TEORI-TEORI DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Dengan mengenalkan teori-teori ini, dimaksudkan agar pembaca mampu memahami, tidak saja situasi hukum internasional secara statis atau normatif, melainkan juga dapat menganalisis kedudukan hukum internasional ketika mengalami inkonsistensi dengan realitas yang sebenarnya.
Seorang filosof Jerman, Immanuel Kant, memberikan pengertian terhadap teori sebagai:
a collection of rules, even of practical rules, is termed a theory if the rules concerned are envisaged as principles of a fairly general nature, and if they are abstracted from numerous conditions conditions which, nonetheless, necessarily influence their practical application. Conversely, not all activities are called practice, but only those realisations of a particular purpose which are considered to comply with certain gener ally conceived principles of procedure.
Menurut pendapat lain Scobbie teori memiliki fungsi untuk memformulasikan atau memberikan bimbingan bagi seseorang untuk berpikir terhadap hal-hal yang bersifat praktis. Lebih penting dan itu adalah teori dapat memberikan cetak biru berpikir (intelectual blue print) yang sangat perlu dalam kaitannya dengan upaya untuk memahami dunia, atau aspek-aspek penting dengan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, Susan Marks menulis: apa yang anda pegang tentang kebenaran mengenai dunia, amatlah tergantung atas apa yang anda pikirkan, “what you hold to be true about the world depends on what you take into account depends on what you think matters”.

1. Teori Hukum Alam
Terdapat dua teori konvensional yang membahas kedudukan hukum internasional. Pertama, adalah Teori Hukum Alam (natural law theory) yang memiliki asumsi bahwa prinsip-prinsip hukum dapat ditemukan dalam sifat alamiah dan state-persons. Sifat alamiah ini merupakan turunan dan hak-hak alamiah dalam kaitannya dengan hubungan antara individu dengan negara. Kedua, Teori Hukum Positif yaitu teori yang dikemukakan oleh kelompok positifis (John Austin) yang berusaha untuk memberikan justifikasi melalui persetujuan (consent) sebagal dasar bagi terbentuknya hukum internasional. Kesepakatan tersebut pada gilirannya dapat memaksa negara-negara mentaati hukum internasional itu sendiri. Dalam pandangan kelompok ini hukum hanyalah sebagai sekelompok aturan-aturan, sebab negara-negara telah memberikan persetujuannya untuk terikat oleh aturan-aturan tersebut. Jadi dalam pandangan kelompok Positifis, persetujuan merupakan elemen utama yang membuat hukum intennasional dapat ditegakkan.
Paham hukum alam merupakan mazhab yang bisa dikatakan sebagai yang paling tua, tetapí telah mengalami modifikasi-modifikasi yang kompleks. Kebangkitan paham hukum alam di masa modern tidak terlepas dan kekejaman yang dilakukan oleh Jerman pada Perang Dunia II. Paham ¡ni sangat menekankan pada nilai-nilai abstrak, seperti keadilan dan kedaulatan individu. Oleh karena itu, Gustay Radbruch, sebagai pemuka utama nya, menyatakan bahwa hukum yang tidak adil (unjust) bukanlah hukum karena bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, hukum alam. Pengaruh paham ini pada hukum internasional modern dapat ditemukan, antara lain, pada munculnya hukum HAM internasional dan prinsip non agresi.

2. Teori Positivisme
Positivisme sebagai sebuah school of thought bisa dikatakan dimulai dan Hans Kelsen dengan teori hukum murninya. Kelsen menganggap hukum harus di perlakukan secara ekslusif. Sebagai akibatnya hukum mendapatkan kekuatannya untuk berlaku berdasar pada ketentuan hukum yang berada di atasnya. Keberadaan hukum yang berada di puncak hirarki di sebut sebagai norma dasar. Dalam hukum internasional negara-negara diharuskan untuk mentaatinya dikarenakan norma dasar-nya merupakan hukum kebiasaan. Salah satunya adalah prinsip pacta sun servanda, dikemukakan oleh Anzilati yang kemudian melalui pninsip tersebut muncul norma-norma yang terdini dan Konvensi dan putusan-putusan pengadilan internasional.
