Pengertian
a. Pengertian Yuridis
Hak adalah kewenangan untuk
mempertahankan sesuatu. Hak dapat dibedakan atas hak absolut dan hak relatif
Hak absolut, adalah kewenangan
untuk mempertahankan sesuatu terhadap semua subjek hukum. Misalnya si A
mempunyai hak miUk sebidang tanah. Dalam hat ini si A mempunyai kewenangan
untuk mempertahankan hak miliknya tersebut kepada semua subjek hukum.
Hak absolut dapat dibedakan atas:
Hak asasi manusia, hak publik, dan keperdataan Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan seria pertindungan harkat dan martabat manusia. (Pasal I butir I UU
No. 26 Tahun 2000).
Hak Publik, misalnya - hak negara
untuk memungut pajak
Hak Keperdataan, misalnya: -
Kekuasaan/Hak orang tua terhadap anak, Hak milik.
Hak ReIatif adalah kewenangan
untuk mempertahankan sesuatu kepada subjek hukum tertentu.
Misalnya si B membeli rumah darE
si X. Dalam hat ¡ni si B hanya mempunyai kewenangan mewnuntut si X untuk
menyerahkan Rumah yang dibelinya dan si X hanya dapat menuntut si B untuk melunasi
harga pembelian rumah. JadE kewenangan mereka masing-masing terbatas kepada
subjek hukum tertentu saja.
Kewajiban, adalah beban yang
diberikan oleh hukum kepada subjek hukum. Misalnya kewajiban membayar pajak
bagi setiap wajib pajak. Atau beban yang diberikan terhadap subjek hukum tertentu
untuk memenuhi hak subjek hukum yang laĆn
b. Pengertian secara sosiologis .
Hak, adalah suatu peranan yang boleh
dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan.
Kewajiban, ialah suatu peranan yang harus
dilakukan atau harus tidak dilakukan.
Timbulnya
Hak
a.
Adanya
subjek hukum yang baru (orang atau Badan Hukum);
b.
Adanya
perjanjian;
c.
Adanya
kerugian yang ditimbulkan pihak lain yang mengakibatkan timbulnya hak bagi yang
dirugikan;
d.
Dilaksanakannya
kewajiban oleh satu pihak yang menjadi hak bagi pihak yang lainnya;
e.
Keadaan
Daluarsa (lewat waktu) “acquisitief’
f.
Keadaan alam
yang menimbulkan hak
Hapusnya Hak
a.
Tidak adanya
lagi subjek hukurn sebagai pendukung hak dan tidak ada penggantinya;
b.
Habis masa
berlakunya hak;
c.
Telah
diperolehnya hal yang menjadi objek dan hak;
d.
Tidak
dipenuhinya kewajiban yang menjadi syarat untuk memperoleh hak;
e.
Keadaan
lewat waktu atau daluarsa “Extinctief”
f.
Keadaan alam
yang memusnahkan hak.
0 Komentar Untuk "Hak dan Kewajiban di Hadapan Hukum"
Post a Comment