1. Etika
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik,
berasal dari kata Yunani ethos dalam bentuk tunngal mempunyai banyak arti :
tempat tinggal yang biasa; padang rumput, kadang, habitat; kebiasaan adat;
akhlak, watak; perasaan, sikap, cara berpikir. Dalam bentuk jamak artinya
adalah adat kebiasaan[1].
Selain itu etika berarti norma-norma,
nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang
baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
o Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik
sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
o Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat
: etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg
baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
o Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang
filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku
manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat
mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia
menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika
membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam
menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil
keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita
pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi
kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian
sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
2. Profesi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan
bahwa Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan
sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan
suatu keahlian. Professional adalah sesuatu yang bersangkutan dengan profesi,
sesuatu yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalakannya. Selanjutnya
dalam ensiklopedi Indonesia tersebut di atas, profesi hanya dijelasakan sebagai
tugas kegiatan seseorang yang mengerjakan sesuatu (berolahraga, melukis, music,
dll), bukan hanya untuk kesenangan saja, tetapi merupakan mata pencaharian.
Jenis Profesi yang dikenal antara lain:
1)
Profesi
Hukum
2)
Profesi
Bisnis
3)
Profesi
Kedokteran
4)
Profesi
Pendidikan
3.
Etika Profesi Hakim
Hakim adalah salah satu profesi yang paling
penting dalam proses peradilan karena tugas hakim adalah untuk mengadili dan
memutus perkara. Dalam menjalankan tugasnya hakim harus berpegang teguh pada
kode etik profesi hakim. Kode Etik Profesi Hakim ialah aturan tertulis yang
harus dipedomani oleh setiap Hakim Indonesia dalam melaksanakan tugas profesi
sebagai Hakim.
Tugas utama hakim adalah menyelesaikan
sengketa diantara pihak-pihak,memberi kepuasan hukum kepada pihak yang
berperkara. Sedangkan hal-hal yang bersifat sosial hanyalah akibat dari putusan
hakim terhadappihak yang bersangkutan. Hakim dituntut tidak boleh legalistik,
tidak boleh sekedar sebagai mulut undang-undang, tidak boleh hanya “legal
justice” tetapi harus “social justice”, dan lain-lain. Hakim dituntut untuk
menemukan hukum, bahkan bila perlu menciptakan hukum untuk memenuhi kebutuhan
atau rasa keadilan masyarakat[2].
Kode etik sebetulnya tidak merupakan hal yang
baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus
dalam masyarakat melalui ketentuan ketentuan tertulis yang diharapkan akan
dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu[3].
Untuk itu kode etik profesi sangatlah penting
karena kode etik memiliki tiga fungsi, yaitu sebagai sarana kontrol sosial,
sebagai pencegah campur tangan pihak lain, dan sebagai pencegah kesalahpahaman
dan konflik. Berdasarkan pengertian dan fungsinya tersebut, jelas bahwa kode
etik profesi merupakan suatu pedoman untuk menjalankan profesi dalam rangka
menjaga mutu moral dari profesi itu sendiri, sekaligus untuk menjaga kualitas
dan independensi serta pandangan masyarakat terhadap profesi tersebut, termasuk
juga terhadap profesi hukum terutama profesi hakim. Sikap dan tingkah laku hakim yang mulia dan
terpuji terlihat jelas dalam lambang dari profesi hakim yang disebut dengan
“Panca Dharma Hakim”. Panca Dharma Hakim tersebut dilambangkan sebagai berikut:
1) Kartika,
yang dilambangkan dengan gambar bintang. Berarti seorang hakim harus memiliki
sifat percaya diri dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
2) Cakra,
yang dilambangkan dengan gambar senjata dari dewa keadilan yang mampu
memusnahkan kebatilan. Berarti seorang hakim harus memiliki sifat mampu
memusnahkan segala kebatilan, kezaliman, dan ketidakadilan.
3) Candra,
yang dilambangkan dengan gambar bulan (yang menyinari kegelapan). Berarti
seorang hakim harus memiliki sifat bijaksana dan berwibawa.
4) Sari,
yang dilambangkan dengan gambar bunga (yang semerbak harum bagi masyarakat).
Berarti seorang hakim harus berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela.
5) Tirta,
yang dilambnagkan dengan gambar air (yang membersihkan segala kotoran). Berarti
seorang hakim harus bersifat jujur.
0 Komentar Untuk "ETIKA PROFESI HAKIM"
Post a Comment