*Ini hanya sekedar referensi
Notulen : Pada hari
ini, Selasa tanggal 20 APRIL 2015, sidang sengketa perdata bisnis
antara
PT. Waluyo Jaya melawan PT. Nehemia Group (Smooth Drum Compactor), perihal
wanprestasi Nomor: A11.U1/1796/KP.04.01//2015 BANI Jakarta akan dibuka oleh arbiter
ketua dengan agenda mendamaikan kedua belah pihak.
Ketua Abiter : Sidang
sengketa perdata bisnis antara PT. Waluyo Jaya
melawan PT. Nehemia Group (Smooth Drum Compactor), perihal wanprestasi Nomor: A11.U1/1796/KP.04.01//2015 BANI Jakarta, perihal wanprestasi antara Desi Dita Sari sebagai PEMOHON dan Hendra Widjanarko sebagai TERMOHON akan kita
mulai. Sidang
bersifat rahasia dan tertutup untuk umum(penyerahan identitas para pihak) Baik
saudari Pemohon dan saudara Termohon apakah saudara yakin akan menyelesaikan sengketa perdata bisnis ini melalui BANI?
Pemohon dan : Ya yang mulia, kami yakin akan menyelesaikan di BANI.
Termohon
Ketua Arbiter : Apakah saudari Pemohon dan saudara Termohon tidak ingin menyelesaikan sengketa perdata
bisnis ini dengan cara berdamai saja. Bagaimana
saudari pemohon ?
Pemohon : (ya yang
mulia, kami sempat menyelesaikannya pada tgl ... bln...thn.. tapi tidak ada
titik temunya, sehingga kami mengambil keputusan untuk menyelesaikan di
arbitrase)Sebentar yang mulia, beri Saya waktu untuk berdiskusi dengan
penasehat hukum Saya.
Ketua Arbiter : Bagaimana
dengan saudara Termohon ?
Termohon : (tampak
berdiskusi dengan Penasehat Hukum)
Ketua Arbiter : Bagaimana
saudari pemohon ?
Pemohon : (ya benr kami telah mngadakan perdamaian tp
blm ada titik temu.) Setelah
berdiskusi dengan penasehat hukum saya, maka kami memutuskan untuk mencoba menyelesaikan sengketa ini dengan berdamai.
Ketua Arbiter : Bagaimana dengan saudara Termohon ?
Termohon : Kami juga akan mengikuti keputusan dari pihak Pemohon yang akan menyelesaikan sengketa ini dengan mencoba cara berdamai
Ketua Arbiter : (berdiskusi sebentar dengan arbiter 1 dan
arbiter 2)
Baiklah sidang untuk hari ini ditutup dan akan dibuka lagi pada tanggal 3 Mei 2015 dengan
agenda mendengarkan hasil dari mediasi dan apabila tidak ada titik
temu akan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi dari pihak termohon.
Notulen : Sidang hari
ini ditutup dengan kesimpulan kedua belah pihak akan mencoba jalur penyelesaian sengketa perdata bisnis perihal wanprestasi dengan cara Perdamaian. Sidang dibuka lagi pada tanggal 3 Mei 2015 dengan agenda mendengarkan hasil dari perdamaian dan apabila
tidak ada titik temu akan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi dari pihak termohon.
SIDANG II : 3 Mei 2015
Notulen : Pada hari
ini, Selasa tanggal 3 Mei 2015, sidang
sengketa perdata bisnis antara PT.
Waluyo Jaya melawan PT. Nehemia Group (Smooth Drum Compactor), perihal
wanprestai Nomor:
A11.U1/1796/KP.04.01//2015 BANI Jakarta akan dibuka oleh arbiter ketua dengan agenda mendengarkan
hasil dari keinginan berdamai dari para
pihak dan apabila tidak ada titik
temu akan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi dari pihak termohon.
