Sangkoeno | Kingdom of Education
Portal Pendidikan dan Opini
Menu
Home
Koreksi Anak Negeri
Hukum
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Hukum Administrasi Negara
Hukum Tata Negara
Hukum Acara Tata Negara
Hukum dan HAM
Hukum Internasional
Hukum Islam
Ilmu Sosial
Ekonomi
Geografi
Sejarah
Sosiologi
Sains dan Bahasa
Biologi
Kesehatan
Bahasa Indonesia
Opini
Home
Hukum
Hukum Acara Tata Negara
Susunan hakim Konstitusi
Susunan hakim Konstitusi
AdminAlfa
Share to Facebook
Share to X
MK memiliki 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden yaitu diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden.
Newer Post
Older Post
0 Komentar Untuk "Susunan hakim Konstitusi"
Post a Comment
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Follow Us
Follow us on Facebook
Follow us on Twitter
Follow us on Google+
Popular Posts
TAHAPAN KONSULTASI PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF
KONSULTASI KRONOLOGI KASUS Pada tanggal 12 Februari 2014 di Jl. Jend. Sudirman No, 109, Jakarta Pusat, tepatnya di kantor penerbitan S...
HUKUM ADAT DI INDONESIA
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti ...
Akibat Hukum Perjanjian Yang Sah
Menurut ketentuan pasal 1338 KUHPdt, perjanjian yang dibuat secara sah, yaitu memenuhi syarat-syarat pasal 1320 KUHPdt berlaku sebagai u...
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Pengertian dan Pentingnya Ideologi bagi Suatu Negara Ideologi menjadi hal yang wajib dimiliki setiap bangsa. Setiap bangsa pun memilik...
Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang Karena Perbuatan Manusia Menurut Hukum (Rechtmatigdaad)
1. Penyelenggara Kepentingan Timbulnya perikatan dalam hal ini bukan dikarenakan karena adanya suatu persetujuan atupun per...
Malas Membaca, Kami punya Solusi
Posting Unggulan
KOREKSI ANAK NEGERI : Kenyataannya !!
0 Komentar Untuk "Susunan hakim Konstitusi"
Post a Comment