Kedudukan MK



MK berkedudukan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman Disamping MA. MK adalah lembaga peradilan yg dibentuk untuk Menegakkan hukum dan keadilan dalam lingkup wewenang Yang dimiliki oleh MK. Fungsi MK dapat ditelusuri dari latar  Belakang pembentukannya yaitu untuk menegakkan supremasi konstitusi

0 Komentar Untuk "Kedudukan MK"

Post a Comment