CONTOH SKENARIO SIDANG PERADILAN SENGKETA ALTERNATIF (PPSA)


SIDANG I : 20 JANUARI  2015
*Ini hanya sekedar referensi 
Notulen                 :    Pada hari ini, Selasa tanggal 20 APRIL 2015, sidang sengketa perdata bisnis   antara PT. Waluyo Jaya melawan PT. Nehemia Group (Smooth Drum Compactor), perihal wanprestasi Nomor: A11.U1/1796/KP.04.01//2015 BANI Jakarta akan dibuka oleh arbiter ketua dengan agenda mendamaikan kedua belah pihak.
Ketua Abiter        :    Sidang sengketa perdata bisnis antara PT. Waluyo Jaya melawan PT. Nehemia Group (Smooth Drum Compactor), perihal wanprestasi Nomor: A11.U1/1796/KP.04.01//2015 BANI       Jakarta, perihal wanprestasi antara Desi Dita Sari sebagai PEMOHON dan Hendra Widjanarko sebagai TERMOHON akan kita mulai. Sidang bersifat rahasia dan tertutup untuk umum(penyerahan identitas para pihak) Baik saudari Pemohon dan saudara Termohon apakah saudara yakin akan menyelesaikan sengketa perdata bisnis ini melalui BANI? 
Pemohon dan       :    Ya yang mulia, kami yakin akan menyelesaikan di BANI.
Termohon
Ketua Arbiter       :    Apakah saudari Pemohon dan saudara Termohon tidak ingin           menyelesaikan sengketa   perdata bisnis ini dengan cara berdamai saja. Bagaimana saudari pemohon ?
Pemohon               :    (ya yang mulia, kami sempat menyelesaikannya pada tgl ... bln...thn.. tapi tidak ada titik temunya, sehingga kami mengambil keputusan untuk menyelesaikan di arbitrase)Sebentar yang mulia, beri Saya waktu untuk berdiskusi dengan penasehat hukum     Saya.
Ketua Arbiter       :    Bagaimana dengan saudara Termohon ?
Termohon             :    (tampak berdiskusi dengan Penasehat Hukum)
Ketua Arbiter       :    Bagaimana saudari pemohon ?
Pemohon               :    (ya benr kami telah mngadakan perdamaian tp blm ada titik temu.) Setelah berdiskusi dengan penasehat hukum saya, maka kami memutuskan       untuk mencoba menyelesaikan sengketa ini dengan berdamai.    
Ketua Arbiter       :    Bagaimana dengan saudara Termohon ?
Termohon             :    Kami juga akan mengikuti keputusan dari pihak Pemohon yang akan      menyelesaikan sengketa ini dengan mencoba cara berdamai
Ketua Arbiter       :    (berdiskusi sebentar dengan arbiter 1 dan arbiter 2)
Baiklah sidang untuk hari ini ditutup dan akan dibuka lagi pada tanggal 3   Mei 2015 dengan agenda mendengarkan hasil dari mediasi dan apabila tidak       ada titik temu akan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi dari pihak        termohon.
Notulen                 :    Sidang hari ini ditutup dengan kesimpulan kedua belah pihak akan mencoba jalur       penyelesaian sengketa perdata bisnis perihal wanprestasi dengan cara          Perdamaian. Sidang dibuka lagi pada tanggal 3 Mei 2015 dengan      agenda             mendengarkan hasil dari perdamaian dan apabila tidak ada titik temu akan   dilanjutkan dengan mendengarkan saksi dari pihak termohon.

