Nomor
: 02/01/ar/2015
Penyelesaian sengketa Arbitrase yang
dilangsungkan di sebuah Hotel pada hari: Sabtu tanggal 23 mei 2015 dalam
perkara antara :
1. Nama : Desi Dita
Tempat
tanggal lahir : Jambi, 23 maret
1994
Pekerjaan : Direktur Utama PT. Nehemia Group
Alamat : Kp. Valensia RT 002/04,
Muara Bungo, Jambi
Yang
selanjutnya disebut PEMOHON
LAWAN
:
2. Nama :
Hendra Widjanarko
Tempat tanggal lahir :
Jakarta, 17 September 1992
Pekerjaan :
Direktur PT. Waluyo Jaya
Alamat : Jln Terbang tinggi, No 34, Kota Jambi
Alamat : Jln Terbang tinggi, No 34, Kota Jambi
Yang
selanjutnya disebut TERMOHON
SUSUNAN
PERSIDANGAN
1. Prof. Satria Eka Chakti
SH.,MH.,Phd Arbiter Ketua
2. KH. Bambang Irawan SE., Msc Arbiter II
3. Fatimah Junita SE., ME Arbiter III
4. Filda
Yunita Notulen
Kemudian
Arbiter Ketua memberi kesempatan bagi para pihak baik Termohon maupun pemohon
menjelaskan mengenai duduk perkara permasalahan kemudian sidang akan
dilanjutkan dengan penyerahan bukti tertulis dari Pihak Pemohon, yang atas
pertanyaan Arbiter Ketua, Pihak Pemohon menyatakan siap mengajukan bukti
tertulisnya.
Atas
kesempatan yang diberikan oleh Arbiter Ketua pihak Pemohon mengajukan bukti
tertulisnya berupa fotocopy surat perjanjian Jual Beli.
Setelah
Pihak Pemohon menyerahkan surat perjanjian jual beli tersebut, kemudian atas
pertanyaan Arbiter Ketua Pihak Termohon.
Kemudian
atas kesempatan yang diberikan oleh arbiter Ketua, Pihak Termohon lalu
memanggil dan menghadapkan saksi-saksinya ke persidangan dan selanjutnya
saksi-saksi menerangkan identitasnya sebagai berikut :
1. Nama : Muhamad Pratama
Umur
: 20 tahun
Pekerjaan : Swasta
Agama : Islam
Alamat : Jl. Perm Edelweis
blok G no. 2 Jambi
Kemudian
pihak pemohon juga memanggil dan menghadirkan saksi-saksinya ke persidangan dan
selanjutnya saksi-saksinya menerangkan identitasnya sebagai berikut :
1. Nama : Tri Agung Kurniawan
Umur
: 21 tahun
Pekerjaan : wirausaha
Agama : Islam
Alamat : Jl. Pangeran
Hidayat no 47 Jambi
2. Nama : Yofi Arlen
Umur
: 21 tahun
Pekerjaan
: wirausaha
Agama : Islam
Alamat : Jl. Listrik gang
Si Konta-kontak Jambi
Saksi
menerangkan bahwa saksi-saksi kenal Pihak Pemohon dan Pihak Termohon dan
bersedia menjadi saksi dan disumpah.
Kemudaian
saksi disumpah menurut agamanya yang ia anut bahwa ia akan memberikan
keterangan dengan benar dan tidak lain daripada yang sebenarnya.
Selanjutnya
majelis Arbiter mengajukan pertanyaan kepada saksi ke 1 Pemohon sebagai berikut
:
ARBITER
KETUA PADA SAKSI KE 1 PEMOHON :
ARBITER
I PADA SAKSI KE 1 PEMOHON :
ARBITER
II PADA SAKSI KE 1 PEMOHON :
TERMOHON
PADA SAKSI KE I PEMOHON :
Yang
atas keterangan saksi ke 1 Pemohon tersebut pihak Pemohon menyatakan tidak
keberatan.
Setelah
selesai pemeriksaan saksi 1 pemohon lalu selanjutnya Majelis Arbiter mengajukan
pertanyaan kepada saksi ke 1 Termohon sebagai berikut :
ARBITER
KETUA PADA SAKSI KE 1 TERMOHON :
ARBITER
I PADA SAKSI KE 1 TERMOHON :
ARBITER
II PADA SAKSI KE 1 TERMOHON :
PEMOHON
PADA SAKSI KE 1 TERMOHON :
Yang
atas keterangan saksi ke 1 Termohon tersebut pihak Termohon menyatakan tidak
keberatan.
Setelah
selesai pemeriksaan saksi 1 termohon lalu selanjutnya Majelis Arbiter
mengajukan pertanyaan kepada saksi ke 2 Termohon sebagai berikut :
ARBITER
KETUA PADA SAKSI KE 2 TERMOHON :
ARBITER
I PADA SAKSI KE 2 TERMOHON :
ARBITER
II PADA SAKSI KE 2 TERMOHON :
PEMOHON
PADA SAKSI KE 2 TERMOHON :
Yang
atas keterangan saksi ke 2 Termohon tersebut pihak Termohon menyatakan tidak
keberatan.
Kemudian
Arbiter Ketua menerangkan barang bukti dari Pihak Pemohon sudah cukup, maka untuk
berikutnya kesempatan dari Pihak Termohon untuk mengajukan bukti-bukti
tertukisnya maupun saksi-saksinya.
Atas
Kesempatan yang diberikan Arbiter Ketua Pihak Termohon mengajukan bukti
tertulisnya.
Setelah
Pihak Termohon menyerahkan dan memperlihatkan buktinya, dan atas pertanyaan
Arbiter Ketua Termohon telah siap pula menghadapkan saksi-saksinya di
persidangan.
Selanjutnya
Arbiter Ketua menerangkan oleh karena sudah tidak ada lagi yang akan diajukan
dalam persidangan ini maka untuk selanjutnya kesempatan kedua belah pihak untuk
mengajukan kesimpulannya.
Setelah
itu Arbiter Ketua menyatakan sidang ditutup.
Demikianlah
berita acara persidangan ini dibuat dan ditanda tangani oleh Arbiter Ketua
serta Sekretaris tersebut.
NOTULEN ARBITER
KETUA
Filda
Yunita Prof. Satria
Eka Chakti SH.,MH.,Phd
0 Komentar Untuk "CONTOH BERITA ACARA ARBITRASE"
Post a Comment