Indonesia merupakan negara
demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang telah
diamandemen, Pasal 1 Ayat (2) menyebutkan bahwa kedau latan adalah di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
Dalam menyalurkan hak
kedaulatannya, warga negara dapat melakukan dengan berbagai cara, antara lain
melalui hak berserikat dan berkumpul, seperti yang tercantum dalam Pasal 28
(kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang), Pasal 28 C Ayat (2)
(Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam rnemperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya), dan Pasal 28
D Ayat (3) (Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pernerintahan).
Sebagai negara yang
menganut kedaulatan rakyat, Indonesia memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Negara Indonesia ialah
negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945). Bentuk
negara adàlah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan republik. Negara Kesatuan
Republik Indonesia terbagi dalam beberapa daerah provinsi dengan menggunakan
prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab. Dengan demikian,
terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
b. Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar (Pasal 1 Ayat (2)
UUD: 1945). Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan
paham kedaulatan rakyat yang dianut negara Indonesia. Pelaksanaan kedaulatan
rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh MPR, tetapi melalui berbagai
lembaga negara. yang ditentukan oleh UUD 1945. Jadi, pasal ini merupakan
penjabaran langsung paham kedaulatan rakyat yang secara tegas dinyatakan pada
Pembukaan UUD 1945 Almea IV.
c. Negara Indonesia adalah
hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945). Negara hukum adalah negara yang menegakkan
supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada
kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan (akuntabel).
d. Presiden tidak dapat
membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C UUD 1945).
Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk: 1) mewujudkan keseimbangan politik bahwa
DPR tidak dapat memberhentikan presiden, dan presiden juga tidak dapat.
membekukan DPR; 2) melindungi keberadaan DPR sebagai salah satu lembaga negara
yang mencerminkan kedaulatan rakyat; 3) pada masa yang akan datang tidak boleh
terjadi peristiwa pembekuan dan/atau pembubaran DPR oleh presiden.
e. Menteri-menteri
diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17 Ayat (2) UUD 1945).
f. Majelis Permusyawaratan
Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa
jabatannya menurut undang-undang dasar (Pasal 3 Ayat (3) UUD 1945).
Untuk meyakini
prinsip-prinsip kedaulatan negara tersebut, warga negara berkewajiban
melaksanakannya. Hal itu sangat penting karena dapat membina dan menegakkan
negara yang berdaulat dan demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Demokrasi yang dianut pemerintah Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Dalam
demokrasi Pancasila, ada dua asas, yaitu asas kerakyatari dan musyawarah untuk mufakat.
good [-(
ReplyDeletehahahaha..... =))
ReplyDeleteSemangat terus kak/pak/bu
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete