Hukum Pidana
terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu:
1. Hukum
Pidana Materil (materia le
strafrechf), yatu ketentuan hukum yang memuat: (a) Rumusan tentang tindak pidaiia;
(b) Pelaku tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan dan (c) rumusan
sanksi pidana yang dapat dijatuhkan.
Hukum Pidana Materil meliputi:
(1) Hukum Pidana umum (Generale
Strafrecht), yaltu ketentuan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang.
Ketentuar Hukum Pidana umum ini dapat dipelajan dalam ketentuan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP = Wet Boek van Strafrecht), yang terdiri dan 3
(tiga) Buku, yaltu:
Buku I : Memuat Ketentuan Umum
(Algemene Bepalin gen) Pasal I sampai 103 KUHP;
Buku II: Memuat Ketentuan Tentang
Kejahatan (Misdrijvefl), Pasal 104 sampal 448 KUHP;
Buku III : Memuat Ketentuan
Tentang Pelanggarafl (Overtraídifl gen)
(2) Hukum Pidana Khusus (Bijzondere
delicten), yaitu ketentuan hukum pidana yang benlaku secara khusus untuk
orang-orang tertentu, misalnya benlaku khusus untuk TNt dan Pohi. Dan juga
ketentuan hukum pidana yang mengatur khusus tentang perbuatan tertentu, seperti
tindak pidana psikotropika, tindak pidana perbankan, tindak pidana pemilu, dan
lain-lain.
2. Hukum
Pidana Formil (Straf
Processrecht), yaltu ketentuan hukum pidana yang mengatur tentang bagaimana
cara menyelesaikan perkara pidana yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap
hukum pldana materil melalui proses peradilan pidana. Hukum Pidana Formil
(straf processrecht) dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
0 Komentar Untuk "Jenis-Jenis Hukum Pidana"
Post a Comment