Oleh :
Febrian Chandra
14 Oktober 2015.
Konsideran Undang-undang
Nomor 26 tahun 2007 menyebutkan “bahwa
Indonesia merupakan negara yang berada pada kawasan yang rawan bencana,
sehingga diperlukan tata ruang berbasis mitigasi bencana. Dengan demikian dalam
menyusun arahan dan pemanfaatan ruang harus mempertimbangkan : keamanan dalam
rangka terciptanya ruang wilayah yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan.” ini berbanding terbalik dengan
kenyataan yang dialami saat ini.
Penataan ruang yang
seharusnya dilakukan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi
selaras, seimbang dan berkelanjutan dan dengan instrument utama adalah
perizinan, dalam hal ini perizinan kehutanan yang akan dibahas, Beberapa
masalah mengenai perizinan lingkungan yang terjadi akhir akhir ini adalah
kebakaran hutan yang terjadi adalah membuka lahan dahulu kemudian mengurus
izin, ini jelas sebuah sistem yang salah, pemerintahpun seharusnya membenahi
dan tidak memberikan toleransi izin terhadap kasus seperti itu namun yang
terjadi sebaliknya, hingga menciptakan lahan lahan tak berizin, atau izin
formalitas saja berupa surat perizinan tanpa melalui prosedur dan
prinsip-prinsip pelayanan publik yang ditentukan, sehingga berdampak terhadap
lingkungan, dan yang terjadi adalah Pembakaran Hutan Yang dinilai sebagai cara
hemat biaya dan waktu dalam menjalankan usahanya tersebut, hingga mengakibatkan
kabut asap.
Bagi kehutanan diiperlukan
penataan ruang yang benar dan dalam arti sesungguhnya untuk menuju pengelolaan
hutan lestari, tapi pada kenyataanya penataan ruang kehutanan yang salah
menimbulkan masalah tersendiri, Kebakaran hutan yang hampir tiap tahun terjadi
merupakan salah satu ancaman terhadap kelestarian hutan di Indonesia, disamping
telah mengakibatkan berbagai kerusakan yang merugikan manusia.
Peristiwa kebakaran hutan
pada umumnya terjadi pada musim kemarau, terutama pada musim kemarau yang
panjang. Kebakaran hutan merupakan salah satu penyebab utama yang menghambat
keberhasilan pembangunan kehutanan, ini menimbulkan pertanyaan, karena selain
oknum oknum pembakar lahan dianggap bersalah, penataan ruang kehutanan juga
menjadi salah satu pilar penyebab kebakaran hutan, kebanyakan kebakaran terjadi
di areal penggunaan lain yang kemudian merambat ke hutan kawasan, dan
pemerintah terus kehilangan hutan kawasan, Ketidakpastian areal kawasan hutan
merupakan salah satu yang menghambat efektifitas tata kelola hutan di
Indonesia. Dari seluruh kawasan hutan seluas juta hektar maka areal yang telah
selesai ditatabatas, Ketidakpastian ini memicu munculnya konflik tenurial
(lahan) dengan berbagai pihak yang berkepentingan dengan kawasan hutan.
Karena ketidakjelasan
dalam penentuan kawasan dan non kawasan,bahkan yang terjadi, penetapan hutan
kawasan oleh pemerintah tanpa memperhatikan keberadaan masyarakat yang telah
membuat pemukiman di areal itu, ini menimbulkan permasalahan tersendiri, yang
dapat memicu konflik.
0 Komentar Untuk "Peran Penting Tata Ruang Kehutanan"
Post a Comment