Ketua Abiter : Sidang sengketa perdata bisnis tentang perjanjian Sewa
Menyewa Pt. Waluyo Jaya Dan Pt Nehemia Group (Smooth Drum Compactor), Nomor: A11.U1/1796/KP.04.01//2015 BANI Jakarta, perihal Wanprestasi antara Desi Dita sebagai PEMOHON
dan Hendra Wijanarko sebagai TERMOHON akan kita mulai.kepada kedua belah pihak apakah
telah hadir saat ini? dimulai dari pihak Termohon!
PH Termohon : baiklah hari
ini klien saya tidak dapat hadir karena adanya suatu hal yang tidak dapat untuk diwakilkan dan diwakili oleh
saya sendiri selaku kuasa hukumnya berdasarkan
surat kuasa yang diberikan kepada saya.
Ketua
Arbiter : baik jika demikian. bagaimana halnya dengan
pihak pemohon?
PH Pemohon : yang
mulia majelis arbiter pada hari ini klien kami juga tidak dapat hadir di persidangan dikarenakan adanya urusan yang
tidak dapat ditinggalkan sehingga diwakilkan
oleh saya sendiri selaku kuasa hukum beliau berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan kepada saya.
Ketua
Arbiter : Baiklah kita masuk saja ke acara persidangan selanjutnya untuk mendengarkan hasil
perdamaian yang diterangkan kedua belah pihak. Termohon terlebih dahulu kami persilahkan untuk memberitahukan hasil dari
keputusan pada tahap perdamaian perihal wanprestasi ?
PH Termohon : Dari hasil mediasi kemarin kami tidak menemukan titik temu, sehingga kami sepakat untuk menyelesaikan sengketa perdata bisnis perihal wanprestasi ini di pengadilan
arbitrase dalam hal ini BANI.
Ketua
Arbiter : baiklah saya akan bertanya pada pihak
pemohon betulkah keterangan yang disampaikan
oleh pihak termohon?
PH Pemohon : betulyang
mulia.
Arbiter ketua : Setelah
mendengarkan hasil yang telah diberitahukan oleh para pihak maka akan dilanjutkan
dengan agenda sidang kedua yaitu
mendengarkan saksi dari pihak termohon. Saya persilahkan kepada arbiter kedua jika ada yang ingin ditanyakan kepada para pihak!
Arbiter 2 : baiklah yang mulia ketua arbiter. Adakah saksi yang ingin
dihadirkan oleh pihak termohon ?
PH Termohon : ada
yang mulia. Disini saya membawa saudara Muhamad Pratama sebagai saksi dari pihak termohon.
Arbiter 2 : baiklah pertama saya ingin menanyakan
betulkah saudara saksi mengetahui perjanjian
antara pemohon dan termohon?
Saksi
Termohon : Benar yang mulia, saya saksi dari pihak termohon dan saya mengetahui tentang perjanjian tersebut.
Arbiter 2 : Dapatkah
anda memberikan bukti bahwa anda saksi dari pihak termohon ?
Saksi
Termohon : Disini saya
membawa surat perjanjian, dan didalam surat perjanjian tersebut jelas tertera nama saya sebagai saksi dari perjanjian tersebut dan saya
berada di tempat itu juga secara
langsung saat perjanjian itu dibuat dan ditandatangani saat itu.
Arbiter 2 : kepada pihak termohon saya ingin menananyakan
apa sebab klien anda melakukan wanprestasi
terhadap isi perjanjian ?
PH Termohon : Alasan mengapa PT. WALUYO
JAYA tidak dapat melunasi uang sewa dikarenakan belum diterimanya pembayaran
utang sebesar Rp. 800.000.000 dari PT. Samsul Bakri yang telah jatuh tempo.
Dimana pembayaran hutang tersebut telah direncanakan untuk pelunasan sewa pada PT.
Nehemia Group (Smooth Drum Compactor) .
Arbiter2 : Kepada saksi termohon apakah saudara mengetahui
bahwa Termohon tidak dapat melunasi uang sewa dikarenakan belum diterimanya
pembayaran utang sebesar Rp. 800.000.000 dari PT. Samsul Bakri yang telah jatuh
tempo,terhadap pihak Termohon seperti yang
diterangkan oleh termohon kepada
majelis hakim sebelumnya?
