*Harap Hanya dijadikan Refferensi Untuk Keperluan Pendidikan
Sumber : Kelompok PRAKTEK PTUN Frikardo Tumanggor
DUPLIK
Nomor : 13 / D.K / 2015
Kepada Yth.
Bapak Ketua / Majelis Hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Jambi
Di-
Tempat
Dengan Hormat,
Nama :
Sri Ayu Mardhikawati, S.H.,M.H
Warga Negara :
Indonesia
Pekerjaan :
Pengacara
Alamat :
Jalan Kapten Patimura No. 03 Jambi
Bertindak atas nama Pemberi Kuasa :
Nama :
Pristi Yulandari
Tanggal Lahir :
Jambi, 10 september 1994
Warga Negara :
Indonesia
Jabatan :
Walikota Jambi
Tempat kedudukan :
Kantor Walikota Jambi, Jambi
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Adapun jawaban-jawaban terhadap dalil-dalil gugatan
sebagai berikut :
- 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 Penggugat telah melakukan pelanggaran terhadap PERDA No. 3 tahun 2012 sehingga Walikota Jambi menerbitkan SK Nomor : 06/II/1180/2015 Tanggal 02 Februari 2015 Tentang Pencabutan Izin Usaha Toko Harum Manis Jaya.
- 2. Bahwa sebelum penerbitan Surat Keputusan Nomor 06/II/1180/2015 Tanggal 02 Februari 2015 Tentang Pencabutan Izin Usaha Toko Harum Manis Jaya. Pihak tergugat telah melakukan pemanfaatan dan penelitian di lapangan yang mana dalam hal ini dilakukan oleh Badan Tim Khusus yang diberi mandat oleh Walikota Jambi.
- 3. Bahwa berdasarkan alasan-alasan kepada Bapak ketua majelis Hakim agar memutuskan sebagai berikut:
a. Menolak
seluruh permohonan Penggugat.
b. Menguatkan
surat keputusan Walikota Jambi, penggugat menaati SK Nomor : 06/II/1180/2015 Tanggal 02 Februari 2015 Tentang Pencabutan Izin Usaha Toko Harum Manis Jaya.
c. Memohon
kepada Majelis Hakim
agar memberi putusan yang seadil-adilnya.
Demikian alasan-alasan
dan dalil-dalil serta duplik kami atas replik penggugat.
Jambi, 26 Maret 2015
Kuasa
Hukum Tergugat,
Sri
Ayu Mardhikawati, S.H.,M.H
BACA JUGA
0 Komentar Untuk "CONTOH SURAT DUPLIK PTUN"
Post a Comment