Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah
realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-
pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada
dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang
menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi
secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan
barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.
Pembayaran
(1) Pihak
yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam
perjanjian.
(2) Alat
bayar yang digunakan pada umumnya adalah uang.
(3) Tempat
pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian.
(4) Media
pembayaran yang digunakan.
(5) Biaya
penyelenggaran pembayaran.
Penyerahan Barang
Yang dimaksud
dengan lavering atau transfer of ownership adalah penyerahan suatu
barang oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain
ini memperoleh hak milik atas barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang
atau lavering adalah sebagai berikut:
(1) Harus
ada perjanjian yang bersifat kebendaan.
(2) Harus
ada alas hak (title), dalam hal ini ada dua teori yang sering digunakan yaitu
teori kausal dan teori abstrak.
(3) Dilakukan
orang yang berwenang mengusai benda.
(4) Penyerahan
harus nyata (feitelijk).
Macam- macam Penyerahan Barang
Berdasarkan
sifat barang yang akan diserahkan, ada tiga cara penyerahan barang yang dikenal
dalam undang- undang :
(1) Penyerahan
barang bergerak berwujud.
(2) Penyerahan
barang tidak bergerak.
(3) Penyerahan
barang bergerak tidak berwujud.
Biaya Penyerahan
Menurut
ketentuan pasal 1476 KUHPerdata, biaya penyerahan dipikul oleh penjual,
sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh pembeli, jika tidak diperjanjikan
sebaliknya. Ini berarti jika pihak- pihak tidak menentukan lain, berlakulah
ketentuan pasal ini. Tetapi jika pihak- pihak menentukan cara tersendiri, maka
ada beberapa kemungkinannya, misalnya :
(1) Semua
biaya penyerahan dan pengambilan dipikul oleh pembeli.
(2) Semua
biaya penyerahan dan pengambilan dipikul oleh penjual.
(3) Semua
biaya penyerahan dan pengambilan dipikul bersama- sama olehkedua belah pihak,
baik secara dibagi, maupun secara perimbangan.
0 Komentar Untuk "Pelaksanaan Perjanjian"
Post a Comment