Saksi
Termohon : tidak yang mulia saya hanya mengetahui
sebagai saksi sebatas pembuatan perjanjian saja selebihnya saya tidak
mengetahui hal tersebut
Ketua
Arbiter : Kepada pihak termohon adakah saksi lainnya
yang ingin dihadirkan setelah ini?
PH Termohon : iya
yang mulia .
Ketua
Arbiter : Kepada saudara saksi apakah saudara
mengetahui bahwa termohon memang
benar adanya mengalami kesulitan
keuangan perusahaan dalam 2 triwulan terakhir?
Saksi
Termohon 2 : iya yang mulia saat itu memang
perusahaan sedang mengalami krisis keuangan yang
disebabkan harga barang tambang menurun drastis dipasaran sehingga perusahaan mengalami kerugian yang cukup besar.
Ditambah lagi perusahaan mengalami masalah terhadap debitor yang tersendat membayar
hutang, dan jumlah hutang tersebut cukup untuk melunasi pembiayaan operasional
perusahaan.
Ketua
Arbiter : kepada saudara saksi apakah hubungan saudara
dengan pihak termohon?
Saksi
Termohon 2 : saya
adalah seorang direktur operasional di perusahaan yang dikelola oleh Termohon
yang mulia.
Ketua
Arbiter : baiklah. kepada penasehat hukum dari pihak
termohon adakah yang ingin saudara disampaikan ?
PH Termohon : ada
yang mulia. dari keterangan para saksi yang kami hadirkan kirannya yang mulia bisa mempertimbangkan untuk memberikan
keringanan terhadap Termohon,
sehingga putusan yang diberikan
tidaklah membebankan Termohon sepenuhnya.
Kemudian dilihat dari keadaan Termohon yang tidak menginginkan hal ini terjadi.
Karena pada triwulan sebelumnya Termohon dengan itikad baik selalu tepat waktu
membayar uang sewa. Namun dengan belum diterimanya pelunasan pembayaran hutang
dari PT. Samsul Bakri dan anjloknya harga pertambangan dipasaran saat itu
merupakan keadaan yang tidak terduga
dan itu merupakan force majeur. Sehingga
hal ini bukan merupakan wanprestrasi
yang dikenal dalam sistem hukum di Indonesia. Saya rasa cukup yang mulia.
Ketua
Arbiter : Terimakasih PH Termohon. Selanjutnya setelah mendengarkan keterangan yang telah
diberikan oleh para saksi dari pihak Termohon maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda sidang ketiga yaitu mendengarkan saksi dari
pihak Pemohon.
Notulen : Sidang hari
ini Selasa, tanggal 3 Mei 2015 ditutup dengan kesimpulan bahwa saksi termohon merupakan saksi yang sah dan telah didengar keterangan mereka
bahwa perusahaan saat dua triwulan
terakhir mengalami kerugian dikarenakan belum diterimanya pelunasan pembayaran
hutangserta harga barang dipasaran anjlok. Sidang dibuka lagi pada tanggal 10 Mei 2015 dengan agenda sidang mendengarkan kesaksian dari saksi pihak pemohon.
SIDANG III : 10 Mei 2015
Notulen : Pada hari
ini, Selasa tanggal 10 Mei 2015, sidang
sengketa perdata bisnis tentang perjanjian
pengelolaan tambang batubara Muara Bungo Nomor perihal wanprestasi Nomor: A11.U1/1796/KP.04.01//2015 BANI Jakarta akan dibuka oleh arbiter ketua dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi pihak pemhon pertama saya ingin betanya kepada kedua belah pihak apakah telah hadir saat ini?dimulai
dari pihak Permohon!
PH Pemohon : hadir
yang mulia
Ketua
Arbiter : baik jika demikian bagaimana halnya dengan pihak
termohon?
