Sangkoeno | Kingdom of Education
Portal Pendidikan dan Opini
Menu
Home
Koreksi Anak Negeri
Hukum
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Hukum Administrasi Negara
Hukum Tata Negara
Hukum Acara Tata Negara
Hukum dan HAM
Hukum Internasional
Hukum Islam
Ilmu Sosial
Ekonomi
Geografi
Sejarah
Sosiologi
Sains dan Bahasa
Biologi
Kesehatan
Bahasa Indonesia
Opini
Home
Hukum
Hukum Acara Tata Negara
Susunan hakim Konstitusi
Susunan hakim Konstitusi
AdminAlfa
Share to Facebook
Share to X
MK memiliki 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden yaitu diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden.
Newer Post
Older Post
0 Komentar Untuk "Susunan hakim Konstitusi"
Post a Comment
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Follow Us
Follow us on Facebook
Follow us on Twitter
Follow us on Google+
Popular Posts
Garis Pangkal ( Baseline )
Pengertian Garis Pangkal Pengertian garis pangkal menurut UNCLOS 1982, merupakan suatu garis awal yang menghubungkan titi...
HUBUNGAN PANCASILA DAN AGAMA
1. PANCASILA Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti...
CITA HUKUM (RECHT IDEE) PANCASILA
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, kalimat ini sudah jelas dinyatakan dalam Pasal 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang...
KEDUDUKAN, FUNGSI, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH
1. Kedudukan Peraturan Daerah Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan merupakan bagian dar...
HUBUNGAN PSIKOLOGI DAN ILMU-ILMU LAIN
Hakikat ilmu sebenarnya dari satu sumber, kemudian untuk memperdalam bahasanya, ilmu-ilmu tersebut dibagi. Namun, pembagian itu tidak...
Malas Membaca, Kami punya Solusi
Posting Unggulan
KOREKSI ANAK NEGERI : Kenyataannya !!
0 Komentar Untuk "Susunan hakim Konstitusi"
Post a Comment