Menurut ketentuan pasal 1338 KUHPdt, perjanjian
yang dibuat secara sah, yaitu memenuhi syarat-syarat pasal 1320 KUHPdt berlaku
sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali
tanpa persetujuan kedua belah pihak atau karena alasan- alasan yang cukup
menurut undang- undang, dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
1. Berlakunya sebagai Undang-undang
Perjanjian
berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak artinya perjanjian mempunyai
kekuatan mengikat dan memaksa serta memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak
yang membuatnya. Pihak-pihak harus menaati perjanjian itu sama dengan menaati
undang-undang. Jika ada pihak yang melanggar perjanjian yang mereka buat, ia
dianggap sama dengan melanggar undang-undang, sehingga diberi akibat hukum
tertentu yaitu sanksi hukum.
2. Tidak dapat ditarik kembali
secara sepihak
Karena
perjanjian itu adalah persetujuan kedua belah pihak, maka jika akan ditarik
kembali atau dibatalkan adalah wajar jika disetujui oleh kedua belah pihak
pula. Tetapi apabila ada alasan yang cukup menurut undang-undang perjanjian
dapat ditarik kembali atau dibatalkan secara sepihak.
Alasan-alasan
yang ditetapkan oleh undang-undang itu adalah sebagai berikut :
a. Perjanjian
yang bersifat terus-menerus, berlakunya dapat dihentikan secara sepihak.
Misalnya Pasal 1571 KUHPerdata tentang sewa-menyewa yang dibuat secara tidak
tertulis dapat dihentikan dengan pemberitahuan kepada penyewa.
b. Perjanjian
sewa rumah Pasal 1587 KUHPerdata setelah berakhir waktu sewa seperti ditentukan
dalam perjanjian tertulis, penyewa tetap menguasai rumah tersebut. Tanpa ada
tegoran dari pemilik yang menyewakan, maka penyewa dianggap tetap meneruskan
penguasaan rumah itu atas dasar sewa menyewa dengan syarat-syarat yang sama
untuk waktu yang ditentukan menurut kebiasaan setempat. Jika pemilik ingin
menghentikan sewa-menyewa tersebut ia harus memberitahukan kepada penyewa
menurut kebiasaan setempat.
c. Perjanjian
pemberian kuasa (lastgeving), Pasal 1814 KUHPerdata. Pemberi kuasa dapat
menarik kembali kuasanya apabila ia menghendakinya.
d. Perjanjian
pemberian kuasa (lastgeving) Pasal 1817 KUHPerdata, penerima kuasa dapat
membebaskan diri dari kuasa yang diterimanya dengan memberitahukan kepada
pemberi kuasa.
3. Pelaksanaan dengan itikad baik
Yang dimaksud dengan itikad baik
(te goeder trouw, in good faith)
dalam pasal 1338 KUHPerdata adalah ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan
perjanjian, apakah pelaksanaan perjanjian itu mengindahkan norma-norma
kepatutan dan kesusilaan.
Bagainana jika rekanan dalam perjanjian tersebut menggantung tanpa kepastian proyek sesuai yang telah dituangkan dalam perjanjian.
ReplyDelete