Dalam suatu perjanjian, pihak-
pihak telah menetapkan apa- apa yang telah disepakati. Apabila yang telah
disepakati itu sudah jelas menurut kata- katanya, sehingga tidak mungkin
menimbulkan keraguan- keraguan lagi, tidak diperkenankan memberikan pengewrtian
lain. Dengan kata laintidak boleh ditafsirkan lain (pasal 1342 KUHPdt). Adapun
pedoman untuk melakukan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, undang- undang
memberikan ketentuan- ketentuan sebagai berikut :
(1) Maksud
pihak- pihak
(2) Memungkinkan
janji itu dilaksanakan
(3) Kebiasaan
setempat
(4) Dalam
hubungan perjanjian keseluruhan
(5) Penjelasan
dengan menyebutkan contoh
(6) Tafsiran
berdasarkan akal sehat
Faktor- faktor yang mempengaruhi
perjanjian
Beberapa perjanjian yang
kelihatannya berlaku secara sempurna, tetapi mungkin seluruh atau sebagiannya
tidak berdaya guna disebabkan oleh suatu cacat ketika perjanjian itu dibuat.
Factor- factor
yang mempengaruhi itu adalah :
(1) Kekeliruan
atau kekhilafan
(2) Perbuatan
curang atau penipuan
(3) Paksaan
atau duress
(4) Ketidakcakapan,
seperti misalnya; orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di dalam
pengampuan, dan orang peempuan bersuami.
Isi
Perjanjian
Yang dimaksud
isi perjanjian disini pada dasarnya adalah ketentuan- ketentuan dan syarat-
syarat yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak. Ketentuan- ketentuan dan
syarat- syarat ini berisi hak dan kewajiban pihak- pihak yang harus mereka
penuhi. Dalam hal ini tercermin asas “kebebasan berkontrak”, yaitu berapa jauh
pihak- pihak dapat mengadakan perjanjian, hubungan –hubungan apa yang terjadi
antara mereka itu, dan beberapa jauh hukum mengatur hubungan antara mereka itu.
Pembatalan
Perjanjian
Pengertian
pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu
pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya
wanprestasi dari debitur.
Pembatalan dapat
dilakukan dengan tiga syarat yakni :
(1) Perjanjian
harus bersifat timbale balik (bilateral)
(2) Harus
ada wanprestasi (breach of contract)
(3) Harus
dengan putusan hakim (verdict).
0 Komentar Untuk "Penafsiran Dalam Pelaksanaan Perjanjian"
Post a Comment