SIDANG II : 3 Mei 2015

Notulen                 :    Pada hari ini, Selasa tanggal 3 Mei 2015, sidang sengketa perdata bisnis      antara PT. Waluyo Jaya melawan PT. Nehemia Group (Smooth Drum Compactor), perihal wanprestai Nomor: A11.U1/1796/KP.04.01//2015 BANI Jakarta akan        dibuka oleh arbiter  ketua dengan agenda mendengarkan hasil dari keinginan         berdamai dari para pihak dan apabila tidak ada titik temu akan dilanjutkan      dengan mendengarkan saksi dari pihak termohon.
Ketua Abiter        :   Sidang sengketa perdata bisnis tentang perjanjian Sewa Menyewa Pt. Waluyo Jaya Dan Pt Nehemia Group (Smooth Drum Compactor), Nomor: A11.U1/1796/KP.04.01//2015 BANI Jakarta, perihal Wanprestasi antara Desi Dita sebagai PEMOHON        dan Hendra Wijanarko sebagai TERMOHON akan kita mulai.kepada kedua belah pihak apakah telah hadir saat ini? dimulai dari pihak Termohon!
PH Termohon      :    baiklah hari ini klien saya tidak dapat hadir karena adanya suatu hal yang tidak      dapat untuk diwakilkan dan diwakili oleh saya sendiri selaku kuasa hukumnya          berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada saya.
Ketua Arbiter       :    baik jika demikian. bagaimana halnya dengan pihak pemohon?
PH Pemohon        :    yang mulia majelis arbiter pada hari ini klien kami juga tidak dapat hadir di      persidangan dikarenakan adanya urusan yang tidak dapat ditinggalkan sehingga      diwakilkan oleh saya sendiri selaku kuasa hukum beliau berdasarkan surat kuasa    yang telah diberikan kepada saya. 
Ketua Arbiter       :    Baiklah kita masuk saja ke acara persidangan selanjutnya untuk mendengarkan       hasil perdamaian yang diterangkan kedua belah pihak. Termohon terlebih     dahulu kami persilahkan untuk memberitahukan hasil dari keputusan pada    tahap   perdamaian perihal wanprestasi ?
PH Termohon      :    Dari hasil mediasi kemarin kami tidak menemukan titik temu, sehingga kami     sepakat untuk menyelesaikan sengketa perdata bisnis perihal wanprestasi    ini di      pengadilan arbitrase dalam hal ini BANI.
Ketua Arbiter       :    baiklah saya akan bertanya pada pihak pemohon betulkah keterangan yang      disampaikan oleh pihak termohon?
PH Pemohon        :    betulyang mulia.
Arbiter ketua        :    Setelah mendengarkan hasil yang telah diberitahukan oleh para pihak maka akan      dilanjutkan dengan  agenda sidang kedua yaitu mendengarkan saksi dari pihak      termohon. Saya persilahkan kepada arbiter kedua jika ada yang ingin ditanyakan      kepada para pihak!
Arbiter 2               :    baiklah yang mulia ketua arbiter. Adakah saksi yang ingin dihadirkan oleh pihak     termohon ?
PH Termohon      :    ada yang mulia. Disini saya membawa saudara Muhamad Pratama sebagai saksi  dari pihak         termohon.
Arbiter 2               :    baiklah pertama saya ingin menanyakan betulkah saudara saksi mengetahui      perjanjian antara pemohon dan termohon?
Saksi Termohon   :    Benar yang mulia, saya saksi dari pihak termohon dan saya mengetahui tentang      perjanjian tersebut.
Arbiter 2               :    Dapatkah anda memberikan bukti bahwa anda saksi dari pihak termohon ?
Saksi Termohon   :    Disini saya membawa surat perjanjian, dan didalam surat perjanjian tersebut           jelas tertera nama saya sebagai saksi dari perjanjian tersebut dan saya berada di        tempat itu juga secara langsung saat perjanjian itu dibuat dan ditandatangani saat             itu.
Arbiter 2               :    kepada pihak termohon saya ingin menananyakan apa sebab klien anda       melakukan wanprestasi terhadap isi perjanjian  ?
