Pengertian
Subjek Hukum adalah setiap pendukung
Hak dan kewajiban, baik manusia (subjek hukum kodrati), korporasi (badan hukum
atau non badan hukum), dan Pejabat.
Pembedaan
Subjek Hukum
Subjek Hukum dapat dibedakan
atas:
a.
Manusia (Natuurlijkpersoon)
b. Korporasi
baik badan hukum (rechtspersoon) maupun non badan hukum.
c.
Pejabat
(Ambtenaar)
a. Manusia
(Natuuralijkpersoon), atau pribadà kodrati, atau orang seorang
(1) Setiap
orang adalah wewenang berhak (bevogheid) tetapi tidak semua orang wewenang
berbuat hukum (bekwaamheid) misalnya: anak-anak, atau orang yang berada di
bawah pengampuan, atau orang yang tidak mampu menentukan kehendak. Subjek hukum
ini dikualifikasi dengan ‘onbekwaamheid” (tidak cakap berbuat hukum)
(2) Kapan
semua orang menjadi subjek hukum?
Semua orang
telah menjadi subjek hukum setelah perbudakan dihapuskan. Pada zaman
perbudakan, “budak belian” merupakan objek hukum. Artinya, dapat
diperjualbelikan atau ditukarkan. Dalam hal ini “budak belian” bukan pendukung
hak onbevoegdeheif’ (tidak wewenang berhak). Budak belian pada zaman perbudakan
bukan subjek hukum.
(3) Kapan
seseorang menjadi subjek hukum
Setiap orang
sejak dalam kandungan dianggap telah subjek hukum dengan catatan pada waktu
lahir harus dalam keadaan hidup.
Hal ini
sesuai dengan fiksi hukum untuk melindungi kepentingan hukum orang yang dalam
kandungan, misalnya berhubungan dengan pewarisan. Dalam hat si A (ayah kandung
si B) meninggal dunia pada saat si B masih dalam kandungan ibunya, apabila si B
lahir kemudian dalam keadaan hidup, maka si B tersebut adalah ahil waris atas
harta peninggalan si B. Jika pada saat lahir si B dalam keadaan tidak hidup,
maka si B dianggap tidak pernah ada.
b. Korporasi
Korporasi,
adaiah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan
hukum maupun bukan badan hukum.
Badan Hukum
dapat dibedakan atas badan hukum publik dan badan hukum privat. Badan Hukum
Publik dapat dibedakan atas badan hukum publik dalam lingkup nasionat dan Badan
hukum publik dalam lingkup internasional. .
Badan Hukum
publik dalam Iingkup nasioanal, misalnya Negara yang terwujud pada Kepada
Negara; Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang terwujud pada Kepala Daerah Badan
hukum publik dalam Iingkup Internasional, misal nya organisasi PBB, seperti
ILO, UNESCO, dll.
Badan Hukurn
Privat contohnya PT, YAYASAN yang terwujud pada pengurus.
Bukan Badan
Hukum, contohnya CV, Perkurnpulan/ Assosiasi Kemasyarakatan Iainnya yang
terwujud pada pengurusnya sesual dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
organisasi yang bersangkutan.
b. Pejabat (Ambtenaar)
Pejabat Tata
Usaha Negara (dalam arti sempit), adalah badan atau Pejabat yang melaksanakan
urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(Pasal (2) UU No. 5 Tahun 1986)
Keputusan
Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan
atau Pajabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bertaku yang bersifat
konkrit. individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang
atau badan hukum perdata.
Berdasarkan
Pasal 3 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986
“Apabila
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan
hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata
Usaha Negara”
Pejabat
dalam arti luas, adalah semua pegawai negeri dan pejabat lainnya yang oleh
undangundang tertentu dapat diminta pertanggungjawaban sesual dengan jabatan
atau pekerjaannya. Misalnya pertanggungjawaban atas tindak pidana jabatan dalam
KUHP yang sekarang telah ditarik dalam UU Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi
0 Komentar Untuk "Subjek Hukum"
Post a Comment