Contoh Kasus Perbarengan
www.Liputan6.com, Magelang: Perampokan bersenjata
api di Jalan Raya Gulon, Muntilan, Magelang, Selasa (15/9) petang membuat geger
warga Jawa Tengah. Perampokan tersebut menimpa mobil jasa pengiriman uang milik
PT Kelola Jasa Arta (Kejar) dengan nomor polisi B 8399 MW. Tiga orang yang
berada dalam mobil tewas seketika dengan luka tembakan.
Tiga korban tewas Agus Sutrimo, warga Kebumen,
Arif Wirahadi ,30, warga Dusun Gendol, Kelurahan Klopo, Kecamatan Tegalrejo,
Kabupaten Magelang, serta Brigadir Murdiono seorang anggota Brimob Polda DIY,
yang bertugas mengawal mobil Izusu Panther milik PT Kejar. Sebelum terjadinya
perampokan, ketiganya baru saja mengambil uang dari Bank Danamon Kota Magelang
dan Muntilan. Menurut saksi mata, sebelum mobil menabrak tiang telepon
terdengar suara rentetan tembakan. Namun, perampok tak sempat mengambil uang
yang ada dalam brankas mobil sebab warga sudah banyak yang mendekati
Setelah ditangkap, pelaku, Edi, mengakui bahwa
itu telah direncanakan sebelumnya oleh Kusdarmanto. “Sehari sebelum eksekusi,
saya dan Kusdarmanto sempat rapat dua kali mau bagaimana nanti,” ujar Edi. Saat
eksekusi, Edi bertugas sebagai pembuka pintu belakang mobil PT. Kelola Jasa
Artha (Kejar) untuk mengambil uang senilai Rp 2 miliar di brankas. Sedangkan
Kusdarmanto berperan sebagai pengeksekusi tiga penumpang mobil tersebut.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi
Resort Magelang Inspektur Satu Aris Suwarno, Edi Syamsul Bahri ditangkap akan
dijerat hukuman dengan pasal 339 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat
penangkapan, pihaknya bekerja sama dengan Polres Makassar Barat, Sulawesi
Selatan. “Kami sudah berkoordinasi sebelumnya,” ujarnya. Dua terdakwa kemudian
divonis hukuman mati. Vonis untuk Kusdarmanto dan Syamsul Bahri dijatuhkan
majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Mungkid, Magelang, Jawa Tengah,
Kamis(1/4).
Majelis hakim menilai, kedua terdakwa memenuhi
unsur pasal pembunuhan berencana sehingga pantas diganjar hukuman mati. Atas
putusan ini, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyakan naik banding.
Sumber : Poskota, tempo interaktif, dan
Liputan6.com
Analisis
Gabungan, adalah satu orang yang melakukan
beberapa peristiwa pidana. Dalam penentuan berat hukuman, terdapat perbedaan
pendapat, yaitu..
Kemudian terdapat dua jenis gabungan :
1. Concursus idealis
Tersinggung dalam pasal 63 ayat 1 KUHP, yaitu :
“Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang
dikenakan hanya salah satu diantara aturan-aturan itu, jika berbeda-beda yang
dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”
Alasannya adalah :
- Barangsiapa yang telah memberanikan diri untuk mengadakan delik yang lebih berat, tidak akan mundur apabila ia kemudian mengetahui bahwa pada saati ia akan melakukan delik yang lebih berat itu sekaligus juga akan melakukan satu delik yang lebih ringan, sehingga menjatuhkan hanya satu hukuman itu.
- Maksimum hukuman yang ditentukan dalam ketentuan pidana ditujukan pada penghukuman peristiwa (pidana) yang paling berat, dan delik yang lebih ringan tidak boleh dijadikan alas an memperberat hukuman maksimum tersebut Sehingga kedua alasan tersebut dapat dipakai sebagai alasan-alasan untuk menjatuhkan hanya satu hukuman saja, yaitu hukuman yang terberat.
2. Concursus realis(pasal 65,66,70.70 bis KUHP)
Pada suatu saat peristiwa yang satu dicatat
terlepas sekali dari peristiwa yang lain, dan sebaliknya, sehingga
peristiwa-peristiwa yang bersangkutan dilihat terpisah yang satu dari yang
lain. Jonkers menyatakan, concursus realis adalah segala yang tidak merupakan
concursus idealis atau perbuatan terus menerus.
