ETIKA PROFESI HAKIM

1.      Etika

Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ethos dalam bentuk tunngal mempunyai banyak arti : tempat tinggal yang biasa; padang rumput, kadang, habitat; kebiasaan adat; akhlak, watak; perasaan, sikap, cara berpikir. Dalam bentuk jamak artinya adalah adat kebiasaan[1].
Selain itu etika berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
o   Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
o   Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
o   Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

  2.      Profesi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Professional adalah sesuatu yang bersangkutan dengan profesi, sesuatu yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalakannya. Selanjutnya dalam ensiklopedi Indonesia tersebut di atas, profesi hanya dijelasakan sebagai tugas kegiatan seseorang yang mengerjakan sesuatu (berolahraga, melukis, music, dll), bukan hanya untuk kesenangan saja, tetapi merupakan mata pencaharian.
Jenis Profesi yang dikenal antara lain:
1)        Profesi Hukum
2)        Profesi Bisnis
3)        Profesi Kedokteran
4)        Profesi Pendidikan

  3.      Etika Profesi Hakim

Hakim adalah salah satu profesi yang paling penting dalam proses peradilan karena tugas hakim adalah untuk mengadili dan memutus perkara. Dalam menjalankan tugasnya hakim harus berpegang teguh pada kode etik profesi hakim. Kode Etik Profesi Hakim ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Hakim Indonesia dalam melaksanakan tugas profesi sebagai Hakim.
Tugas utama hakim adalah menyelesaikan sengketa diantara pihak-pihak,memberi kepuasan hukum kepada pihak yang berperkara. Sedangkan hal-hal yang bersifat sosial hanyalah akibat dari putusan hakim terhadappihak yang bersangkutan. Hakim dituntut tidak boleh legalistik, tidak boleh sekedar sebagai mulut undang-undang, tidak boleh hanya “legal justice” tetapi harus “social justice”, dan lain-lain. Hakim dituntut untuk menemukan hukum, bahkan bila perlu menciptakan hukum untuk memenuhi kebutuhan atau rasa keadilan masyarakat[2].
Kode etik sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu[3].
Untuk itu kode etik profesi sangatlah penting karena kode etik memiliki tiga fungsi, yaitu sebagai sarana kontrol sosial, sebagai pencegah campur tangan pihak lain, dan sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik. Berdasarkan pengertian dan fungsinya tersebut, jelas bahwa kode etik profesi merupakan suatu pedoman untuk menjalankan profesi dalam rangka menjaga mutu moral dari profesi itu sendiri, sekaligus untuk menjaga kualitas dan independensi serta pandangan masyarakat terhadap profesi tersebut, termasuk juga terhadap profesi hukum terutama profesi hakim.  Sikap dan tingkah laku hakim yang mulia dan terpuji terlihat jelas dalam lambang dari profesi hakim yang disebut dengan “Panca Dharma Hakim”. Panca Dharma Hakim tersebut dilambangkan sebagai berikut:
1)   Kartika, yang dilambangkan dengan gambar bintang. Berarti seorang hakim harus memiliki sifat percaya diri dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2) Cakra, yang dilambangkan dengan gambar senjata dari dewa keadilan yang mampu memusnahkan kebatilan. Berarti seorang hakim harus memiliki sifat mampu memusnahkan segala kebatilan, kezaliman, dan ketidakadilan.
3)  Candra, yang dilambangkan dengan gambar bulan (yang menyinari kegelapan). Berarti seorang hakim harus memiliki sifat bijaksana dan berwibawa.
4)  Sari, yang dilambangkan dengan gambar bunga (yang semerbak harum bagi masyarakat). Berarti seorang hakim harus berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela.
5)  Tirta, yang dilambnagkan dengan gambar air (yang membersihkan segala kotoran). Berarti seorang hakim harus bersifat jujur.





[1] K. Berten, Etika ( Edisi Revisi ), 2013, hal 3-4
[2] E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum: Norma-Norma Bagi Penegak Hukum. Hlm 153
[3] K. Bertens, op. cit. hlm 219

0 Komentar Untuk "ETIKA PROFESI HAKIM"

Post a Comment