Jenis-Jenis Perjanjian

Jenis-Jenis Perjajian

(1)  Perjanjian Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak
Perjanjian Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak.
Perjanjian Timbal Balik adalah perjanjian yang mewajibkan kedua belah pihak berprestasi secara timbal balik. Sedangkan Perjanjian Sepihak adalah perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi.

(2)  Perjanjian Bernama dan Tidak Bernama
Perjanjian Bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, yang dikelompokkan sebagai perjanjian-perjanjian khusus dan jumlahnya terbatas. Sedangkan Perjanjian Tak Bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya tidak terbatas.

(3)  Perjanjian Obligator dan Perjanjian Kebendaan
Perjanjian Obligator adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban. Sedangkan Perjanjian Kebendaan adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam jual beli, hibah, tukar-menukar.

(4)  Perjanjian Konsensual dan Perjanjian Real

Perjanjian Konsensual adalah perjanjian yang terjadinya itu baru dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja bagi pihak-pihak. Sedangkan Perjanjian Real adalah perjanjian yang terjadinya itu sekaligus realisasi tujuan perjanjian yaitu pemindahan hak.

0 Komentar Untuk "Jenis-Jenis Perjanjian"

Post a Comment