Susunan hakim Konstitusi



MK memiliki 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh  Presiden yaitu diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden.

0 Komentar Untuk "Susunan hakim Konstitusi"

Post a Comment