KEPUTUSAN
WALIKOTA JAMBI
NOMOR:
06/II/1180/2015
TENTANG
PENCABUTAN IZIN
USAHA
TOKO HARUM MANIS JAYA
Membaca
|
:
|
1.
|
Laporan hasil pemeriksaan Badan
Pengawasan Daerah Kota Jambi Nomor: 63/10/BAWASDA;
|
|||||||||
2.
|
Berita Acara Rapat Tim Penjatuhan
Hukum Pencabutan Izin Usaha Toko Harum
Manis Jaya
25 Januari 2014;
|
|||||||||||
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa menurut hasil pemeriksaan
tersebut pada angka 1 tersebut diatas. Toko Harum Manis Jaya menggagu ketertiban dan kenyamanan masyarakat
sekitar, dan menyediakan, menyimpan, mengedarkan dan menfasilitasi segala
bentuk minuman keras dan narkotika. Pelanggaran yang dilakukan oleh toko
tercantum pada pasal 1 Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2006 Tentang
Pengawasan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol;
|
|||||||||
b.
|
Demi Mewujudkan Ketentraman Dan
Ketertiban Umum Berkaitan Dengan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Toko;
|
|||||||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika;
|
|||||||||
2.
|
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5
tahun 2006 Tentang larangan Minuman Keras;
|
|||||||||||
MEMUTUSKAN
|
||||||||||||
Menetapkan
|
:
|
1.
|
Mencabut Izin Tempat Usaha Toko
|
|||||||||
2.
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam putusan ini, akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
|
|||||||||||
3.
|
Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagai mana mestinya.
|
Ditetapkan di: Jambi
Pada
tanggal: 02
Februari 2015
WALIKOTA JAMBI
PRISTI YULANDARI,
S.H.,M.H
Tembusan
Keputusan ini disampaikan kepada:
1.
Yth.
Bapak Kepala BNN Republik Indonesia
2.
Yth.
Bapak Gubernur Provinsi Jambi
3.
Yth.
Bapak Kepala BNN Provinsi Jambi
*Harap Hanya dijadikan Refferensi Untuk Keperluan Pendidikan
Sumber : Kelompok PRAKTEK PTUN Frikardo Tumanggor
BACA JUGA
0 Komentar Untuk "CONTOH SURAT KEPUTUSAN WALIKOTA"
Post a Comment