Hak dan Kewajiban di Hadapan Hukum

Pengertian
a. Pengertian Yuridis
Hak adalah kewenangan untuk mempertahankan sesuatu. Hak dapat dibedakan atas hak absolut dan hak relatif
Hak absolut, adalah kewenangan untuk mempertahankan sesuatu terhadap semua subjek hukum. Misalnya si A mempunyai hak miUk sebidang tanah. Dalam hat ini si A mempunyai kewenangan untuk mempertahankan hak miliknya tersebut kepada semua subjek hukum.
Hak absolut dapat dibedakan atas: Hak asasi manusia, hak publik, dan keperdataan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan seria pertindungan harkat dan martabat manusia. (Pasal I butir I UU No. 26 Tahun 2000).
Hak Publik, misalnya - hak negara untuk memungut pajak
Hak Keperdataan, misalnya: - Kekuasaan/Hak orang tua terhadap anak, Hak milik.
Hak ReIatif adalah kewenangan untuk mempertahankan sesuatu kepada subjek hukum tertentu.
Misalnya si B membeli rumah darE si X. Dalam hat ¡ni si B hanya mempunyai kewenangan mewnuntut si X untuk menyerahkan Rumah yang dibelinya dan si X hanya dapat menuntut si B untuk melunasi harga pembelian rumah. JadE kewenangan mereka masing-masing terbatas kepada subjek hukum tertentu saja.
Kewajiban, adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum. Misalnya kewajiban membayar pajak bagi setiap wajib pajak. Atau beban yang diberikan terhadap subjek hukum tertentu untuk memenuhi hak subjek hukum yang laĆ­n
b. Pengertian secara sosiologis .
Hak, adalah suatu peranan yang boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan.
Kewajiban, ialah suatu peranan yang harus dilakukan atau harus tidak dilakukan.

Timbulnya Hak
a.      Adanya subjek hukum yang baru (orang atau Badan Hukum);
b.      Adanya perjanjian;
c.       Adanya kerugian yang ditimbulkan pihak lain yang mengakibatkan timbulnya hak bagi yang dirugikan;
d.      Dilaksanakannya kewajiban oleh satu pihak yang menjadi hak bagi pihak yang lainnya;
e.      Keadaan Daluarsa (lewat waktu) “acquisitief’
f.        Keadaan alam yang menimbulkan hak
Hapusnya Hak
a.       Tidak adanya lagi subjek hukurn sebagai pendukung hak dan tidak ada penggantinya;
b.       Habis masa berlakunya hak;
c.       Telah diperolehnya hal yang menjadi objek dan hak;
d.       Tidak dipenuhinya kewajiban yang menjadi syarat untuk memperoleh hak;
e.       Keadaan lewat waktu atau daluarsa “Extinctief”

f.        Keadaan alam yang memusnahkan hak.

0 Komentar Untuk "Hak dan Kewajiban di Hadapan Hukum"

Post a Comment