Jenis-Jenis Hukum Pidana

Hukum Pidana terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu:

1. Hukum Pidana Materil (materia le strafrechf), yatu ketentuan hukum yang memuat: (a) Rumusan tentang tindak pidaiia; (b) Pelaku tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan dan (c) rumusan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan.
Hukum Pidana Materil meliputi:
(1) Hukum Pidana umum (Generale Strafrecht), yaltu ketentuan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang. Ketentuar Hukum Pidana umum ini dapat dipelajan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP = Wet Boek van Strafrecht), yang terdiri dan 3 (tiga) Buku, yaltu:
Buku I : Memuat Ketentuan Umum (Algemene Bepalin gen) Pasal I sampai 103 KUHP;
Buku II: Memuat Ketentuan Tentang Kejahatan (Misdrijvefl), Pasal 104 sampal 448 KUHP;
Buku III : Memuat Ketentuan Tentang Pelanggarafl (Overtraídifl gen)
(2) Hukum Pidana Khusus (Bijzondere delicten), yaitu ketentuan hukum pidana yang benlaku secara khusus untuk orang-orang tertentu, misalnya benlaku khusus untuk TNt dan Pohi. Dan juga ketentuan hukum pidana yang mengatur khusus tentang perbuatan tertentu, seperti tindak pidana psikotropika, tindak pidana perbankan, tindak pidana pemilu, dan lain-lain.


2. Hukum Pidana Formil (Straf Processrecht), yaltu ketentuan hukum pidana yang mengatur tentang bagaimana cara menyelesaikan perkara pidana yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hukum pldana materil melalui proses peradilan pidana. Hukum Pidana Formil (straf processrecht) dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. 

0 Komentar Untuk "Jenis-Jenis Hukum Pidana"

Post a Comment