Kelemahan mama yang dimiliki teori Kelsen adalah terdapatnya pengulangan pengulangan. Dalam kritikannya Malcolm N. Shaw menyatakan sebagai berikut, daIam teori Kelsen dinyatakan bahwa semua norma bermuara pada norma dasar sebagai ketentuan hukum, maka dalam praktek pernyataan tersebuttidak memiliki relevansi yang jelas. Shaw menambahkan, sebagaimana halnya dengan yang terjadi di lnggris norma dasar yang dimaksud oleh Kelsen tersebut adalah supremasi parlemen. Sebab, Inggris menganut sistem hukum common law dan hukum dasar atau konstitusi dipahami dalam artian abstrak dan luas tidak sebagaimana halnya di negara penganut hukum sipil. Supremasi hukum terletak pada konstitusi.
Pemuka paham positivisme lain yakni H.L.A. Hart, profesor hukum di Oxford, beranggapan bahwa hukum internasional hanyalah “a set” bukan sebuah sistem. Hart berargumen bahwa hukum internasional dengan ketiadaan badan (legislatif, pengadilan dengan yurisdiksi memaksa, dan organisasi yang tersentralisir hanyalah aturan-aturan hukum tentang kewajiban (primary rules of obligation). Karena itu, pertanyaan yang timbul kemudian adalah apakah hukum internasional merupakan hukum?’.
Profesor Hart memahami hukum dalam kaitannya dengan interaksi antara primary dan secondary rules. Pertama, pada dasarnya hukum internasional merupakan petunjuk standar bagi tindakan negara. Kedua, merupakan alat sebagai pengidentifikasi dan pengembangan bagi yang pertama, dan mem berikan prosedur konstitusional bagi perubahannya. Kondisi hukum pada komunitas primitif hanya memiliki unsur yang pertama. Komunitas internasional adalah salah satunya. Keadaan ini tidak terlepas dan absennya struktur mekanisme penegakan hukum yang tersentralisir dan koersif atau memaksa sebagaimana halnya yang terdapat di tingkat nasional. oleh karena itu, menurut Hart hukum internasional hanyalah seperangkat aturan (a set of rule).
Teori yang diusung oleh kelompok Positifisme tidak terlepas dan postulat yang mendasarinya. Postulat tersebut antara lain sebagaimana yang dipahami oleb John Austin, seorang proponen utamanya, melihat hukum internasional dengan mendasarkan pada teori hukumnya yang bersifat umum. Menurut teori Austin hukum pada umumnya atau hukum stricto sensu merupakan the results of edicts issuing from a determinate sovereign legislative authority Atau dengan kata lain, hukum haruslah disertai dengan paksaan. OIeh karena itu, logislah apabila hukum yang desentralisir bukanlah ‘hukum’ dalam pengertian Austin Ian.
Di samping itu, teori Austinian memiliki tiga kategori hukum. Di antaranya adalah hukum Tuhan (divine law), hukum positif, dan moralitas positif. Dan diperkuat oleh keadaan objektif yang dimiliki oleh hukum internasional itu sendiri yang pada saat Austin hidup, hukum internasional, kebanyakan, terdiri dan hukum kebiasaan. Maka, Austin berkesimpulan apabila hukum internasional tidak Iebih hanya sebagai ‘positive international morality’
Untuk menjawab penolakan atas pertanyaan Austin, apakah hukum internasional sebagal ‘hukum’? Shearer menjawab sebagal berikut. Pertama, pada saat ini untuk dikatakan sebuah aturan sebagai sebuah ‘hukum’ tidak diperlukan hadirnya sebuah otoritas legislatif yang bersifat formal. Kedua, mungkin saja pemahaman Austinian ini tepat pada masa hidupnya Austin. Akan tetapi, pada saat ini dengan banyaknya pembentukan traktat-traktat yang masuk kategori ‘law-making treaties’ sangatlah berbeda. Kebiasaan internasional telah tergantikan perannya oleh hadirnya Konvensi-Konvensi Internasional. Postulat terakhir, adalah pada masa ini hampir tiap persoalan internasional diperlakukan sebagai sebuah isu hukum, sehingga tanpak jelas bahwa kode moral tidak hadir dalam sebuah isu internasional.
