Penafsiran Dalam Pelaksanaan Perjanjian

Dalam suatu perjanjian, pihak- pihak telah menetapkan apa- apa yang telah disepakati. Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas menurut kata- katanya, sehingga tidak mungkin menimbulkan keraguan- keraguan lagi, tidak diperkenankan memberikan pengewrtian lain. Dengan kata laintidak boleh ditafsirkan lain (pasal 1342 KUHPdt). Adapun pedoman untuk melakukan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, undang- undang memberikan ketentuan- ketentuan sebagai berikut :
(1)  Maksud pihak- pihak
(2)  Memungkinkan janji itu dilaksanakan
(3)  Kebiasaan setempat
(4)  Dalam hubungan perjanjian keseluruhan
(5)  Penjelasan dengan menyebutkan contoh
(6)  Tafsiran berdasarkan akal sehat

Faktor- faktor yang mempengaruhi perjanjian
Beberapa perjanjian yang kelihatannya berlaku secara sempurna, tetapi mungkin seluruh atau sebagiannya tidak berdaya guna disebabkan oleh suatu cacat ketika perjanjian itu dibuat.

Factor- factor yang mempengaruhi itu adalah :
(1)  Kekeliruan atau kekhilafan
(2)  Perbuatan curang atau penipuan
(3)  Paksaan atau duress
(4)  Ketidakcakapan, seperti misalnya; orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di dalam pengampuan, dan orang peempuan bersuami.

Isi Perjanjian
Yang dimaksud isi perjanjian disini pada dasarnya adalah ketentuan- ketentuan dan syarat- syarat yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak. Ketentuan- ketentuan dan syarat- syarat ini berisi hak dan kewajiban pihak- pihak yang harus mereka penuhi. Dalam hal ini tercermin asas “kebebasan berkontrak”, yaitu berapa jauh pihak- pihak dapat mengadakan perjanjian, hubungan –hubungan apa yang terjadi antara mereka itu, dan beberapa jauh hukum mengatur hubungan antara mereka itu.

Pembatalan Perjanjian
Pengertian pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur.
Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni :
(1)  Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral)
(2)  Harus ada wanprestasi (breach of contract)

(3)  Harus dengan putusan hakim (verdict).

0 Komentar Untuk "Penafsiran Dalam Pelaksanaan Perjanjian"

Post a Comment