Pengertian, Ruang Lingkup Dan Sifat Hukum Pidana

Pengertian Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata ‘pidana” (leed) sama dengan derita atau siksaan, yang berarti hal yang dipidanakan, yaitu oleh instansi yang berkuasa dillmpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan sebagai suatu penderitaan, tetapi harus dengan alasan tertentu untuk melimpahkan pidana ini. Alasan tersebut selayaknya ada hubungan dengan suatu keadaan, yang di dalamnya seorang oknum yang bersangkutan, seperti akibat bertindak kurang baik (melakukan kejahatan atau pelanggaran). Maka unsur ‘hukuman” sebagai suatu pembalasan tersirat dalam kata pidana. Tetapi kata “hukuman” sebagai istilah tidak dapat mengganti kata ‘pidana”, sebab ada istilah ‘hukum pidana” disamping “hukum perdata” seperti misalnya ganti kerugian berupa pembayaran sejumlah uang penyitaan barang disusut dengan pelelangan.
lstilah hukum pidana mutai dipergunakan pada masa pendudukan Jepang untuk pengertian strafecht dan bahasa Belanda, dan untuk membedakannya dan istilah hukum perdata untuk pengert!an burgeljk recht atau privaatrecht dan bahasa Belanda.
Ada dua unsur pokok dan hukum pidana, yaltu:
1. Adanya suatu norma”, yaitu suatu larangan atau suruhan.
2. Adanya “sanksi” atas pelanggaran norma itu bewpa ancaman dengan hukuman pidana.
Kaidah Hukum pidana dapat dinyatakan merupakan hukum yang bersifat publik, yaitu hubungan hukum yang teratur dan titik beratnya tidak berada pada kepentingan seseorang individu yang inconcreto secara Iangsung dirugikan, melainkan terserah kepada pemerintah (aparatur penegak hukum) sebagai wakil dan kepentingan umum.
Berkaitan dengan pengertian hukum pidana ini, dikatakan oleh Prof. Van Hamel, dalam bukunya (Inleiding Studie Ned. Strafrecht, 1927), bahwa :
“Hukum pldana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum (rechtsorde), yaltu melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan—larangan tersebut’.
Kemudian menurut Prof. Simons, dalam bukunya (Leer boek Naderlands Strafrecht, 1937), bahwa
“Hukum pidana adalah kesemua perintah-perintah dan larangan larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barangsiapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut”
Selanjutnya menurut Prof. Pompe, dalam bukunya (Handboek Nederlands Strafrecht, 1953), Hukum Pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana, dan apakah macamnya pidana itu”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat dipahami bahwa Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1) menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
2) Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancarnkan:
3) Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Sifat Kaidah Hukum Pidana
Kaidah Hukum pidana dapat dinyatakan merupakan hukum yang bersifat publik, yaltu hubungan hukum yang teratur dan titik beratnya tidak berada pada kepentingan seseorang individu yang ¡nconcreto secara langsung dirugikan, melainkan terserah kepada pemerintah (aparatur penegak hukum) sebagai waku dan kepentingan umum”. Seperti dikemukakan oleh beberapa pakar, antara lain:
a. Van Apeldooren (Inleiding tot de studie van bet Nederlandserecht, beranggapan bahwa : “Hukum pidana adalah hukum public, karera ia memandang dalam suatu tindak pidana, yaitu suatu pelanggaran tata tertib hukum dan tidak melihat dalam penistiwa tindak pidana itu suatu pelanggaran kepentingan khusus danipada individual. Penuntutannnya tidak dapat diserahkan kepada individual yang dirugikan, akan tetapi harus dijalankan oleh pemerintah (Jaksa Penuntut Umum).
b. Prof. Van Hamel, memandang hukum pidana sebagai hukum public, karena yang menjalankan hukum pidana ¡tu sepenuhnya terietak di tangan pemerintah.
c. Prof. Simons, memandang hukum pidana sebagai hukum public, karena hukum pidana itu mengatur hubungan antara individu dengan masyarakat. Hukum Pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankannya, karena kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
Berdasarkan beberapa pandangan para pakar di atas, maka jelaslah bahwa hukum pidana adalah hukum public, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan Negara dan masyarakat, dan hukum pidana itu dilaksanakan untuk kepentingan umum (public).
Ditinjau dan sifatnya, maka ilmu hukum pidana itu bersifat dogmatis, yang dituangkan dalam kata-kata hukum. Untuk mendapat kejelasan tentang apa-apa yang dimaksud oleh kata-kata itu, maka diperlukan adanya penafsiran hukum. Selanjutnya objek ilmu hukum pidana adalah hukum pidana positif.

Ruang lingkup Hukum Pidana        
Berdasarkan Pengertian hukum pidana di atas, maka ruang lingkup hukum pidana dapat dibagi menjadi 2 bagian , yaltu:
a. lus Poenale (hukum pidana materil)
Hukum Pidana (lus poenale) merupakan sejumlah peraturan yang mengandung perumusan peristiwa pidana serta ancaman hukuman nya, yang dikenal dengan Hukuman pidana substantif (hukum pidana materil), yaitu aturan hukum mengenal delik yang diancam dengan hukuman pidana, mengenai hal-hal: apa, siapa dan bagaima na sesuatu hukuman dapat dijatuhkan, yang dimuat dalam KUHP dan peraturan-peraturan pidana lainnya di luar KUHP.
b. lus Poeniendi (hak memidana/hukum pidana formil)
yaitu aturan hukum mengenai hak negara untuk menghukum seorang yang melakukan sesuatu peristiwa pidana, ketentuan hukum yang menyangkut cara proses pelaksanaan penguasa menindak warga yang didakwa dan pertanggungjawaban atas sesuatu delik yang dilakukannya. ini merupakan realisasi hukum pidana substantif materil, yaitu hukum acara pidana yang dimuat dalam KUHAP (UU No.8 tahun 1981) dan ketentuan-ketentuan hukum acara pidana lainnya, yang khusus terdapat di luar KUHAP. Hak-hak negara tersebut meliputi:
a. Hak untuk mengancam hukuman
b. Hak untuk menjatuhkan hukuman.
c. Hak untuk melaksanakan hukuman.
Dan segi lain, maka hukum pidana substantif atau hukum pidana materil dapat dianggap sebagai hukum sanksi. Kata sanksi (Belanda) merupakan penegasan yang bersifat positif berupa anugerah, hadiah maupun negatif berupa hukuman, tormasuk hukuman pidana.
Ilmu hukum pidana dapat dipandang dari 2 sudut:
1. Bilamana dipandang dan sudut delict, maka ia merupakan delictenrecht (hukum tentang delik).
2. Bila dipandang dan sudut sanksi, maka ia adalah merupakan sancsjerecht (hukum tentang sanksi), karena:
1). Sebagai akibat hukum (rechtsgavoIg).

2). Sebagai jaminan untuk dipatuhi (naveling).

0 Komentar Untuk "Pengertian, Ruang Lingkup Dan Sifat Hukum Pidana"

Post a Comment