Meskipun begitu, tidak berarti sama sekali tidak ada yang namanya kode moral dalam melakukan hubungan internasional. Sebab, di samping hukum internasional, juga dikenal apa yang disebut sebagai ‘international comity’, atau yang terakhir ini menjadikan good will sebagai sandarannya yang terdapat pada hak moral dan tiap negara.
Ciri fundamental positifisme Iainnya adalah penekanan pada pentingnya persetujuan dan negaranegara demi terciptanya sebuah hukum internasional. Kelemahan utama dan proposisi ini adalah penekanannya yang berlebih-lebihan terhadap prinsip pacta sun servanda. Sebagal contoh kelemahan yang timbul adalah menjadikan teori ini tidak bisa menjelaskan keterikatan yang didapat oleh negara-negara baru hasil dekolonisasi. Perlu juga dipahami bahwa pada saat ini beberapa negara telah secara eksplisit menyebutkan, baik dalam konstitusi nya, ataupun melalui tindakan-tindakan yang tidak secara eksplisit, mengakui eksistensi hukum internasional. Bahkan, negara seperti Belanda menempatkan hukum internasional sebagai posisi yang terhormat dengan menempatkan hukum Internasional menjadi sumber hukum nasionalnya.

3. Teori New Haven
Pada masa ini terdapat dua pertarungan gagasan. Di satu pihak mazhab New Haven atau the New Haven School yang dengan proponen utamanya Myres S. McDougal dan Harold J. Laswell dan Yale Law School yang terletak di New Haven, Connecticut yang bisa dikatakan sebagai teori yang mewakili negara-negara demokrasi liberal Barat. Di pihak lain, teori komunis atau Soviet dengan profesor G.I. Tunkin. Pertentangan antara kedua school of thought ini tidak terlepas dan efek samping dan perang ideologi yang dihasilkan oleh Perang Dingin yang ditandal dengan polarisasi antara Timur dan Barat. Perbedaan fundamental dan kedua model di atas dapat dijelaskan dan cara pandang atas hukum itu sendiri yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Kelompok the New Haven melihat hukum dalam fungsi fasilitatif, sedangkan kelompok Soviet lebih memilih kepada konstitutif. Yang dimaksud dengan hukum sebagai fasilitatif oleh Posner, yaitu suatu pelayanan yang didasarkan pada komunitaskomunitas dalam upaya memperoleh keberhasilan dan komunitas tersebut, kebebasan memilih dan menentukan dininya harus lebih utama dan pada fungsi norma yang sekedar dibebankan begitu saja (a service to lay communities in the achievement of those communities self-chosen ends rather than as a norm 1mposed on those communities in the service of a higher end).
Madzhab New Haven memandang hukum tidak lebih sebagai proses pembentukan keputusan, yang merupakan safah satu elemen yang memberi kontribusi terhadap penyelesaian persoalan internasional. Sumbangan pemikiran McDougal adalah anggapan akan terdapatnya sebuah pola yang menunjukan akan terdapatnya sebuah nilai-nilai bersama umat manusia sebagaimana yang ditunjukan oleh tindakan-tindakan dan pernyataan-pernyataan negara-negara. Nilai-nilai tersebut oleh McDougal di nyatakan sebagai ‘human dignity’. Dalarn kaitannya dengan itu, McDougal berpendapat bahwa terdapat sebuah aspirasi universal yang menunjukan akan keinginan untuk dibentuknya hukum yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Di samping itu, Myres S. McDougal melihat hukum berfungsi edukatif, yaitu (to contribute to the training of policy-makers for the ever-more com plete achievement of the democratic values that constitute the professed ends of American polity). Kelompok ini merupakan kelanjutan dari the American Legal Realism School of jurisprudence, yang menolak pandangan formalis yang memandang hukum sebagai bebas nilai dan bersandar semata-mata pada perangkat logika dan prinsip-prinsip hukum untuk menjelaskan berlakunya peradilan dan sistem hukum itu sendiri. Dalam kata lain kelompok ini menegaskan bahwa:
The conception of law as a system of rules in favour of one where law is a normative social system which revolves around trends of authorita tive decisions taken by authorized decision-makers including, but not restricted to judges. There is more to law than what happens in court rooms.
