Perjanjian
yang sah artinya perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh
undang- undang, sehingga ia diakui oleh hukum (legally concluded contract).
Menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPdt, syarat- syarat sah perjanjian adalah
sebagai berikut :
(1) Adanya
persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (consensus)
(2) Ada
kecakapan pihak- pihak untuk membuat perjanjian (capacity)
(3) Ada
suatu hal tertentu (object)
(4) Ada
suatu sebab yang halal (legal cause)
Ad. 1. Adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat
perjanjian (consensus)
Persetujuan kehendak adalah kesepakatan, seia
sekata pihak-pihak mengenai pokok perjanjian. Apa yang dikehendaki oleh pihak
yang satu juga dikehendaki oleh pihak yang lainnya. Persetujuan kehendak itu
sifatnya bebas, artinya tidak ada paksaan, kekhilafan atau pun penipuan.
Ad. 2. Ada kecakapan pihak- pihak untuk membuat perjanjian (capacity)
Pada umumnya orang dikatakan cakap melakukan perbuatan
hukum apabila ia sudah dewasa, artinya sudah mencapai umur 21 tahun atau sudah
kawin walaupun belum 21 tahun.
Ad. 3. Ada suatu hal tertentu (object)
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian,
objek perjanjian, prestasi yang wajib dipenuhi. Prestasi itu harus tertentu
atau sekurang-kurangnya dapat ditentukan.
Ad. 4. Ada suatu sebab yang halal (legal causa)
Kata “causa” berasal dari bahasa Latin artinya
“sebab”. Sebab adalah suatu yang menyebabkan orang membuat perjanjian, yang
mendorong orang membuat perjanjian. Tetapi yang dimaksud dengan cause yang
halal dalam Pasal 1320 KUHPerdata itu bukanlah sebab dalam arti yang
menyebabkan atau yang mendorong orang membuat perjanjian, melainkan sebab dalam
arti “isi perjanjian itu sendiri” yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai
oleh pihak-pihak.
Syarat pertama
dan kedua Pasal 1320 KUHPerdata disebut syarat Subjektif, karena melekat pada
diri orang yang menjadi subjek perjanjian. Jika syarat ini tidak dipenuhi,
perjanjian dapat dibatalkan (vernietigbar).
Tetapi jika tidak dimintakan pembatalan kepada Hakim, perjanjian itu tetap
mengikat pihak-pihak, walaupun diancam pembatalan sebelum lampau waktu lima
tahun (Pasal 1454 KUHPerdata).
Syarat ketiga
dan keempat Pasal 1320 KUHPerdata disebut syarat Objektif, karena mengenai
sesuatu yang menjadi objek perjanjian. Jika syarat ini tidak dipenuhi,
perjanjian batal (nietig, void).
2. Unsur-Unsur Perjanjian
Apabila
persyaratan perjanjian yang diuraikan di atas diamati maka dapat dilihat
unsur-unsur perjanjian yang terkandung didalamnya.
Para ahli
(Sudikno Martokusumo, Mariam Darus, Satrio) bersepakat bahwa unsur-unsur
perjanjian itu terdiri dari :
a.
Unsur Esensialia,
b.
Unsur Naturalia,
c.
Unsur Aksidentalia.
Unsur pertama
lazim disebut dengan bagian inti perjanjian, unsur kedua dan ketiga disebut
bagian non inti perjanjian.
Unsur Esensialia
adalah unsur yang mutlak harus ada untuk terjadinya perjanjian, agar perjanjian
itu sah dan ini merupakan syarat sahnya perjanjian. Jadi keempat syarat dalam
Pasal 1320 KUHPerdata merupakan unsur esensialia. Dengan kata lain, sifat
esensialia perjanjian adalah sifat yang menentukan perjanjian itu tercipta
(constructieve oordeel)
Unsur Naturalia
adalah unsur yang lazim melekat pada perjanjian, yaitu unsur yang tanpa
diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian secara diam-diam dengan sendirinya
dianggap ada dalam perjanjian. Unsur ini merupakan sifat bawaan (natuur) atau
melekat pada perjanjian. Misalnya penjual harus menjamin cacat-cacat
tersembunyi kepada pembeli.
Unsur Aksidentalia
artinya unsur yang harus dimuat atau dinyatakan secara tegas di dalam
perjanjian oleh para pihak. Misalnya, jika terjadi perselisihan, para pihak
telah menentukan tempat yang di pilih.
Unsur-unsur
yang harus ada dalam perjanjian adalah :
a. Pihak-pihak
yang melakukan perjanjian, pihak-pihak dimaksud adalah subjek perjanjian;
b. Consensus
antar para pihak;
c. Objek
perjanjian;
d. Tujuan
dilakukannya perjanjian yang bersifat kebendaan atau harta kekayaan yang dapat
dinilai dengan uang; dan
e. Bentuk
perjanjian yang dapat berupa lisan maupun tulisan.
Hal-hal yang
mengikat dalam perjanjian (Pasal 1338, 1339, 1347 BW) adalah :
a. Isi
perjanjian;
b. Undang-undang;
c. Kebiasaan;
d. Kepatutan.
0 Komentar Untuk "Syarat-Syarat Perjanjian dan Unsur-Unsur Perjanjian"
Post a Comment