Lintas Damai (Innocent Passage)

Persoalan lintas damai pada hakekatnya pertentangan kepentingan negara2 pantai, yang menghendaki kekuasaan yang sepenuhnya dalam laut teritorial mereka, dan kepentingan negara maritim yang menghendaki keleluasaan berlayar yang sebesar-besarnya dalam laut teritorial negara lain.
Kepentingan ini kemudian menghendaki dibatasinya sejauh mungkin campur tangan negara pantai dalam lalu lintas damai kapal-kapal asing dalam perairan teritorialnya.
Pasal-pasal mengenai hak lintas damai, yaitu pasal 14-23 merupakan section III dari konvensi I yang di bagi dalam 4 sub-section yaitu :
1.    Ketentuan yang berlaku bagi semua kapal (rules applicable to all ships) pasal 14-17.
2.    Ketentuan yang berlaku bagi kapal niaga (rules applicable to merchantships) pasal 18-20
3.    Ketentuan bagi kapal pemerintah bukan kapal perang (rules applicable to ships other war-ships) pasal 21-22
4.    Ketentuan yang berlaku bagi kapal perang (rules applicable to war-ships) pasal 23

A. Hak Kapal Asing
Pasal 14 ayat (1) bahwa semua kapal baik kapal negara pantai maupun kapal bukan negara pantai mempunyai hak lintas damai.
Ayat 2, mengenai pengertian lintas damai yaitu Passage means navigation through the territorial sea for the purpose either of traversing that sea without entering internal waters,or of proceeding to internal waters, or of making for the high seas from internal waters. Ayat ini merupakan syarat untuk menentukan apakah suatu pelayaran dalam laut wilayah (navigation through the territorial sea) dapat dianggap sebagai lintas (passage) atau tidak.
Ayat 3, mengenai berhentinya kapal atau pelemparan sauh yang tidak diperlukan dalam navigasi biasa, karena force majeure atau karena bencana (distress), bukan merupakan passage dalam pasal 14.
Ayat 4, mengatur mengenai damai atau tidaknya passage ditentukan oleh sifat dari lalu lintas itu, yang tidak boleh bersifat merugikan perdamaian, ketertiban dan keamanan negara pantai.
Ayat 5 dan 6 menetapkan syarat-syarat tambahan, yang khusus berlaku karena jenis dari kapal yang bersangkutan.
Ayat 5, menegaskan bahwa :
-          Kapal-kapal nelayan (penangkap ikan) juga mempunyai hak lintas dalam laut wilayah negara lain.
-          Kapal-kapal nelayan dalam melakukan lintas damai   harus menaati peraturan negara pantai yang dimaksudkan untuk melarang kapal-kapal nelayan asing melakukan penangkapan ikan di laut wilayahnya.
Dengan demikian maka ketentuan ini menegaskan hak eksklusif negara pantai atas perikanan dalam batas-batas perairan teritorialnya.
Ayat 6, mengharuskan kapal selam asing yang melakukan lintas damai untuk berlayar dipermukaan air dan menunjukkan bendera kebangsaannya.
   ≈ Jika tidak dipenuhinya syarat ini maka lalu   lintas yang dilakukan bukan lalu lintas damai lagi.
Pasal 15 ayat 1, bahwa lalu lintas kapal asing yang bersifat tidak merugikan (innocent) tidak boleh dihalang-halangi oleh negara pantai.

B. Hak Negara Pantai
Hak negara pantai untuk mengatur lalu lintas damai dalam laut wilayahnya, diatur dalam pasal 16 ayat 1 dan 2.
Ayat 1, bahwa negara pantai dapat mengatur lintas damai kapal asing dalam laut territorial untuk mencegah lalu lintas yang merugikan kepentingannya.
Ayat 2, menegaskan hak negara pantai yang sama berkenaan dengan lalu lintas kapal asing ke dan dari perairan pedalaman .
Ayat 3, memberikan hak kepada negara pantai untuk melarang lintas damai kapal asing dalam laut teritorialnya di dalam keadaan dan dengan syarat-syarat tertentu, yaitu:
a.   tindakan itu tidak boleh bersifat membeda-bedakan antara kapal-kapal asing yang satu dengan yang lainnya (diskriminatoir).
b.   bahwa larangan itu harus bersifat terbatas, baik mengenai waktu (sementara) maupun tempat, sehingga pada hakekatnya tindakan yang dimaksudkan ketentuan ini merupakan penangguhan hak lalu lintas damai kapal asing oleh negara pantai, dibagian(bagian) tertentu dari laut teritorialnya.
Ayat 4, pembatasan yang merupakan larangan mutlak.
   Melarang penangguhan (suspension) hak lalu lintas damai dalam laut territorial yang merupakan selat yang biasanya dipergunakan pelayaran internasional antara dua bagian laut lepas yang terpisah oleh negara pantai.
Pasal 18, 19 dan 20 ketentuan-ketentuan bagi kapal-kapal niaga.
-  Mengatur hak negara pantai untuk memungut bayaran dari kapal-kapal asing yang melintasi laut territorial nya (pasal 18).
-  Yurisdiksi kriminal dan sipil dari negara pantai atas kapal-kapal asing dalam laut territorial nya (pasal 19 dan 20).
Pasal 21, mengenai kapal-kapal pemerintah bukan kapal perang, dengan tegas menetapkan bahwa ketentuan-ketentuan umum mengenai lalu lintas damai (subseksi A pasal 14-17, dan subseksi B pasal 18, 19, dan 20) berlaku pula bagi kapal-kapal pemerintah yang dipergunakan dalam pelayaran niaga.
Pasal 22
   Ayat 1, menyatakan bahwa kapal-kapal pemerintah yang dipergunakan untuk maksud-maksud bukan perniagaan (non commercial purposes) berlaku subseksi A dan pasal 18 mengenai pemungutan biaya oleh negara pantai atas kapal-kapal asing yang melintasi laut territorial nya.
   Ayat 2, ketentuan di atas tidak mempengaruhi kekebalan-kekebalan yang dimiliki kapal-kapal demikian menurut hukum internasional.
Pasal 23, sub seksi D mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi kapal-kapal perang (rules applicable to warship).
   Menetapkan bahwa apabila sebuah kapal perang tidak menaati peraturan negara pantai mengenai lalu lintas dalam laut wilayahnya dan tidak menghiraukan permintaan untuk memenuhi peraturan-peraturan tersebut, maka negara pantai dapat menyuruh kapal-kapal asing itu meninggalkan laut territorial nya.
Dalam konvensi I ini tidak berhasil diperolehnya ketegasan mengenai masalah lintas kapal perang (passage of warship). Sebagaimana yang diketahui konvensi ini tidak memutuskan apakah untuk lintas kapal perang diperlukan izin (authorization) dari negara pantai atau pemberitahuan (notification), hanya apa yang diatur dalam pasal 23 di atas saja.




0 Komentar Untuk "Lintas Damai (Innocent Passage)"

Post a Comment