Pelaksanaan Perjanjian

Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.

Pembayaran
(1)  Pihak yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam perjanjian.
(2)  Alat bayar yang digunakan pada umumnya adalah uang.
(3)  Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian.
(4)  Media pembayaran yang digunakan.
(5)  Biaya penyelenggaran pembayaran.

Penyerahan Barang
Yang dimaksud dengan lavering atau transfer of ownership adalah penyerahan suatu barang oleh pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang atau lavering adalah sebagai berikut:
(1)  Harus ada perjanjian yang bersifat kebendaan.
(2)  Harus ada alas hak (title), dalam hal ini ada dua teori yang sering digunakan yaitu teori kausal dan teori abstrak.
(3)  Dilakukan orang yang berwenang mengusai benda.
(4)  Penyerahan harus nyata (feitelijk).

Macam- macam Penyerahan Barang
Berdasarkan sifat barang yang akan diserahkan, ada tiga cara penyerahan barang yang dikenal dalam undang- undang :
(1)  Penyerahan barang bergerak berwujud.
(2)  Penyerahan barang tidak bergerak.
(3)  Penyerahan barang bergerak tidak berwujud.

Biaya Penyerahan
Menurut ketentuan pasal 1476 KUHPerdata, biaya penyerahan dipikul oleh penjual, sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh pembeli, jika tidak diperjanjikan sebaliknya. Ini berarti jika pihak- pihak tidak menentukan lain, berlakulah ketentuan pasal ini. Tetapi jika pihak- pihak menentukan cara tersendiri, maka ada beberapa kemungkinannya, misalnya :
(1)  Semua biaya penyerahan dan pengambilan dipikul oleh pembeli.
(2)  Semua biaya penyerahan dan pengambilan dipikul oleh penjual.

(3)  Semua biaya penyerahan dan pengambilan dipikul bersama- sama olehkedua belah pihak, baik secara dibagi, maupun secara perimbangan.

0 Komentar Untuk "Pelaksanaan Perjanjian"

Post a Comment