Pengertian
Peristiwa Hukum, adalah setiap
kejadian yang mempunyal akibat hukum, balk karena perbuatan subjek hukum maupun
karena perbuatan/kehendak bukan subjek Hukum (peristiwa alam yang oleh umat
beragama meyakìni sebagai perbuatan/ kehendak Tuhan Yang Maha Esa).
Terjadinya
peristiwa hukum, karena:
a. Perbuatan Subjek Hukum, adalah segala peristiwa
yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh subjek hukum (manusia, korporasi, dan pejabat)
baik yang merupakan perbuatan hukum, maupun yang bukan perbuatan hukumyang
mempunyai akibat hukum.
(1) Perbuatan Hukum, adalah
perbuatan dan akibat hukumnya sesuai atau dikehendaki oleh hukum baik satu arah
maupun jamak arah.
(a) Perbuatan Hukum Satu arah
(bersegi satu), adalah perbuatan subjek hukum dalam hal mana hak dan kewajiban satu
arah atau tidak timbal balik.
Contoh: Si A memberikan rumah
kepada si B melalui hibah, Dalam hal ini si A berkewajiban menyerahkan rumah tersebut
kepada sí B tanpa berhak menuntut pembayaran harga dan si B. Selanjutnya si B
berhak atas rumah yang dihibahkan oleh si A tanpa berkewajiban untuk membayar harga
rumah tersebut kepada si A. Dalam contoh di atas jelas bahwa hanya satu
kewajiban yaltu kewajiban si A menyerahkan rumah kepada si B, dan hanya satu
hak yaitu. hak si B untuk menerima rumah tersebut dan si A. Hak dan kewajiban
tidak timbal balik, hanya satu arah.
(b) Perbuatan Hukum Jamak Arah
(bersegi dua), adalah perbuatan subjek hukum yang sesual dengan hukum dalam hal
mana hak dan kewajiban dua arah atau timbal balik.
Contoh: si C melakukan perbuatan
hukum sewa menyewa ruko dengan si D pemilik ruko. Dalam hal ini si C sebagai
penyewa berkewaj¡ban menyerahkan uang sewa yang disepakati, dan si C berhak menempati
ruko yang disewanya. Si D berhak menerima uang sewa dan si C, dan si D
berkewajíban menyerahkan ruko tersebut kepada si C sebagi penyewa.
Dalam hal ini Hak dan kewajiban
adalah timbal batik atau dua arah. Semua persetujuan (“Contract”) adalah
perbuatan hukum jamak arah (bersegi dua).
(2) Bukan Perbuatan Hukum, adalah
melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang tidak díkehendaki oleh hukum baik
yang tidak bertentangan dengan hukum maupun yang bertentangan dengan hukum.
(a) Zaakwarneming, adalah
perbuatan subjek hukum yang bukan perbuatan hukum tetapi tidak bertentangan
dengan hukum Secara harafiah “Zaakwarneming” berarti pengurusan sementara sesuatu
urusan sampal yang diwakilinya dapat melakukan pengurusan selanjutnya.
Pasal 1354 KUHPerdata menentukan:
Jika seseorang dengan suka rela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili
urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diamdiam
mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang
yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan segala sesuatu yang termasuk
urusan itu.
Contoh: Si A bepergian ke luar
kota meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Si B dengan sukarela tanpa
didahulul persetujuan dan si A, mengurus rumah si A dengan itikad baik dan meneruskan
pengurusannya secara sukarela. Perbuatan si B tersebutlah yang disebut dengan Zaakwarneming.
(b) Perbuatan yang bertentangan
dengan Hukum, yaitu perbuatan subjek hukum yang melanggar ketentuan hukum.
Dalam lapangan hukum perdata
disebut dengan “Onrechtsmatìgedaad”, dan “Wanprestasi”.
Dalam lapangan hukum pidana
disebut dengan “Straffeit” (tindak pidana, penístiwa pidana, perbuatan pidana)
atau “Strafbaarfeit” (perbuatan yang dapat dipidana), atau
Dalam lapangan Hukum Administrasi
negara disebut dengan “Onrechtsmatigsoverheidsdaad” (perbuatan pemerintah yang
melanggar hukum) atau “Detournemen de Pouvoir” (Penyalahgunaan wewnang), atau
Indisplin, Pelanggaran Izin.
Dalam lapangan hukum tata negara
disebut dengan “Excees de Pouvoir’
0 Komentar Untuk "Peristiwa Hukum (Rechtsfeit)"
Post a Comment