Sangkoeno | Kingdom of Education
Portal Pendidikan dan Opini
Menu
Home
Koreksi Anak Negeri
Hukum
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Hukum Administrasi Negara
Hukum Tata Negara
Hukum Acara Tata Negara
Hukum dan HAM
Hukum Internasional
Hukum Islam
Ilmu Sosial
Ekonomi
Geografi
Sejarah
Sosiologi
Sains dan Bahasa
Biologi
Kesehatan
Bahasa Indonesia
Opini
Home
Hukum
Hukum Acara Tata Negara
Susunan hakim Konstitusi
Susunan hakim Konstitusi
AdminAlfa
Share to Facebook
Share to X
MK memiliki 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden yaitu diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden.
Newer Post
Older Post
0 Komentar Untuk "Susunan hakim Konstitusi"
Post a Comment
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Follow Us
Follow us on Facebook
Follow us on Twitter
Follow us on Google+
Popular Posts
Prestasi dan Wanprestasi
1. Prestasi Pengertian prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Prestasi sama dengan obje...
ALGAE (GANGGANG)
A. Pengertian Alga adalah tumbuhan nonvascular yang memilika benruk thalli yang beragam, uniseluler atau multiseluler, dan berpigmen ...
Garis Pangkal ( Baseline )
Pengertian Garis Pangkal Pengertian garis pangkal menurut UNCLOS 1982, merupakan suatu garis awal yang menghubungkan titi...
FUNGSI LEMBAGA SOSIAL
Suatu lembaga sosial memiliki fungsi yang amat penting dalam masyarakat, yaltu sebagai aturan main yang menuntun jalannya kehidupan sosi...
Malas Membaca, Kami punya Solusi
Posting Unggulan
KOREKSI ANAK NEGERI : Kenyataannya !!
0 Komentar Untuk "Susunan hakim Konstitusi"
Post a Comment