MK berkedudukan sebagai salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman Disamping MA. MK adalah lembaga peradilan yg dibentuk untuk Menegakkan
hukum dan keadilan dalam lingkup wewenang Yang dimiliki oleh MK. Fungsi MK
dapat ditelusuri dari latar Belakang
pembentukannya yaitu untuk menegakkan supremasi konstitusi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Komentar Untuk "Kedudukan MK"
Post a Comment