Sangkoeno | Kingdom of Education
Portal Pendidikan dan Opini
Menu
Home
Koreksi Anak Negeri
Hukum
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Hukum Administrasi Negara
Hukum Tata Negara
Hukum Acara Tata Negara
Hukum dan HAM
Hukum Internasional
Hukum Islam
Ilmu Sosial
Ekonomi
Geografi
Sejarah
Sosiologi
Sains dan Bahasa
Biologi
Kesehatan
Bahasa Indonesia
Opini
Home
Hukum
Hukum Acara Tata Negara
Susunan hakim Konstitusi
Susunan hakim Konstitusi
AdminAlfa
Share to Facebook
Share to X
MK memiliki 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden yaitu diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden.
Newer Post
Older Post
0 Komentar Untuk "Susunan hakim Konstitusi"
Post a Comment
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Follow Us
Follow us on Facebook
Follow us on Twitter
Follow us on Google+
Popular Posts
KOREKSI ANAK NEGERI : Kenyataannya !!
Chapter 1 PART I : Belajar DEMOkrasi, Bukan Belajar MONOpoli PART II : Technological Politicis PART III : Kebebasan yang Kebab...
Garis Pangkal ( Baseline )
Pengertian Garis Pangkal Pengertian garis pangkal menurut UNCLOS 1982, merupakan suatu garis awal yang menghubungkan titi...
KEUANGAN DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA
A. PENGERTIAN KEUANGAN DAERAH Menurut UU Nomor UU Nomor 23 tahun 2014. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang...
PERAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM MEWUJUDKAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Oleh : Febrian Chandra Jurnal ini telah terbit di Ekopendia, untuk melihat jurnal dapat menggunakan fitur pdf dibawah ini. Article Sideb PD...
MACAM-MACAM LEMBAGA PERWAKILAN DI DUNIA
Di era modern seperti sekarang ini, perlu diketahui bahwa ada bagian bagian-bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari suatu negara...
Malas Membaca, Kami punya Solusi
Posting Unggulan
KOREKSI ANAK NEGERI : Kenyataannya !!
0 Komentar Untuk "Susunan hakim Konstitusi"
Post a Comment