Lebih jauh, kelompok ini menginginkan akan adanya tata tertib universal tentang martabat manusia, ‘universal world order of human dignity’, yang pada gilirannya akan memberikan jaminan pada penikmatan oleh individu. Pendekatan berdasar pada kebijakan (policy based approach) McDougal mendapatkan beberapa tantangan. Pertama, teori ini merendahkan peran hukum dalam sebuah proses dan merendahkan pentingnya tingkat kepastian. Kedua, teori ini di panda ng tidak mendapatkan tempatnya di negananya sendiri, Amerika Serikat. Ketiga, para penulis kelompok ini dikritik karena teori ini terlalu samar-samar dan subjektif.
Masih terdapat téori lain yang patut diberikan perhatian. Profesor Thomas M. Franck dalam teorinya menyatakan apabila hukum internasional sebagai hukum yang telah memiliki legitimasi kuat, maka kecenderungan untuk dipatuhi lebih baik dibanding dengan hukum yang tidak memperoleh pengakuan. Senada dengan itu, Profesor Louis Henkin menegaskan bahwa negara-negara mematuhi peraturan internasional memiliki kepentingan, sebab dengan tidak menaatinya akan berakibat Iebih merugikan bagi kepentingan dirinya atau negaranya. Kecenderungan dalam pemikiran hukum internasional kontemporer sangat menekankan proses human isasi dan hukum internasional telah menjadi feature tersendiri yang menarik. Kecenderungan yang menggembirakan bagi para boosters niÍainiIai kemanusiaan sangat menarik untuk dinantikan akankah terciptanya suatu dunia yang satu dan kita berada dalam satu kewarganegaraan Dunia dan satu kebangsaan manusia. Keadaan ini patut kita nantikan untuk terciptanya Dunia yang humanis.

4. Teori Marxis - Leninisme
Sedangkan di pihak lain teori Soviet, yang berakar pada ajaran Marxisme Leninisme, yang mencapai puncaknya pada pemikiran G.I. Tunkin, berkeyakinan untuk menjelaskan hukum internasional bukannya bersandar pada nilai-nilai kemanusiaan, akan tetapi Iebih pada hukum objektif mengenal perkembangan sosial dan ekonomi. Sebagai puncak pencapalan adalah terciptanya komunisme, yakni mereka menyadarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional progresif yang mengacu pada hukum suatu masyarakat berkembang. Sehingga, ‘they adduce and depend progressive international legal principles which cores pond to the law of societal development and which are aimed at ensuring peace and friendly cooperation between states and the free development of peoples’.
Teori Soviet Iebih merupakan penerapan doktrin Marxisme-Leninisme tanpa adanya suatu modifikasi yang berarti. Mìsalnya, konsepsi teoritis tentang hukum ¡nternasional yang mendasarkan pemahamannya pada konflik antar kelas yang didasarkan pada sistem produksi. Madzhab ini diperkuat EB Pashukanis (1893-1937) yang semata-mata melihat hukum internasional sebagai sebuah sistem yang didasarkan pada pertentangan antar kias dengan mengharuskàn adanya kompromi, yang kemudian kekuatan sosialisme internasional menjadi pemenangnya. Akan tetapi, teori komunis mengenai hukum internasional telah mengalami berbagai macam revisi. Misalnya, hukum  internasional versi komunis sangat menekankan pada prinsip kedaulatan dan otonomi negara. Oleh karena itu teori ini mendapat sambutan hangat dan negara-negara Dunia Ketiga.
