Pengertian Perjanjian dan Asas-Asas Perjanjian

   
1.   Pengertian Perjanjian
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita melihat Pasal 1313 KUHPerdata. Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih”. Ketentuan pasal ini terdapat beberapa kelemahan. Kelemahan - kelemahan itu adalah sebagai berikut:
(1)   Hanya menyangkut sepihak saja. Hal ini dapat diketahui dari rumusan kata “mengikatkan diri”, sifatnya hanya datang dari satu pihak saja, tidak dari kedua belah pihak. Seharusnya rumusan itu ialah saling mengikatkan diri.
(2)   Kata perbuatan mencakup juga tanpa konsensus.
Dalam pengertian “perbuatan” termasuk juga tindakan penyelenggaraan kepentingan (Zaakwaarmeming), perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatige daad) yang tidak mengandung suatu konsensus. Seharusnya dipakai istilah “persetujuan”.
(3)   Pengertian perjanjian terlalu luas.
Pengertian perjanjian mencakup juga perjanjian kawin yang diatur dalam bidang hukum keluarga, padahal yang dimaksud adalah hubungan antara debitur dan kreditur mengenai harta kekayaan. Perjanjian yang diatur dalam Buku III KUHPerdata sebenarnya hanya meliputi perjanjian yang bersifat kebendaan bukan bersifat kepribadian (personal).
(4)   Tanpa menyebut tujuan.
Menurut rumusan pasal itu tidak disebutkan tujuan mengadakan perjanjian, sehingga pihak-pihak mengikatkan diri itu tidak jelas untuk apa.

Berdasarkan alasan di atas, maka pengertian perjanjian adalah : “Suatu persejuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan”. (Abdulkadir Muhammad)

    2.   Asas-Asas Perjanjian
Dalam hukum perjanjian dapat dijumpai beberapa asas penting yang perlu diketahui. Asas- asas tersebut adalah seperti diuraikan di bawah ini :
(1)   Asas Kebebasan Berkontrak, artinya setiap orang boleh mengadakan perjanjian apa saja, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam Undang-undang. Dengan pembatasan tidak bertentangan dengan Undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
(2)   Asas Pelengkap, artinya pasal-pasal Undang-undang boleh disingkirkan, apabila pihak yang membuat perjanjian menghendaki membuat perjanjian sendiri yang menyimpang dari ketentuan Undang-undang.
(3)   Asas Konsensual, artinya perjanjian itu terjadi sejak adanya kata sepakat antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian.
(4)   Asas Obligatoir, artinya perjanjian yang dibuat oleh pihak- pihak itu baru dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum memindahkan hak milik. Hak milik baru beralih apabila dilakukan perjanjian yang bersifat kebendaan, yaitu melalui penyerahan (levering).

(5)   Asas Facta Sunt Servanda, artinya perjanjian merupakan undang-undang bagi pihak yang membuatnya (mengikat).

0 Komentar Untuk "Pengertian Perjanjian dan Asas-Asas Perjanjian"

Post a Comment