Timbulnya perikatan dalam hal ini bukan dikarenakan karena
adanya suatu persetujuan atupun perjanjian, melainkan dikarenakan karena adanya
undang- undang yang menyatakan akibat perbuatan orang, lalu timbul perikatan.
Perikatan yang timbul karena undang- undang ini ada dua sumbernya, yaitu
perbuatan orang dan undang- undang sendiri. Perbuatan orang itu
diklasifikasikanlagi menjadi dua, yaitu perbuatan yang sesuai dengan hukum dan
perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum (pasal 1352 dan 1353 KUHPerdata).
Perikatan yang timbul dari perbuatan yang sesuai dengan hukum
ada dua, yaitu wakil tanpa kuasa (zaakwarneeming) diatur dalam pasal
1354 sampai dengan pasal 1358 KUHPdt, pembayaran tanpa hutang (onverschuldigde
betalling) diatur dalam pasal 1359 sampai dengan 1364 KUHPerdata. Sedangkan
perikatan yang timbul dari perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum adalah
perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad)
diatur dalam pasal 1365 sampai dengan 1380 KUHPerdata.
Perbuatan melawan hukum dapat ditujukan kepada harta kekayaan
orang laindan dapat ditujukan kepada diri pribadi orang lain, perbuatan mana
mengakibatkankerugian pada orang lain. Dalam hukum anglo saxon, perbuatan
melawan hukum disebut tort.
Untuk mengetahui apakah perbuatan hukum itu disebut wakil
tanpa kuasa, maka perlu dilihat unsur- unsur yang terdapat didalamnya, unsure-
unsure tersebut adalah :
a.
Perbuatan itu dilakukan dengan sukarela, artinya atas
kesadaran sendiri tanpa mengharapkan suatu apapun sebagai imbalannya.
b.
Tanpa mendapat kuasa (perintah), artinya yang melakukan
perbuatan itu bertindak atas inisiatif sendiri tanpa ada pesan, perintah, atau
kuasa dari pihak yang berkepentingan baik lisan maupun tulisan.
c.
Mewakili urusan orang lain, artinya yang melakukan
perbuatan itu bertindak untuk kepentingan orang lain, bukan kepentingan
sendiri.
d.
Dengan atau tanpa pengetahuan orang itu, artinya orang
yang berkepentingan itu tidak mengetahui bahwa kepentingannya dikerjakan orang
lain.
e.
Wajib meneruskan dan menyelesaikan urusan itu, artinya
sekali ia melakukan perbuatan untuk kepentingan orang lain itu, ia harus
mengerjakan sampai selesai, sehingga orang yang diwakili kepentingannya itu
dapat menikmati manfatnya atau dapat mengerjakan segala sesuatu yang termasuk
urusan itu.
f.
Bertindak menurut hukum, artinya dalam melakukan
perbuatan mengurus kepentingan itu, harus dilakukan berdasarkan kewajiban
menurut hukum. Atau bertindak tidak bertentangan dengan undang- undang.
Hak
dan kewajiban pihak- pihak
Karena perikatan ini timbul berdasarkan ketentuan undang-
undang, maka hak dan kewajiban tersebut dapat diperinci sebagai tersebut di
bawah ini :
a.
Hak dan kewajiban yang mewakili, ia berkewajiban
mengerjakan segala sesuatu yang termasuk urusan itu sampai selesai, dengan
memberikan pertanggungjawaban
b.
Hak dan kewajiban yang diwakili, yang diwakili atau
yang berkepentingan berkewajiban memenuhi perikatan yang dibuat oleh wakil itu
atas namanya, membayar ganti rugi, atau pengeluaran yang telah dipenuhi oleh
pihak yang mengurus kepentingan itu.
2. Pembayaran Tak Terhutang
Menurut ketentuan Pasal 1359 KUHPerdata, setiap pembayaran
yang ditujukan untuk melunasi suatu hutang, tetapi ternyata tidak ada hutang,
pembayaran yang telah dilakukan itu dapat dituntut kembali. Ketentuan ini jelas
memberikan kepastian bahwa orang yang memperoleh kekayaan tanpa hak itu
seharusnya bersedia mengembalikan kekayaan yang telah diserahkan kepadanya
karena kekeliruan atau salah perkiraan. Dikira ada hutang tetapi sebenarnya
tidak ada hutang. Pembayaran yang dilakukan itu sifatnya sukarela, melainkan
karena kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana mestinya dalam kehidupan
bermasyarakat. Tetapi kemudian ternyata bahwa perikatan yang dikira ada
sebenarnya tidak ada. Dengan demikian ada kewajiban undang- undang bagi pihak
yang menerima pembayaran itu yang mengembalikan pembayaran yang telah ia terima
tanpa perikatan.
Terimakasih ya informasinya sangat membantu tugas saya
ReplyDelete