*Harap Hanya dijadikan Refferensi Untuk Keperluan Pendidikan
Sumber : Kelompok PRAKTEK PTUN Frikardo Tumanggor
REPLIK
Nomor : 12 / R.K / 2015
Kepada Yth.
Bapak Ketua/Majelis Hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Jambi
Di-
Jambi
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Hernida Afriliani Putri, S.H.,M.H
Pekerjaan : Pengacara
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat :
Jln. KACA PIRING No. 07 Jambi
Bertindak atas nama pemberi kuasa :
Nama :
Hari Saputra
Warganegara : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat :
Jalan Dr. Sutomo No. 12 Jambi
Selanjutnya disebut Penggugat
Adapun jawaban-jawaban terhadap
dalil-dalil gugatan sebagai berikut :
- Bahwasanya penggugat tidak memiliki kesalahan dalam menjalankan Usaha Toko Harum Manis Jaya, tidak sesuai dengan isi Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengawasan Penertiban Peredaran Minuman Beralhkohol Pasal 2 menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal dan sah SK Nomor : 06/II/1180/2015 Tanggal 02 Februari 2015 Tentang Pencabutan Izin Usaha Toko Harum Manis Jaya mewajibkan tergugat untuk menerbitakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dimohon Penggugat.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara/sengketa kepada Penggugat.
Jambi,
26 Februari 2015
Kuasa Hukum Penggugat,
Hernida
Afriliani Putri, S.H.,M.H
BACA JUGA
0 Komentar Untuk "CONTOH SURAT REPLIK PTUN"
Post a Comment