Pengertian
Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah peraturan hukum mengenai
pidana. Kata ‘pidana” (leed) sama dengan derita atau siksaan, yang berarti hal
yang dipidanakan, yaitu oleh instansi yang berkuasa dillmpahkan kepada seorang
oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan sebagai suatu penderitaan,
tetapi harus dengan alasan tertentu untuk melimpahkan pidana ini. Alasan
tersebut selayaknya ada hubungan dengan suatu keadaan, yang di dalamnya seorang
oknum yang bersangkutan, seperti akibat bertindak kurang baik (melakukan kejahatan
atau pelanggaran). Maka unsur ‘hukuman” sebagai suatu pembalasan tersirat dalam
kata pidana. Tetapi kata “hukuman” sebagai istilah tidak dapat mengganti kata
‘pidana”, sebab ada istilah ‘hukum pidana” disamping “hukum perdata” seperti
misalnya ganti kerugian berupa pembayaran sejumlah uang penyitaan barang
disusut dengan pelelangan.
lstilah hukum pidana mutai dipergunakan pada
masa pendudukan Jepang untuk pengertian strafecht dan bahasa Belanda, dan untuk
membedakannya dan istilah hukum perdata untuk pengert!an burgeljk recht atau
privaatrecht dan bahasa Belanda.
Ada dua unsur pokok dan hukum pidana, yaltu:
1. Adanya suatu norma”, yaitu
suatu larangan atau suruhan.
2. Adanya “sanksi” atas
pelanggaran norma itu bewpa ancaman dengan hukuman pidana.
Kaidah Hukum pidana dapat dinyatakan
merupakan hukum yang bersifat publik, yaitu hubungan hukum yang teratur dan titik
beratnya tidak berada pada kepentingan seseorang individu yang inconcreto
secara Iangsung dirugikan, melainkan terserah kepada pemerintah (aparatur
penegak hukum) sebagai wakil dan kepentingan umum.
Berkaitan dengan pengertian hukum pidana ini,
dikatakan oleh Prof. Van Hamel, dalam bukunya (Inleiding Studie Ned.
Strafrecht, 1927), bahwa :
“Hukum pldana adalah semua dasar-dasar dan
aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum
(rechtsorde), yaltu melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan
suatu nestapa kepada yang melanggar larangan—larangan tersebut’.
Kemudian menurut Prof. Simons, dalam bukunya
(Leer boek Naderlands Strafrecht, 1937), bahwa
“Hukum pidana adalah kesemua perintah-perintah
dan larangan larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu
nestapa (pidana) barangsiapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan
yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya
aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut”
Selanjutnya menurut Prof. Pompe, dalam
bukunya (Handboek Nederlands Strafrecht, 1953), Hukum Pidana adalah semua
aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya
dijatuhi pidana, dan apakah macamnya pidana itu”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas,
dapat dipahami bahwa Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang
berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1) menentukan perbuatan-perbuatan
mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau
sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
2) Menentukan kapan dan dalam
hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat
dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancarnkan:
3) Menentukan dengan cara
bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang
disangka telah melanggar larangan tersebut.
Sifat Kaidah Hukum Pidana
Kaidah Hukum pidana dapat dinyatakan
merupakan hukum yang bersifat publik, yaltu hubungan hukum yang teratur dan
titik beratnya tidak berada pada kepentingan seseorang individu yang ¡nconcreto
secara langsung dirugikan, melainkan terserah kepada pemerintah (aparatur
penegak hukum) sebagai waku dan kepentingan umum”. Seperti dikemukakan oleh
beberapa pakar, antara lain:
a. Van Apeldooren (Inleiding tot
de studie van bet Nederlandserecht, beranggapan bahwa : “Hukum pidana adalah
hukum public, karera ia memandang dalam suatu tindak pidana, yaitu suatu
pelanggaran tata tertib hukum dan tidak melihat dalam penistiwa tindak pidana itu
suatu pelanggaran kepentingan khusus danipada individual. Penuntutannnya tidak
dapat diserahkan kepada individual yang dirugikan, akan tetapi harus dijalankan
oleh pemerintah (Jaksa Penuntut Umum).