PH Termhon : klien kami
hadir pada hari ini yang mulia
Ketua
Arbiter : Baiklah kita masuk saja ke acara persidangan.Sidang sengketa perdata bisnis Nomor: A11.U1/1796/KP.04.01//2015 BANI Jakarta tentang perihal tentang
perjanjian pengelolaan tambang batubara Muara Bungo
tentang Wanprestasi antara Wahyu Satya sebagai PEMOHON dan Yogi
Prayoga sebagai TERMOHON akan kita
mulai Perihal
mendengarkan keterangan saksi dari
pihak Pemohon kepada arbiter satu saya persilahkan jika ada yang ingin ditanyakan kepada pihak pemohon!
Arbiter 1 : Baiklah yang
mulia, pertama adakah saksi yang ingin dihadirkan pihak
merupakan saksi dari pihak pemohon?
PH Pemohon : ada
yang mulia. Kami menghadirkan saudara Muhammad Pratama sebagai
Saksi.
Arbiter 1 : pertama saya inngin menanyakan apakah benar saudara Muhammad Pratama
merupakan saksi dari pihak pemohon?
Saksi
Pemohon : Iya Benar yang mulia, saya saksi dari pihak pemohon..
Arbiter 1 : apa yang anda ketahui daripada perjanjian
oleh kedua pihak ini ?
Saksi
Pemohon : saya bertindak sebagai orang yang menjadi
saksi saat pembuatan perjanjian ini yang
mulia.
Arbiter 1 : apakah
saudara saksi selain daripada saksi dalam perjanjian ini mengetahui lebih banyak hal lainnya mengenai pelaksanaan perjanjian ini ?
Saksi
Pemohon
: ya yang
mulia saya mengetahui bahwa pihak kedua dalam hal ini Termohon
belum
membayar uang sewa sebanyak Rp. 645.840.000.-, dalam waktu
penyewaan
828 jam, yang mulia.
Arbiter 1 : darimanakah anda mengetahui bahwa perjanjian
tersebut tidak dilaksanakan sesuai
dengan yang diperjanjikan sesuai perjanjian ?
Saksi
Pemohon : karena saya adalah teman daripada pihak
pertama dan pihak pertama menyertakan
saya sebagai saksi dalam perjanjian tersebut serta menceritakan dan ikut menagih uang sewa yang diperjanjikan
kepada piihak kedua serta mengetahui persis
isi perjanjian tersebut dan bahwasanya pihak kedua melakukan wanprestasi dari isi perjanjian
tersebut.
Arbiter 1 : baiklah
cukup pertanyaan dari saya
Ketua
Arbiter : adakah yang ingin disampaikan oleh penasihat hukum
saudara pemohon?
PH Pemohon : Dilihat daripada
keterangan saksi yang dihadirkan Pihak kami jelaslah pihak kedua melakukan wanprestasi terhadap isi
perjanjian yang disepakati kedua pihak.
Ketua
Arbiter : baiklah saya akan menanyakan tanggapan dari pihak
termohon?
Termohon : sebelumnya
yang mulia saya akan kembali mengatakan bahwa keadaan perusahaan saya mengalami
kesulitan keuangan dan masih mencoba untuk memulihkan kondisi keuangan kami dan
juga kami memiliki itikad baik untuk membayar namun mohon diberikan waktu
kepada kami sedikit lebih lama mengkondisikan perusahaan kami.
Ketua
Arbiter : Dari
penjelasan yang kita dengarkan bersama-sama, kami majelis arbiter akan berdiskusi
dan membuat keputusan selama dua minggu setelah sidang ini ditutup.
Surat keputusan yang majelis arbiter buat akan diserahkan kepada kedua belah pihak yang bersengketa di alamat yang telah tertera didalam surat permohonan
arbitrasi dalam hal ini adalah pihak pemohon dan pihak termohon.
Sidang pada hari ini, selasa tanggal 10 Mei 2015 ditutup dengan kesimpulan bahwa keputusan akan dibacakan pada tanggal 24 Mei 2015.
