Asas-Asas
Hukum Acara MK :
- ius curia novit
- Persidangan terbuka untuk umum
- Independen dan Imparsial
- Peradilan dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan
- Hak untuk di dengar secara seimbang (audi et alteram partem)
- Hakim aktif dalam persidangan
- Asas praduga keabsahan (praesumtio iustae causa)
0 Komentar Untuk "Asas-Asas Hukum Acara MK"
Post a Comment