b. Prof. Van Hamel, memandang
hukum pidana sebagai hukum public, karena yang menjalankan hukum pidana ¡tu
sepenuhnya terietak di tangan pemerintah.
c. Prof. Simons, memandang hukum
pidana sebagai hukum public, karena hukum pidana itu mengatur hubungan antara
individu dengan masyarakat. Hukum Pidana dijalankan untuk kepentingan
masyarakat dan juga dijalankannya, karena kepentingan masyarakat itu
benar-benar memerlukannya.
Berdasarkan beberapa pandangan para pakar di
atas, maka jelaslah bahwa hukum pidana adalah hukum public, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara individu dengan Negara dan masyarakat, dan hukum
pidana itu dilaksanakan untuk kepentingan umum (public).
Ditinjau dan sifatnya, maka ilmu hukum pidana
itu bersifat dogmatis, yang dituangkan dalam kata-kata hukum. Untuk mendapat
kejelasan tentang apa-apa yang dimaksud oleh kata-kata itu, maka diperlukan
adanya penafsiran hukum. Selanjutnya objek ilmu hukum pidana adalah hukum
pidana positif.
Ruang
lingkup Hukum Pidana
Berdasarkan Pengertian hukum pidana di atas,
maka ruang lingkup hukum pidana dapat dibagi menjadi 2 bagian , yaltu:
a. lus Poenale (hukum pidana materil)
Hukum Pidana (lus poenale) merupakan sejumlah
peraturan yang mengandung perumusan peristiwa pidana serta ancaman hukuman nya,
yang dikenal dengan Hukuman pidana substantif (hukum pidana materil), yaitu
aturan hukum mengenal delik yang diancam dengan hukuman pidana, mengenai
hal-hal: apa, siapa dan bagaima na sesuatu hukuman dapat dijatuhkan, yang
dimuat dalam KUHP dan peraturan-peraturan pidana lainnya di luar KUHP.
b. lus Poeniendi (hak memidana/hukum pidana formil)
yaitu aturan hukum mengenai hak negara untuk
menghukum seorang yang melakukan sesuatu peristiwa pidana, ketentuan hukum yang
menyangkut cara proses pelaksanaan penguasa menindak warga yang didakwa dan
pertanggungjawaban atas sesuatu delik yang dilakukannya. ini merupakan realisasi
hukum pidana substantif materil, yaitu hukum acara pidana yang dimuat dalam
KUHAP (UU No.8 tahun 1981) dan ketentuan-ketentuan hukum acara pidana lainnya,
yang khusus terdapat di luar KUHAP. Hak-hak negara tersebut meliputi:
a. Hak untuk mengancam hukuman
b. Hak untuk menjatuhkan hukuman.
c. Hak untuk melaksanakan hukuman.
Dan segi lain, maka hukum pidana substantif
atau hukum pidana materil dapat dianggap sebagai hukum sanksi. Kata sanksi (Belanda)
merupakan penegasan yang bersifat positif berupa anugerah, hadiah maupun
negatif berupa hukuman, tormasuk hukuman pidana.
Ilmu hukum pidana dapat dipandang dari 2
sudut:
1. Bilamana dipandang dan sudut delict, maka
ia merupakan delictenrecht (hukum tentang delik).
2. Bila dipandang dan sudut sanksi, maka ia
adalah merupakan sancsjerecht (hukum tentang sanksi), karena:
1). Sebagai akibat hukum
(rechtsgavoIg).
2). Sebagai jaminan untuk
dipatuhi (naveling).
0 Komentar Untuk "Pengertian, Ruang Lingkup Dan Sifat Hukum Pidana"
Post a Comment