicantumkan dalam hierarki
Peraturan Perundang-undangan, namun keberadaannya diakui sebagai salah satu
jenis Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
       Mengingat lingkup berlakunya Peraturan Daerah hanya terbatas pada daerah
yang bersangkutan sedangkan lingkup berlakunya Peraturan Menteri mencakup
seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, maka dalam hierarki, Peraturan Menteri
berada di atas Peraturan Daerah.

4. Materi Muatan Peraturan Daerah
       Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, mengenai materi muatan Peraturan Daerah telah diatur
dengan jelas dalam Pasal 14 yang berbunyi sebagai berikut:
Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi
muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung
kondisi Khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi”.
       Di era otonomi daerah atau desentralisasi, DPRD dan Pemerintah Daerah
mempunyai kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam praktek, tidak jarang terjadi kewenangan tersebut dilaksanakan tidak selaras
bahkan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi (vertikal) atau dengan Peraturan Perundang-undangan yang sama (horizontal). Oleh
karena itu, DPRD dan Kepala Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah harus selalu
memperhatikan asas pembentukan dan asas materi muatan Peraturan Perundangundangan.
       Pedoman tentang materi muatan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundangundangan
tingkat daerah lainnya (Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota),
juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan dalam Peraturan Pelaksanaannya.
Mengenai materi Peraturan Daerah perlu memperhatikan asas materi muatan yang
meliputi:
a. Pengayoman :
“bahwa setiap Materi Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan
perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.”
b. Kemanusiaan :
“bahwa setiap Materi Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan
perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat
setiap warga Negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.”
c. Kebangsaan :
“bahwa setiap Materi Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat
dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinnekaan) dengan tetap menjaga
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
d. Ke ke luarg aa n :
“bahwa setiap Materi Peraturan Perundang-undangan harus mencerm!nkan
musyawarah untuk men capai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.”
e. Kenusantaraan :
“bahwa setiap Materi Peraturan Perundang-undangan senant!asa memperhat!kan
kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundangundangan
yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional
yang berdasarkan Pancasila.”
f. Bhinneka Tunggal Ika :
“bahwa setiap Materi Peraturan Perundang-undangan harus memperhat!kan
keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
g. Keadilan :
“bahwa setiap Materi Peraturan Perundang-undangan harus men cerminkan keadilan
secara propors!onal bag! set!ap warga Negara tanpa kecuali.”
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan :
“bahwa setiap Materi Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang
bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain: agama, suku, ras,
golongan, gender, atau status sosial.”
i. Ketertiban dan kepastian hukum:
“bahwa setiap Materi Peraturan Perundang-undangan harus menimbulkan
ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.”
j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan:
bahwa setiap materi peraturan perundang-undangan harus mencerminkan 
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan
mayarakat den gan kepentingan bangsa dan Negara.”
       Selanjutnya materi Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan
umum dan atau/ Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal tersebut
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 136 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa “Perda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi”.
       Dalam penjelasan Pasal tersebut, yang dimaksud dengan ”bertentangan
dengan kepentingan umum” dalam ketentuan ini adalah kebijakan yang berakibat
terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya pelayanan umum,
dan terganggunya ketentraman/ketertiban umum serta kebijakan yang bersifat
diskriminatif. Selanjutnya dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah angka 7 ditegaskan pula bahwa:
       Dalam membentuk Peraturan Daerah terdapat 3 (tiga) aspek penting yang perlu
diperhatikan oleh setiap Perancang Peraturan Perundang-undangan, yaitu:
“Kebijakan Daerah tidak boleh bertentangan dengan
Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi
dan kepentingan umum serta Peraturan Daerah lain."



source: Panduan Praktis Memahami
PERANCANGAN PERATURAN DAERAH, Edisi Kelima
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan
Tahun 2011

0 Komentar Untuk "KEDUDUKAN, FUNGSI, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH"

Post a Comment