SURAT GUGATAN
Jambi, 28 April 2014
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Jambi
Jl. Jend. A. Yani No. 16. Kota Jambi
Dengan Hormat yang bertanda tangan
dibawah ini, saya :
Andre Adrians, SH, MH.
Advokat berkantor Jl. Pattimura No 45. Simpang Rimbo, Jambi, berdasarkan surat
kuasa tanggal 18 April 2014 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama :
Nama Lengkap : Febrian Chandra, SH
Tanggal Lahir : 11 Februari 1990
( 24 Tahun)
Tempat Tinggal :
Jl. Depati Perbo No 34, Telanaipura
Pekerjaan :
Direktur PT. Sangkoeno Tech
Dalam hal ini telah
memilih tempat kediaman hukum ( domisili ) di kantor kuasanya tersebut diatas
hendak menandatangani dan memajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut
penggugat.
Dengan ini penggugat hendak
mengajukan gugatan terhadap :
Nama :
Haekal Bujana, SKM
Tanggal Lahir : 26 Januari 1991 (23 Tahun)
Tempat Tinggal : Jl. DI. Panjaitan No. 86, Kebun
Handil
Pekerjaan : Wiraswasta
Selanjutnya akan disebut tergugat
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah
sebagai berikut :
1. Bahwa, pada tanggal 03 Januari 2013,
tergugat telah meminjam uang senilai Rp. 20.000.000.- tanpa bunga kepada
penggugat, dengan tenggat waktu 1 tahun sejak masa peminjaman .
2. Bahwa, pada tanggal 03 Januari 2014,
tergugat baru membayar hutangnya Rp. 8.000.000.- kepada penggugat.
3. Bahwa, tergugat berjanji akan
membayarkan hutangnya pada tanggal 03
Februari 2014 kepada penggugat.
4. Bahwa, pada tanggal 03 Februari 2014
sisa hutang tergugat Rp. 12.000.000.- belum dibayarkan oleh tergugat, dan
penggugat memberikan batas akhir 01 April 2014, untuk membayarkan semua
utangnya.
5. Bahwa, ternyata sampai batas waktu
yang telah ditentukan di atas,Tergugat tidak melakukan kewajibannya untuk melunasi
sisa hutangnya senilai Rp. 12.000.000.- kepada Penggugat.
6. Bahwa atas kelalaian tergugat
tersebut, oleh penggugat telah dilakukan teguran-teguran keras melalui telepon
terhadapnya akan tetapi Tergugat tidak mengindahkannya dan beralasan akan
segera melunasi seluruh hutangnya dan meminta tambahan waktu 10 hari.
7. Bahwa, hingga tanggal 11 April 2014
tergugat hanya membayar Rp. 2.000.000 dari sisa hutangnya yang senilai Rp.
12.000.000.-.
8. Bahwa, sesuai dengan uraian-uraian
tersebut diatas, terbukti bahwa Tergugat telah Cidera Janji atas apa yang telah
disepakati.
Maka berdasarkan
fakta-fakta dan alasan-alasan yang telah Penggugat uraikan tersebut diatas,
maka Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Jambi yang memeriksa dan
mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
1. Menghukum tergugat untuk membayar
sisa hutangnya Rp. 10.000.000.- yang belum terpenuhi kepada penggugat.
2. Menghukum Tergugat untuk membayar
uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- per hari, setiap kali Tergugat
lalai melaksanakan Putusan ini.
3. Menghukum tergugat membayar biaya
perkara ini.
4. Menyatakan putusan ini dapat
dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun timbul verzet
atau banding.
Apabila pengadilan negeri berpendapat
lain :
SUBSIDER:
Dalam peradilan yang baik, mohon
putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono)
Hormat
Kuasa Hukum Penggugat.
Andre Adrians, SH, MH
0 Komentar Untuk "CONTOH SURAT GUGATAN"
Post a Comment