Tujuan dari kedua kelompok ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan Di satu pihak kelompok the New Haven mengingin kan tercapainya kehormatan dan martabat manusia (human dignity) dengan menempatkan fungsi hukum sebagai fasilitator pembuatan keputusan negara dan masyarakat. Sedangkan kelompok Soviet berkei nginan tercapainya proletarianisme internasional dengan menjadikan hukum sebagai instrumen kekuasaan negara. Dan kedua madzhab tersebut, mazhab New Haven Iebih memiliki pengaruh yang relevan bagi perkembangan hukum internasional kontemporer. Sebab, persoalan-persoa Ian humanitarian sepenti HAM merupakan persoalan yang dapat menjadi persoalan hukum internasional dalam pandangan New Haven.

5. Teori Restrukturisasi
Pada masa pasca Perang-Dingin, school of thought yang eksis dalam hukum internasional bukanlah merupakan lanjutan dan masa Perang-Dingin. Bukti ini dapat dibaca pada sebuah manifesto, yang menyatakan bahwa ‘mahasiswa hukum internasional harus merumuskan pemikiran mengenai sebab dan akibat urusan internasional dan menolak visi yang bersandarkan pada kepentingan negara-negara yang acapkali suka memaksakan doktrin dan hukum yang dipergunakan oleb negarawan-negarawan’.
Pakar teori hukum internasional dan lnggris, Philip Allot menginginkan adanya restrukturasi hukum internasional dengan menempatkan individu sebagal pusat perhatian hukum internasional. Keadaan tersebut dapat dicapai melalui kekuatan berpikir manusia yang dalam kalimatnya ditulis sebagai benikut, ‘we make human world, including human institutions, through the power of the human mind. What we have made by thinking we can make new by new thinking’. Sebagai konsekuensinya, konsep kedaulatan oleh Allot dinyatakan ‘tidak lebih sebagai inkoherensi teoritis dan kekurangan dalam dimensi praktìs hukum internasional’.
Pemahaman Allot ini bisa jadi merupakan lokomotif bagi perubahan atas hukum internasional setelah dimulai secara jenial oleh Sir Hersch Lauterpacht.
Kritikan Allot yang sangat jernih terhadap hukum internasional adalah:
governments and the human beings who compose them, are able to will and act internationally in ways that they would be morally restrained from willing and acting internally, murdering human beings by the mi! lion in wars, tolerating oppression and starvation and disease and poverty, human cruelty and suffering, human misery and human indignity’.
Kritikan dari Allot ini ditujukan pada sifat hukum internasional yang mengekslusikan individu dan sistem. Sehingga tidak heran apabila hukum internasional, sebagaimana terlihat saat ini, merupakan hukum yang melayani kepentingan pihak yang berkuasa di tingkat nasional di negara-negara nona demokratis. Dengan tuntutan akan terciptanya humanisasi hukum internasional melalui restruksturìsasi diharapkan hukum internasional akan menjadi lebih responsifterhadap persoalanepersoalan kemanusiaan yang merupakan persoalan sebenarnya bagi komunitas internasional.

5. Teori Feminisme
Disisi lain munculnya pemikiran hukum internasional yang mengusung nama Feminisme yang sebagai counter atas dominasi nilai-nilai maskulin yang selama ini mendominasi. Teoni ini merupakan sebuah upaya dan kelompok feminist untuk melakukan sebuah terobosan atas sistem yang selama ini telah terdistorsi oleh diskniminasi jender. Namun, kelompok ini tidak benupaya untuk mengganti satu kebenaran dengan ‘kebenaran’ lainnya. Dalam pandangan Hilary Charlesworth, teori ini lebih difokuskan pada upaya menyelidiki apa yang menyebabkan berlangsungnya peran dominan atas satu kelompok lelaki terhadap kelompok lainnya yaitu perempuan. Pada gilirannya, kelompok feminis ini akan berupaya supaya kejadian tersebut tidak terulang lagi.

0 Komentar Untuk "TEORI-TEORI DALAM HUKUM INTERNASIONAL"

Post a Comment