Syarat-Syarat Perjanjian dan Unsur-Unsur Perjanjian


   
1.   Syarat-Syarat Perjanjian
Perjanjian yang sah artinya perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang- undang, sehingga ia diakui oleh hukum (legally concluded contract). Menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPdt, syarat- syarat sah perjanjian adalah sebagai berikut :
(1)  Adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (consensus)
(2)  Ada kecakapan pihak- pihak untuk membuat perjanjian (capacity)
(3)  Ada suatu hal tertentu (object)
(4)  Ada suatu sebab yang halal (legal cause)

Ad. 1. Adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (consensus)
Persetujuan kehendak adalah kesepakatan, seia sekata pihak-pihak mengenai pokok perjanjian. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak yang lainnya. Persetujuan kehendak itu sifatnya bebas, artinya tidak ada paksaan, kekhilafan atau pun penipuan.

Ad. 2. Ada kecakapan pihak- pihak untuk membuat perjanjian (capacity)
Pada umumnya orang dikatakan cakap melakukan perbuatan hukum apabila ia sudah dewasa, artinya sudah mencapai umur 21 tahun atau sudah kawin walaupun belum 21 tahun.

Ad. 3. Ada suatu hal tertentu (object)
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian, objek perjanjian, prestasi yang wajib dipenuhi. Prestasi itu harus tertentu atau sekurang-kurangnya dapat ditentukan.

Ad. 4. Ada suatu sebab yang halal (legal causa)
Kata “causa” berasal dari bahasa Latin artinya “sebab”. Sebab adalah suatu yang menyebabkan orang membuat perjanjian, yang mendorong orang membuat perjanjian. Tetapi yang dimaksud dengan cause yang halal dalam Pasal 1320 KUHPerdata itu bukanlah sebab dalam arti yang menyebabkan atau yang mendorong orang membuat perjanjian, melainkan sebab dalam arti “isi perjanjian itu sendiri” yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh pihak-pihak.

Syarat pertama dan kedua Pasal 1320 KUHPerdata disebut syarat Subjektif, karena melekat pada diri orang yang menjadi subjek perjanjian. Jika syarat ini tidak dipenuhi, perjanjian dapat dibatalkan (vernietigbar). Tetapi jika tidak dimintakan pembatalan kepada Hakim, perjanjian itu tetap mengikat pihak-pihak, walaupun diancam pembatalan sebelum lampau waktu lima tahun (Pasal 1454 KUHPerdata).
Syarat ketiga dan keempat Pasal 1320 KUHPerdata disebut syarat Objektif, karena mengenai sesuatu yang menjadi objek perjanjian. Jika syarat ini tidak dipenuhi, perjanjian batal (nietig, void).

    2.   Unsur-Unsur Perjanjian
Apabila persyaratan perjanjian yang diuraikan di atas diamati maka dapat dilihat unsur-unsur perjanjian yang terkandung didalamnya.
Para ahli (Sudikno Martokusumo, Mariam Darus, Satrio) bersepakat bahwa unsur-unsur perjanjian itu terdiri dari :
a.   Unsur Esensialia,
b.   Unsur Naturalia,
c.    Unsur Aksidentalia.

Unsur pertama lazim disebut dengan bagian inti perjanjian, unsur kedua dan ketiga disebut bagian non inti perjanjian.
Unsur Esensialia adalah unsur yang mutlak harus ada untuk terjadinya perjanjian, agar perjanjian itu sah dan ini merupakan syarat sahnya perjanjian. Jadi keempat syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata merupakan unsur esensialia. Dengan kata lain, sifat esensialia perjanjian adalah sifat yang menentukan perjanjian itu tercipta (constructieve oordeel)
Unsur Naturalia adalah unsur yang lazim melekat pada perjanjian, yaitu unsur yang tanpa diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian secara diam-diam dengan sendirinya dianggap ada dalam perjanjian. Unsur ini merupakan sifat bawaan (natuur) atau melekat pada perjanjian. Misalnya penjual harus menjamin cacat-cacat tersembunyi kepada pembeli.
Unsur Aksidentalia artinya unsur yang harus dimuat atau dinyatakan secara tegas di dalam perjanjian oleh para pihak. Misalnya, jika terjadi perselisihan, para pihak telah menentukan tempat yang di pilih.

Unsur-unsur yang harus ada dalam perjanjian adalah :
a.   Pihak-pihak yang melakukan perjanjian, pihak-pihak dimaksud adalah subjek perjanjian;
b.   Consensus antar para pihak;
c.    Objek perjanjian;
d.   Tujuan dilakukannya perjanjian yang bersifat kebendaan atau harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang; dan
e.   Bentuk perjanjian yang dapat berupa lisan maupun tulisan.

Hal-hal yang mengikat dalam perjanjian (Pasal 1338, 1339, 1347 BW) adalah :
a.   Isi perjanjian;
b.   Undang-undang;
c.    Kebiasaan;

d.   Kepatutan. 

0 Komentar Untuk "Syarat-Syarat Perjanjian dan Unsur-Unsur Perjanjian"

Post a Comment