Untuk mengetahui apa yang
dimaksud dengan perbuatan melawan hukum, kita lihat Pasal 1365 KUHPerdata yang
berbunyi sebagai berikut :
“Tiap
perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan
orang yang bersalah menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Dari ketentuan
pasal ini dapat diketahui bahwa suatu perbuatan itu diketahui bahwa suatu
perbuatan itu dikatakan melawan hukum apabila ia memenuhi empat unsure sebagai
berikut :
(1) Perbuatan
itu harus melawan hukum
(2) Perbuatan
itu harus menimbulkan kerugian
(3) Perbuatan
itu harus dilakukan dengan kesalahan
(4) Antara
perbuatan dan kerugian yang timbulharus ada hubungan kausal
Perbuatan
Melawan Hukum Terhadap Diri Pribadi
Perbuatan
melawan hukum dapat ditujukan pada benda milik orang lain. Jika ditujukan pada
diri pribadi orang lain. Jika ditujukan pada diri pribadi orang lain mungkin
dapat menimbulkan kerugian pisik ataupun kerugian nama baik(martabat). Kerugian
pisik atau jasmani misalnya luka, cedera, cacat tubuh. Perbuatan melawan hukum
yang menimbulkan kerugian pisik atau jasmani banyak diatur dalam perundangan-
undangan di luar KUHPdt, misalnya undang- undang perburuhan.
Apabila seseorang mengalami luka
atau cacat pada salah satu anggota badan dikarenakan kesengajaan atau kurang
hati- hati pihak lain, undang- undang memberikan hak kepada korban untuk
memperoleh penggantian biaya pengobatan, ganti kerugian atau luka atau cacat
tersebut. Ganti kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua
belah pihak dan menurut keadaan. Penghinaan adalah perbuatan yang bertentangan
dengan kesusilaan, jadi dapat dimasukkan perbuatan melawan hukum pencemaran
nama baik seseorang. Lain daripada itu, yang terhina dapat menuntut supaya
dalam putusan itu juga dinyatakan bahwa perbutan yang telah dilakukan itu
adalah memfitnah. Dengan demikian, berlakulah ketentuan Pasal 314 KUHP penuntutan
perbuatan pidana memfitnah. Perkara memfitnah ini diperiksa dan diputus oleh
hakim pidana (Pasal 1373 KUHPerdata).
Perbuatan
Melawan Hukum yang Dilakukan Oleh Badan Hukum
Sering sekali
orang mengatakan bahwa apakah badan hukum itu dapat melakukan kesalahan atau
perbuatan melawan hukum. Alasannya , karena badan hukum tidak dapat melakukan
kesalahan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam lapangan hukum pidana,
seperti halnya manusia pribadi. Untuk menjawab pertanyaan- pertanyaan tersebut,
lebih dahulu perlu dikemukakan berbgai teori mengenai bdan hukum ada 3 macam
yaitu :
(1) Teori
fictie (perumpamaan), menurut teori ini badan hukum itu diperumpamakan sebagai
manusia, terpisah dari manusia yang menjadi pengurusnya. Atas dasar ini badan
hukum tidak dibuat secara langsung, melainkan melalui perbuatan orang, yaitu
pengurusnya. Dengan demikian berdasarkan teori fictie ini, badan hukum yang
melakukan perbuatan hukum dapat digugat tidak melalui Pasal 1365, melainkan
melalui Pasal 1367 KUHPerdata. Jika mengikuti teori fictie ini kita dihadapkan
pada keadaan yang bertentangan dengan kenyataan.
(2) Teori
orgaan (perlengkapan), menurut teori ini, badan hukum itu sama dengan manusia
pribadi, dapat melakukan perbuatan hukum.
(3) Teori
yurisdische realiteit, menurut teori ini, badan hukum adalah realitas yuridis
yang dibentuk dan diakui sama seperti manusia pribadi.
Badan Hukum Perdata dan Publik
Ada dua macam
badan hukum dilihat dari sudut pembentukannya, yaitu badan hukum pidana dan
badan hukum public. Badan hukum perdata dibentuk berdasarkan hukum perdata,
sedangkan pengesahannya dilakukan pleh pemerintah. Yang disahkan itu pada
umumnya adalah anggaran dasar badan hukum itu. Pengesahan dilakukan dengan
pendaftaran anggaran dasar kepada pejabat yang berwenang, pengesahan tersebut
diperlukan supaya badan hukum yang dibentuk itu tidak bertentangan dengan
kepentingan umum, kesusilaan, dan tidak dilarang oleh undang- undang. Badan
hukum perdata ini misalnya, perseroan terbatas, yayasan .koperasi.
Badan Hukum
public dibentuk dengan undang- undang oleh pemerintah. Badan hukum public ini
merupakan badan- badan kenegaraan, misalnya Negara republic Indonesia, daerah
Tiongkok I, daerah tingkat II, dan lain- lain. Badan hukum public ini dibentuk
untuk menyelenggarakan pemerintahan Negara. Dalam menjalankan pemerintah Negara
badan hukum public harus berdasarkan undang- undang. Jika dalam menjalankan
tugasnya, badan hukum public itu melakukan perbuatan melawan hukum, ia dapat
digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Yang perlu
diperhatikan adalah bahwa badan hukum publik dalam menjalankan kekuasaannya itu
mungkin merugikan orang lain dengan alasan menjalankan undang- undang. Maka
dalam hal ini perlu dibedakan antara kebijaksanaan dan pelanggaran undang-undang.
Dalam hal ini hakim yang akan menentukan. Namun demikian, jika perbuatan yang
dilakukan itu adalah kebijaksanaan penguasa (pemerintah), ini bukan lagi
wewenang hakim, karena sudah masuk dalam bidang politik.
0 Komentar Untuk "Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad)"
Post a Comment