PH Termohon      :    Alasan mengapa PT. WALUYO JAYA tidak dapat melunasi uang sewa dikarenakan belum diterimanya pembayaran utang sebesar Rp. 800.000.000 dari PT. Samsul Bakri yang telah jatuh tempo. Dimana pembayaran hutang tersebut telah direncanakan untuk pelunasan sewa pada PT. Nehemia Group (Smooth Drum Compactor) .
Arbiter2                :    Kepada saksi termohon apakah saudara mengetahui bahwa Termohon tidak dapat melunasi uang sewa dikarenakan belum diterimanya pembayaran utang sebesar Rp. 800.000.000 dari PT. Samsul Bakri yang telah jatuh tempo,terhadap pihak Termohon seperti yang     diterangkan oleh termohon kepada majelis hakim sebelumnya?
Saksi Termohon   :    tidak yang mulia saya hanya mengetahui sebagai saksi sebatas pembuatan        perjanjian saja selebihnya saya tidak mengetahui hal tersebut
Ketua Arbiter       :    Kepada pihak termohon adakah saksi lainnya yang ingin dihadirkan setelah ini?
PH Termohon      :    iya yang mulia .
Ketua Arbiter       :    Kepada saudara saksi apakah saudara mengetahui bahwa termohon memang benar      adanya mengalami kesulitan keuangan perusahaan dalam 2 triwulan terakhir?
Saksi
Termohon 2          : iya yang mulia saat itu memang perusahaan sedang mengalami krisis keuangan         yang disebabkan harga barang tambang menurun drastis dipasaran sehingga perusahaan mengalami kerugian yang cukup besar. Ditambah lagi perusahaan mengalami masalah terhadap debitor yang tersendat membayar hutang, dan jumlah hutang tersebut cukup untuk melunasi pembiayaan operasional perusahaan.
Ketua Arbiter       :    kepada saudara saksi apakah hubungan saudara dengan pihak termohon?
Saksi
Termohon 2          :    saya adalah seorang direktur operasional di perusahaan yang dikelola oleh Termohon yang      mulia.
Ketua Arbiter       :    baiklah. kepada penasehat hukum dari pihak termohon adakah yang ingin saudara disampaikan ?
PH Termohon      :    ada yang mulia. dari keterangan para saksi yang kami hadirkan kirannya yang         mulia bisa mempertimbangkan untuk memberikan keringanan terhadap          Termohon, sehingga      putusan yang diberikan tidaklah membebankan Termohon    sepenuhnya. Kemudian dilihat dari keadaan Termohon yang tidak menginginkan hal ini terjadi. Karena pada triwulan sebelumnya Termohon dengan itikad baik selalu tepat waktu membayar uang sewa. Namun dengan belum diterimanya pelunasan pembayaran hutang dari PT. Samsul Bakri dan anjloknya harga pertambangan dipasaran saat itu merupakan keadaan yang tidak      terduga dan itu merupakan force majeur. Sehingga hal ini bukan merupakan      wanprestrasi yang dikenal dalam sistem hukum di Indonesia. Saya rasa cukup        yang mulia.
Ketua Arbiter       :    Terimakasih PH Termohon. Selanjutnya setelah mendengarkan keterangan yang telah diberikan  oleh para saksi             dari pihak Termohon maka sidang akan dilanjutkan dengan  agenda sidang ketiga        yaitu mendengarkan saksi dari pihak             Pemohon.       
Notulen                 :    Sidang hari ini Selasa, tanggal 3 Mei 2015 ditutup dengan kesimpulan bahwa         saksi termohon merupakan saksi yang sah dan telah didengar keterangan mereka      bahwa perusahaan saat dua triwulan terakhir mengalami kerugian dikarenakan            belum diterimanya pelunasan pembayaran hutangserta harga barang dipasaran anjlok. Sidang dibuka lagi pada tanggal 10 Mei 2015     dengan agenda sidang mendengarkan kesaksian dari saksi pihak     pemohon.


