Jenis-Jenis
Perjajian
(1) Perjanjian
Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak
Perjanjian
Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak.
Perjanjian
Timbal Balik adalah perjanjian yang mewajibkan kedua belah pihak berprestasi
secara timbal balik. Sedangkan Perjanjian Sepihak adalah perjanjian yang
mewajibkan pihak yang satu berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain
untuk menerima prestasi.
(2) Perjanjian
Bernama dan Tidak Bernama
Perjanjian
Bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, yang dikelompokkan
sebagai perjanjian-perjanjian khusus dan jumlahnya terbatas. Sedangkan
Perjanjian Tak Bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan
jumlahnya tidak terbatas.
(3) Perjanjian
Obligator dan Perjanjian Kebendaan
Perjanjian
Obligator adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban. Sedangkan
Perjanjian Kebendaan adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam jual
beli, hibah, tukar-menukar.
(4) Perjanjian
Konsensual dan Perjanjian Real
Perjanjian
Konsensual adalah perjanjian yang terjadinya itu baru dalam taraf menimbulkan
hak dan kewajiban saja bagi pihak-pihak. Sedangkan Perjanjian Real adalah
perjanjian yang terjadinya itu sekaligus realisasi tujuan perjanjian yaitu
pemindahan hak.
0 Komentar Untuk "Jenis-Jenis Perjanjian"
Post a Comment