Tiga ukuran untuk menentukan beratnya hukuman :
- Sistem absorpsi yang diperberat
- Sistem kumulasi yang diperingan
- Sistem kumulasi murni (sistem kumulasi yang tidak terbatas)
Diadakan perbedaan antara :
- Kejahatan-kejahatan yang diancam dengan hukuman-hukuman
utama yang sejenis
Diatur dalam pasal 65 KUHP ayat (1) : “ Dalam hal
perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang
berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam
dengan pidana pokok yang sejenis, maka hanya dijatuhkan satu pidana”
Dan pasal 65 ayat (2) KUHP : “ Maksimum pidana
yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancamkan terhadap perbuatan
itu, tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah
sepertiga” Jadi teranglah bahwa oleh hakim ditetapkan hanya satu hukuman saja
(absorpsi)
- Kejahatan-kejahatan yang diancam dengan
hukuman-hukuman utama yang tidak sejenis Ditentukan dalam pasal 66 ayat (1)
KUHP, yaitu : “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing
harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga
merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak
sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya
tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga”
- Pelanggaran-pelanggaran
Ringakasan kasus : Kasus yang terjadi adalah
pelaku melakukan perampokan (pencurian) senilai 2 Miliar di mobil dengan
membunuh 3 korban terlebih dahulu yang telah direncanakan sebelumnya namun
perbuatan yang dilakukan tidak selesai (pogging)
I. Berdasarkan kasus, pelaku dikenai Pasal 365
ayat (4) KUHP tentang pencurian, yaitu “Diancam dengan pidana mati atau penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama duapuluh tahun, jika
perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau
lebih dengan bersekutu, pula desertai oleh salah satu hal yang diterangkan
dalam no.1 dan 3”
Unsur-unsurnya :
1. Perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati
Dalam kasus pelaku menyebabkan matinya 3 orang korban
2. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan
bersekutu Dalam kasus, plaku melakukan tindak pidana berdua dan telah melakukan
koordinasi sebelumnya mengenai perencanaan pencurian yang didahului dengan
pembunuhan terhadap para korban yang menjaga uang tersebut
3. Pula
disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no.1 dan 3 Dalam kasus, pasal 365 Ayat (1) KUHP, yaitu “Diancam dengan
pidana penjara paling lama Sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai
atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan
maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal
tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta
lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya”,
Unsur-unsurnya :
- Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang
- Dalam kasus, pelaku melakukan kekerasan (menembak) para korban (orang) untuk mendahului pencurian tersebut
- Dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya
Dalam kasus perbuatan yang dilakukan pelaku sudah
direncanakan terlebih dahulu agar dapat mencuri uang yang dijaga ketat oleh
ketiga korban dengan tujuan untuk tetap menguasai barang yang dikuasainya
Maka pasal 365 ayat (1) KUHP terpenuhi
unsur-unsurnya
Kemudian Pasal 365 ayat (3) KUHP, yaitu “ jika
perbuatan mati, maka dikenakan pidana penjara paling lama limabelas tahun”
Sehingga pasal 365 ayat (4) KUHP
Unsur-unsurnya :
a. jika perbuatan mati
Dalam kasus, ketiga korban mati
Maka pasal 365 ayat (3) KUHP terpenuhi
unsur-unsurnya
Sehingga Pasal 365 ayat (4) KUHP terpenuhi
unsur-unsurnya
II. Selain itu, berdasarkan kasus pelaku dikenai
Pasal 340KUHP tentang pembunuhan berencana, yaitu “Barangsiapa sengaja dan
dengan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena
pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama duapuluh tahun”
Unsur-unsurnya :
- Mencoba melakukan kejahatan dipidana Dalam kasus telah melakukan penembakan terhadap ketiga korban dan mencoba mencuri brankas
- Jika niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan Dengan telah membunuh dan telah hampir mencuri brankas
- Dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri Dengan sebab keburu ketahuan warga
Sehingga pasal 53 KUHP ayat (1) terpenuhi
unsur-unsurnya
Tindak pidana yang dilakukan terlepas sekali dari
peristiwa yang lainnya, yaitu pembunuhan yang dibarengi dengan pencurian,
sehingga peristiwa-peristiwa yang bersangkutan dilihat terpisah yang satu dari
yang lain.
Atas dasar itulah maka kasus tersebut masuk
kedalam kategori Concursus realis Berdasarkan pendapat Jonkers,
- Kejahatan-kejahatan yang diancam dengan
hukuman-hukuman utama yang tidak sejenis Ditentukan dalam pasal 66 ayat (1)
KUHP, yaitu : “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing
harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga
merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak
sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya
tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga”
Unsur-unsurnya :
1. dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang
masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri
Tindakan yang dilakukan masuk kedalam delik mandiri dimana peristiwa-peristiwa
yang bersangkutan terpisah satu sama lain (bukan berlanjut) sehingga dipandang
sebagai perbuatan yang berdiri sendriri-sendiri
2. sehingga merupakan beberapa kejahatan Dalam kasus,
yang dilakukan adalah pembunuhan berencana dan pencurian yang masuk dalam delik
kejahatan
3. yang diancam dengan pidana pokok yang tidak
sejenis 4. dimana pidana pokok yang dilakukan tidak sejenis yaitu pembunuhan
dan pencurian sehingga Pasal 66 ayat (1) KUHP terpenuhi unsur-unsurnya Dalam
kasus Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama duapuluh tahun, dan Pasal
340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
atau selama waktu tertentu, paling lama duapuluh tahun, dalam jumlah hukuman,
kedua nya memiliki ancaman hukuman pokok terberat yang sama, yaitu pidana mati.
Dalam pemutusan yang digunakan adalah maksimum
pidana terberat ditambah sepertiga, yaitu pidana pokok mati ditambah sepertiga,
yang dapat dikatakan pidana mati
Namun yang perlu diingat bahwa kasus tersebut
memenuhi unsure percobaan (pogging) yang diatur dalam Pasal 53 KUHP, sehingga
berdasarkan Pasal 53 ayat (3) KUHP maka hukuman mati yang diterima pelaku
dijatuhkan penjara paling lama lima belas tahun.
Dalam hal ini kemudian ditarik Pasal 66 ayat (1)
KUHP bahwa pidana yang terberat ditambah sepertiga dan berdasarakan pasal 53
ayat (2) KUHP yaitu percobaan dapat dikurangi sepertiga, maka hasil yang
didapat adalah sama saja, yaitu Lima Belas Tahun Penjara
0 Komentar Untuk "PERBARENGAN ( CONCURSUS )"
Post a Comment