SIDANG III : 10 Mei 2015

Notulen                 :    Pada hari ini, Selasa tanggal 10 Mei 2015, sidang sengketa perdata bisnis    tentang perjanjian pengelolaan tambang batubara Muara Bungo Nomor perihal wanprestasi Nomor: A11.U1/1796/KP.04.01//2015 BANI Jakarta akan         dibuka oleh arbiter ketua dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi         pihak pemhon pertama saya ingin betanya kepada kedua belah pihak            apakah telah hadir saat ini?dimulai dari pihak Permohon!
PH Pemohon        :    hadir yang mulia
Ketua Arbiter       :    baik jika demikian bagaimana halnya dengan pihak termohon?
PH Termhon        :    klien kami hadir pada hari ini yang mulia
Ketua Arbiter       :    Baiklah kita masuk saja ke acara persidangan.Sidang sengketa perdata bisnis     Nomor: A11.U1/1796/KP.04.01//2015 BANI           Jakarta tentang perihal     tentang perjanjian pengelolaan tambang batubara Muara       Bungo tentang Wanprestasi antara Wahyu Satya sebagai        PEMOHON   dan      Yogi Prayoga  sebagai TERMOHON akan kita mulai Perihal mendengarkan keterangan saksi            dari pihak Pemohon kepada arbiter satu saya persilahkan jika ada yang ingin         ditanyakan kepada pihak pemohon!
Arbiter 1               :    Baiklah yang mulia, pertama adakah saksi yang ingin dihadirkan pihak
                                   merupakan saksi dari pihak pemohon?
PH Pemohon        :    ada yang mulia. Kami menghadirkan  saudara Muhammad Pratama sebagai
                                   Saksi.
Arbiter 1               :    pertama saya inngin menanyakan apakah benar saudara Muhammad Pratama
                                   merupakan saksi dari pihak pemohon?
Saksi Pemohon     :    Iya Benar yang mulia, saya saksi dari pihak pemohon..
Arbiter 1               :    apa yang anda ketahui daripada perjanjian oleh kedua pihak ini  ?
Saksi Pemohon     :    saya bertindak sebagai orang yang menjadi saksi saat pembuatan perjanjian ini        yang mulia.
Arbiter 1               :    apakah saudara saksi selain daripada saksi dalam perjanjian ini mengetahui lebih      banyak hal lainnya mengenai pelaksanaan perjanjian ini ?
Saksi
Pemohon              :     ya yang mulia saya mengetahui bahwa pihak kedua dalam hal ini  Termohon    
                                    belum membayar uang sewa sebanyak Rp. 645.840.000.-, dalam waktu
                                    penyewaan 828 jam, yang mulia.
Arbiter 1               :    darimanakah anda mengetahui bahwa perjanjian tersebut tidak dilaksanakan      sesuai dengan yang diperjanjikan sesuai perjanjian ?
Saksi Pemohon     :    karena saya adalah teman daripada pihak pertama dan pihak pertama          menyertakan saya sebagai saksi dalam perjanjian tersebut serta menceritakan dan      ikut menagih uang sewa yang diperjanjikan kepada piihak kedua serta mengetahui             persis isi perjanjian tersebut dan bahwasanya pihak kedua melakukan          wanprestasi dari isi perjanjian tersebut.
Arbiter 1               :    baiklah cukup pertanyaan dari saya
Ketua Arbiter       :    adakah yang ingin disampaikan oleh penasihat hukum saudara pemohon?
PH Pemohon        :    Dilihat daripada keterangan saksi yang dihadirkan Pihak kami jelaslah pihak      kedua melakukan wanprestasi terhadap isi perjanjian yang disepakati kedua      pihak.
Ketua Arbiter       :    baiklah saya akan menanyakan tanggapan dari pihak termohon?
Termohon             :    sebelumnya yang mulia saya akan kembali mengatakan bahwa keadaan perusahaan saya mengalami kesulitan keuangan dan masih mencoba untuk memulihkan kondisi keuangan kami dan juga kami memiliki itikad baik untuk membayar namun mohon diberikan waktu kepada kami sedikit lebih lama mengkondisikan perusahaan kami.
Ketua Arbiter       :    Dari penjelasan yang kita dengarkan bersama-sama, kami majelis arbiter akan      berdiskusi dan membuat keputusan selama dua minggu setelah sidang ini    ditutup. Surat keputusan yang majelis arbiter buat akan diserahkan kepada kedua          belah pihak yang bersengketa di alamat yang telah tertera didalam surat      permohonan arbitrasi dalam hal ini adalah pihak pemohon dan pihak termohon.
     Sidang pada hari ini, selasa tanggal 10 Mei 2015 ditutup dengan kesimpulan      bahwa  keputusan akan dibacakan pada tanggal 24 Mei 2015.
Notulen                 :    Sidang hari ini Selasa tanggal 10 Mei 2015 ditutup dengan kesimpulan       bahwa keputusan akan keluar pada tanggal 24 Mei 2015.Sidang akan dibuka lagi tanggal 24 Mei dengan agenda pembacaan keputusan.


