PERKEMBANGAN KONSEP CONTIGUOS ZONE
- Berasal dari Hovering Acts dari UK yang mencegah penyeludupan pada jarak 24 mil ke arah laut bebas
- 1736-1876—belum ada praktek negara2 bhw lebar laut teritorial adalah 3 mil (cannon ball theory)
- Perselisihan spanyol vs british (inggris) terjadi pada awal abad ke-19. objek spanyol adalah penyitaan kapal inggirs dalam 6 mil zona kustom milik spanyol
- Custom
zone –(zona kebiasaan) 3
miles---UK 24 miles (kelebihan) Zona
kustom (3 mil ) mengakui & tunduk pada 2 pengecualian:
1. Doctrine constructive presence –(doktrin konstruksi kehadiran) utk melepas prisoners
2. Doctrine of Hot-Pursuit – ( Doktrin tentang Pengejaran) pengejaran ssorg yg melanggar hukum
PENGERTIAN CONTIGUOS ZONE
Menurut J.G
Starke
zona tambahan
adalah suatu jalur perrairan yg berdekatan dngan batas jalur maritim atau laut
teritorial, tidak termasuk kedaulatan negara pantai dapat melaksanakan hak –hak
pengawasan tertentu untuk mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangan
saniter, bea cukai, fiskal, pajak dan imigrasi di wilayah laut teritorialnya.
Sepanjang 12 mil dari garis pangkal.
UNCLOS 1982
pasal 24 ayat 1
Zona tambahan
didalam pasal 24 (1) UNCLOS III dinyatakan bahwa suatu zona dalam laut lepas
yang bersambng dengan laut teritorial negara pantai tersebut dapat melaksanakan
pengawasannya yang dibutuhkan untuk :
1. Mencegah
pelanggaran-pelanggaran perundang-undangan yang berkenaan dengan masalah bea
cukai (customs), perpajakan (fiskal), keimigrasian (imigration), dan kesehatan
atau sanitera.
2. Menghukum
pelanggaran-pelanggaran atau peraturan perundang-undangannya tersebut diatas.
LEBAR CONTIGUOS
ZONE
Di dalam ayat 2
ditegaskan tentang lebar maksimum dri zona tambahan tidak boleh melampaui dari
12 mil laut di ukur dari garis pangkal. Hal ini berarti bahwa zona tambahan itu
hanya mempunyai arti bagi negara-negara yang mempunyai lebar laut teritorial
kurang dari 12 mil laut (menurut konvensi hukum laut jenawa 1958), dan sudah
tidak berlaku lagi setelah adanya ketentuan baru dalam konvesi hukum laut 1982.
Menurut passal 33
ayat 2 konvensi hukum laut 1982, zona tambahan tidak boleh melebihi 24 mil
laut, dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial itu diukur.
Berikut ini
beberapa hal guna memperjelas tentang letak zona tambahan yaitu :
1. Tempat atau
garis dari mana lebar jalur tambahan itu harus diukur, tempat atau garis itu
adalah garis pangkal.
2. Lebar zona tambahan itu tidak boleh melebihi 24 mil laut, di ukur dari garis pangkal
3. Oleh karena zona laut selebar 12 millaut diukur dari garis pangkal adalah meruakan laut teritorial, maka secara peraktis lebar zona tambahan itu adalah 12 mil (24-12) mil laut, itu diukur dari garis atau batas luar laut teritorial, dengan kata lain zona tambahan selalu terletak diluar dan berbatasan dengan laut teritorial.
4. Pada zona tambahanm nefara pantai hana memiliki yurisdiksi yang terbatas seperti yang ditegaskan dalam pasal 33 ayat 1 Konvensi Hukum Laut 1982. Hal ini tentu saja berbeda dengan laut teritorial dimana negara pantai di laut teritorial memiliki kedaulatan sepenuhnya dan hanya dibatasi oleh hak lintas damai.
2. Lebar zona tambahan itu tidak boleh melebihi 24 mil laut, di ukur dari garis pangkal
3. Oleh karena zona laut selebar 12 millaut diukur dari garis pangkal adalah meruakan laut teritorial, maka secara peraktis lebar zona tambahan itu adalah 12 mil (24-12) mil laut, itu diukur dari garis atau batas luar laut teritorial, dengan kata lain zona tambahan selalu terletak diluar dan berbatasan dengan laut teritorial.
4. Pada zona tambahanm nefara pantai hana memiliki yurisdiksi yang terbatas seperti yang ditegaskan dalam pasal 33 ayat 1 Konvensi Hukum Laut 1982. Hal ini tentu saja berbeda dengan laut teritorial dimana negara pantai di laut teritorial memiliki kedaulatan sepenuhnya dan hanya dibatasi oleh hak lintas damai.
0 Komentar Untuk "ZONA TAMBAHAN ( CONTIGUOS ZONE )"
Post a Comment