Peristiwa Hukum (Rechtsfeit)

Pengertian
Peristiwa Hukum, adalah setiap kejadian yang mempunyal akibat hukum, balk karena perbuatan subjek hukum maupun karena perbuatan/kehendak bukan subjek Hukum (peristiwa alam yang oleh umat beragama meyakìni sebagai perbuatan/ kehendak Tuhan Yang Maha Esa).

Terjadinya peristiwa hukum, karena:
a. Perbuatan Subjek Hukum, adalah segala peristiwa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh subjek hukum (manusia, korporasi, dan pejabat) baik yang merupakan perbuatan hukum, maupun yang bukan perbuatan hukumyang mempunyai akibat hukum.

(1) Perbuatan Hukum, adalah perbuatan dan akibat hukumnya sesuai atau dikehendaki oleh hukum baik satu arah maupun jamak arah.
(a) Perbuatan Hukum Satu arah (bersegi satu), adalah perbuatan subjek hukum dalam hal mana hak dan kewajiban satu arah atau tidak timbal balik.
Contoh: Si A memberikan rumah kepada si B melalui hibah, Dalam hal ini si A berkewajiban menyerahkan rumah tersebut kepada sí B tanpa berhak menuntut pembayaran harga dan si B. Selanjutnya si B berhak atas rumah yang dihibahkan oleh si A tanpa berkewajiban untuk membayar harga rumah tersebut kepada si A. Dalam contoh di atas jelas bahwa hanya satu kewajiban yaltu kewajiban si A menyerahkan rumah kepada si B, dan hanya satu hak yaitu. hak si B untuk menerima rumah tersebut dan si A. Hak dan kewajiban tidak timbal balik, hanya satu arah.
(b) Perbuatan Hukum Jamak Arah (bersegi dua), adalah perbuatan subjek hukum yang sesual dengan hukum dalam hal mana hak dan kewajiban dua arah atau timbal balik.
Contoh: si C melakukan perbuatan hukum sewa menyewa ruko dengan si D pemilik ruko. Dalam hal ini si C sebagai penyewa berkewaj¡ban menyerahkan uang sewa yang disepakati, dan si C berhak menempati ruko yang disewanya. Si D berhak menerima uang sewa dan si C, dan si D berkewajíban menyerahkan ruko tersebut kepada si C sebagi penyewa.
Dalam hal ini Hak dan kewajiban adalah timbal batik atau dua arah. Semua persetujuan (“Contract”) adalah perbuatan hukum jamak arah (bersegi dua).

(2) Bukan Perbuatan Hukum, adalah melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang tidak díkehendaki oleh hukum baik yang tidak bertentangan dengan hukum maupun yang bertentangan dengan hukum.
(a) Zaakwarneming, adalah perbuatan subjek hukum yang bukan perbuatan hukum tetapi tidak bertentangan dengan hukum Secara harafiah “Zaakwarneming” berarti pengurusan sementara sesuatu urusan sampal yang diwakilinya dapat melakukan pengurusan selanjutnya.
Pasal 1354 KUHPerdata menentukan: Jika seseorang dengan suka rela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diamdiam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan segala sesuatu yang termasuk urusan itu.
Contoh: Si A bepergian ke luar kota meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Si B dengan sukarela tanpa didahulul persetujuan dan si A, mengurus rumah si A dengan itikad baik dan meneruskan pengurusannya secara sukarela. Perbuatan si B tersebutlah yang disebut dengan Zaakwarneming.
(b) Perbuatan yang bertentangan dengan Hukum, yaitu perbuatan subjek hukum yang melanggar ketentuan hukum.
Dalam lapangan hukum perdata disebut dengan “Onrechtsmatìgedaad”, dan “Wanprestasi”.
Dalam lapangan hukum pidana disebut dengan “Straffeit” (tindak pidana, penístiwa pidana, perbuatan pidana) atau “Strafbaarfeit” (perbuatan yang dapat dipidana), atau
Dalam lapangan Hukum Administrasi negara disebut dengan “Onrechtsmatigsoverheidsdaad” (perbuatan pemerintah yang melanggar hukum) atau “Detournemen de Pouvoir” (Penyalahgunaan wewnang), atau Indisplin, Pelanggaran Izin.

Dalam lapangan hukum tata negara disebut dengan “Excees de Pouvoir’

0 Komentar Untuk "Peristiwa Hukum (Rechtsfeit)"

Post a Comment