SIDANG IV : 24 Mei 2015

Notulen                 :    Pada hari ini, Selasa tanggal 24 Mei 2015, sidang sengketa perdata bisnis    perihal wanprestasi Nomor: A11.U1/1796/KP.04.01//2015 BANI Jakarta akan            dibuka oleh arbiter ketua dengan agenda membacakan akta surat keputusan.
Ketua Arbiter       :    Sidang sengketa perdata bisnis Nomor: A11.U1/1796/KP.04.01//2015 BANI      Jakarta tentang perihal Wanprestasi antara Desi Dita Sari sebagai     PEMOHON   melawan Hedra Widjanarko sebagai TERMOHON akan kita mulai.
                                    Kami majelis arbiter memutuskan bahwa:
1.      Saudara pemohon mendapatkan haknya yaitu suatu pembayaran uang sewa sebesar Rp. 645.840.000 dari pihak termohon.
2.      Pembayaran uang sewa tersebut dilunasi dalam 3 kali pembayaran   oleh pihak termohon kepada pihak pemohon dalam jangka waktu 3 bulan.
3.      Ketentuan lebih lanjut terhadap putusan arbitrase diatas dilakukan menurut peraturan perundang undangan yang ada.
Arbiter anggota 2 :    Bagaimana saudara pemohon? Sepakat ?
Pemohon               :    Iya pak, saya sepakat.
Arbiter 1               :    Bagaimana saudara termohon, sepakat?
Termohon             :    Iya pak, saya sepakat.
Arbiter ketua        :    Sidang pada hari ini, selasa tanggal 24 Mei 2015 ditutup dengan kesimpulan      bahwa adanya kesepakatan kedua belah pihak dan akan dibuat akta perdamaian.    Akta perdamaian tersebut akan dikirim kepada Pemohon dan Taermohon sesuai       dengan alamat yang tertera dalam surat permohonan.
Notulen                 :    Sidang hari ini Selasa tanggal 24 Mei 2015 ditutup dengan kesimpulan       bahwa adanya kesepakatan kedua belah pihak dan akan di buatsurat keputusan  majelis arbiter. Surat keputusan majelis arbiter  tersebut akan dikirim kepada Pemohon dan Termohon sesuai      dengan alamat yang tertera dalam surat permohonan.


























SURAT KEPUTUSAN MAJELIS ARBITER


Pada hari ini selasa, 24 Mei 2015 bertempat diruang arbitrase BANI Jakarta dalam proses perkara A11.U1/1796/KP.04.01//2015 antara Desi Dita Sari Atas nama PT. Nehemia Group beralamat di Kp. Valensia RT 002/04, Muara Bungo, Jambi sebagai PEMOHON
Melawan
Hendra Widjanarko Atas nama PT. Waluyo Jaya yang berkedudukan di Jalan Terbang tinggi, No 34, Kota Jambi selaku TERMOHON
Maka untuk mengakhiri sengketa kedua belah pihak Majelis arbiter memutuskan sebagai berikut:
Pasal 1
Para pihak menjaga nama baik antara kedua belah pihak
Pasal 2
Pihak Kedua memenuhi pelunasan pembayaran uang sewa sebesar Rp. 645.840.000 kepada Pihak Pertama dalam 3 kali pembayaran dalam jangka waktu 3 bulan, pembayaran dimulai seminggu setelah putusan ini dibacakan oleh majelis arbitrase

Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut terhadap putusan arbitrase diatas dilakukan menurut peraturan perundang undangan yang ada.


Demikian kesepakatan ini di tanda tangani oleh para pihak, kuasa hukum, para saksi dan majelis arbiter.

0 Komentar Untuk "CONTOH SKENARIO SIDANG PERADILAN SENGKETA ALTERNATIF (PPSA)"

Post a Comment