Notulen : Sidang hari
ini Selasa tanggal 10 Mei 2015 ditutup
dengan kesimpulan bahwa keputusan akan keluar pada tanggal 24 Mei 2015.Sidang akan dibuka lagi tanggal 24
Mei dengan agenda pembacaan keputusan.
SIDANG IV : 24 Mei 2015
Notulen : Pada hari
ini, Selasa tanggal 24 Mei 2015, sidang sengketa perdata bisnis perihal wanprestasi Nomor: A11.U1/1796/KP.04.01//2015 BANI Jakarta akan dibuka oleh arbiter ketua dengan agenda membacakan akta surat keputusan.
Ketua
Arbiter : Sidang
sengketa perdata bisnis Nomor: A11.U1/1796/KP.04.01//2015 BANI Jakarta
tentang perihal Wanprestasi antara Desi Dita Sari sebagai PEMOHON melawan Hedra Widjanarko sebagai TERMOHON akan kita mulai.
Kami majelis arbiter memutuskan
bahwa:
1.
Saudara pemohon mendapatkan haknya yaitu suatu pembayaran
uang sewa sebesar Rp. 645.840.000 dari pihak termohon.
2.
Pembayaran uang sewa tersebut dilunasi dalam 3 kali
pembayaran oleh pihak termohon kepada
pihak pemohon dalam jangka waktu 3 bulan.
3.
Ketentuan lebih lanjut terhadap putusan arbitrase
diatas dilakukan menurut peraturan perundang undangan yang ada.
Arbiter
anggota 2 : Bagaimana saudara pemohon? Sepakat ?
Pemohon : Iya pak,
saya sepakat.
Arbiter 1 : Bagaimana
saudara termohon, sepakat?
Termohon : Iya
pak, saya sepakat.
Arbiter
ketua : Sidang pada hari ini, selasa
tanggal 24 Mei 2015 ditutup dengan kesimpulan bahwa adanya kesepakatan kedua belah pihak dan akan dibuat akta perdamaian. Akta perdamaian tersebut akan dikirim kepada
Pemohon dan Taermohon sesuai dengan
alamat yang tertera dalam surat permohonan.
Notulen : Sidang hari
ini Selasa tanggal 24 Mei 2015 ditutup
dengan kesimpulan bahwa adanya kesepakatan kedua belah pihak dan akan di buatsurat keputusan majelis arbiter. Surat keputusan majelis
arbiter tersebut akan dikirim kepada
Pemohon dan Termohon sesuai dengan
alamat yang tertera dalam surat permohonan.
SURAT KEPUTUSAN MAJELIS ARBITER
Pada hari
ini selasa, 24 Mei 2015 bertempat diruang arbitrase BANI Jakarta dalam proses
perkara A11.U1/1796/KP.04.01//2015 antara Desi Dita Sari Atas nama PT.
Nehemia Group beralamat di Kp. Valensia RT 002/04, Muara Bungo, Jambi sebagai PEMOHON
Melawan
Hendra Widjanarko Atas nama PT. Waluyo Jaya yang
berkedudukan di Jalan Terbang tinggi, No 34, Kota Jambi selaku TERMOHON
Maka untuk
mengakhiri sengketa kedua belah pihak Majelis arbiter memutuskan sebagai
berikut:
Pasal 1
Para pihak
menjaga nama baik antara kedua belah pihak
Pasal 2
Pihak Kedua memenuhi pelunasan pembayaran uang sewa sebesar Rp.
645.840.000 kepada Pihak Pertama dalam 3 kali pembayaran dalam jangka
waktu 3 bulan, pembayaran dimulai seminggu setelah putusan ini dibacakan oleh
majelis arbitrase
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut terhadap putusan arbitrase diatas dilakukan menurut
peraturan perundang undangan yang ada.
Demikian
kesepakatan ini di tanda tangani oleh para pihak, kuasa hukum, para saksi dan
majelis arbiter.
0 Komentar Untuk "CONTOH SKENARIO SIDANG PERADILAN SENGKETA ALTERNATIF (PPSA)"
Post a Comment