Tugas dan wewenang MK




Tugas dan wewenang MK

  1.  Menguji UU terhadap UUD
  2. Memutuskan  sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD
  3. Memutuskan pembubaran Partai Politik
  4. Memutuskan  perselisihan tentang hasil Pemilihan umum 

Kewajiban MK
Sedangkan kewajiban MK adalah memberikan putusan atas  Pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum yang Dilakukan oleh Presiden dan/atau wakil Presiden menurut UUD
 

0 Komentar Untuk "Tugas dan wewenang MK"

Post a Comment